KASUS
POSISI:
Kasus ini
adalah perselisihan yang melibatkan beberapa pihak, yaitu PT. Ongko
Multicorpora (PT. Mitra Investindo Multicorpora) dan PT. BFI Finance Tbk
(dahulu PT. Bunas Finance Indonesia Tbk), The Law Debenture Trust Corporation
P.L.C, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), serta PT. Aryaputra Teguharta.
Dalam hal ini
PT. Ongko Multicorpora (PT. OM) adalah pemegang 98.388.180 (sembilan puluh delapan
juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh) lembar saham
dalam PT. BFI (disebut saham-saham PT. OM). Dan guna menjamin hutang pihak
ketiga, yaitu perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Group Ongko, maka
saham-saham PT. OM pernah digadaikan kepada PT. BFI Finance Tbk berdasarkan Pledge
of Shares Agreement tertanggal 1 Juni 1999 yang dibuat dan ditandatangani oleh
PT. OM dan PT. BFI (disebut Akta Gadai Saham).
Dan jangka
waktu Akta Gadai Saham tersebut adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
tanggal perjanjian, sehingga tanggal jatuh tempo Akta Gadai Saham adalah 1 Juni
2000. Selanjutnya PT. OM pernah memberikan persetujuan kepada PT. BFI Finance
Tbk (PT. BFI) untuk memperpanjang Gadai Saham PT. OM dari 12 (dua belas) bulan
menjadi 18 (delapan belas) bulan, sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 22 Februari
2000 yang ditandatangani oleh PT. OM dan PT. BFI (disebut Perubahan Akta Gadai
Saham), sehingga jatuh tempo Akta Gadai Saham adalah 1 Desember 2000. Dan
kemudian sejak jatuh tempo Gadai Saham PT. OM tidak pernah diperpanjang lagi.
Berkaitan
dengan Gadai Saham PT. OM, PT. OM pernah memberikan persetujuan untuk
mengalihkan saham-sahamnya, yang diatur dalam Surat Consent to Transfer
tanggal 7 Agustus 2000 (disebut Consent to Transfer PT. OM), untuk
memberikan kuasa menjual saham-saham PT. OM, sebagaimana dimuat dalam Irrevocable
Power of Attorney to Sell Shares tanggal 7 Agustus 2000 (disebut Power
of Attorney PT. OM) kepada PT. BFI.
Dalam butir 1 Consent
to Transfer PT. OM, yang terjemahannya menyatakan bahwa: “ia mengizinkan
dan menyetujui pelaksanaan oleh PT. Bunas Finance Indonesia Tbk (PT. BFI) atas
hak-haknya berdasarkan Perjanjian Gadai Saham tertanggal 1 Juni 1999
sebagaimana dirubah oleh surat tertanggal 22 Februari 2000 (Perjanjian Gadai)
dengan tunduk kepada syarat-syarat dalam Perjanjian Gadai”.
Selanjutnya pada
halaman 1 butir C Power of Attorney PT. OM diatur sebagai berikut: “dengan
tunduk kepada syarat-syarat dalam Perjanjian Gadai, PT. BFI berkeinginan untuk
menjalankan haknya dalam Perjanjian Gadai sesuai dengan ..........”.
Maka dari
ketentuan Consent of Transfer PT. OM dan Power of Attorney PT. OM
tersebut diatas, terbukti bahwa persetujuan mengalihkan dan kuasa menjual Saham-Saham
PT. OM yang pernah diberikan PT. OM kepada PT. BFI adalah menunjuk dan tunduk
kepada ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Akta Gadai Saham yang
dirubah dengan Perubahan Akta Gadai Saham PT. OM.
Dalam paragraf
kedua Perubahan Akta Gadai Saham telah menentukan sebagai berikut: “dengan
demikian sejak dan mulai tanggal sekarang ini, ketentuan dalam Perjanjian Gadai
Saham yaitu dua belas bulan dalam Pasal 2 ayat (5) dan 4 ayat (1) menjadi
delapan bulan”. Telah disepakati bahwa jangka waktu Gadai Saham PT. OM
diperpanjang menjadi 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juni
1999 dan karenanya jatuh tempo pada tanggal 1 Desember 2000.
Sehingga dengan
telah jatuh temponya waktu Gadai Saham, maka segala persetujuan mengalihkan dan
kuasa menjual yang pernah diberikan PT. OM kepada PT. BFI seketika menjadi
berakhir. Dengan demikian terhitung
sejak tanggal 1 Desember 2000, maka Consent of Transfer OM dan Power
of Attorney PT. OM menjadi gugur dan tidak berlaku lagi.
Setelah Gadai
Saham PT. OM jatuh tempo, yaitu tanggal 1 Desember 2000, PT. OM tidak pernah
memberikan persetujuan apapun kepada PT. BFI berkaitan dengan Saham-Saham PT. OM,
termasuk persetujuan untuk menjual Saham-Saham PT. OM kepada The Law Debenture
Trust Corporation P.L.C.
Dengan demikian
sesuai kesepakatan dalam Perubahan Akta Gadai Saham, maka sejak tanggal 1
Desember 2000 saham-saham PT. OM sudah tidak terikat sebagai jaminan pada PT.
BFI.
Namun, pada
tanggal 9 Pebruari 2001, dengan cara melawan hukum yaitu tanpa sepengetahuan
dan tanpa persetujuan PT. OM, PT. BFI telah menjual saham-saham PT. OM
bersama-sama dengan 111.804.732 (seratus sebelas juta delapan ratus empat ribu
tujuh ratus tiga puluh dua) lembar saham milik PT. Aryaputra Teguharta pada The
Law Debenture Trust Corporation P.L.C.
Hal ini
terbukti dari Share Sale And Purchase Agreement (Transfer to
Creditors), Share Sale And Purchase Agreement (Sale to Investor)
dan Share Sale And Purchase Agreement (Employee Incentive dan Remuneration
Scheme) (disebut Akta Jual Beli) yang dibuat dan ditanda tangani PT. BFI
sebagai Penjual dan The Law Debenture Trust Corporation P.L.C.sebagai Pembeli.
ANALISIS
KASUS:
Dari uraian
kasus posisi diatas, diketahui bahwa obyek sengketa dalam kasus ini adalah
saham-saham perusahaan publik, dimana sesuai ketentuan Pasal 1 (13) UU No. 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) menentukan bahwa hal-hal yang
berkaitan dengan transaksi atas saham-saham perusahaan publik merupakan bagian
dari kegiatan Pasar Modal.
Selanjutnya
perlu diketahui juga bahwa Bapepam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 UU
Pasar Modal yang merupakan Badan Pemerintah yang berkewajiban melaksanakan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dengan tujuan
mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien
serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, juga terlibat dalam kasus
ini, karena terkait dengan kewenangan institusi sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 5 UU Pasar Modal.
Selanjutnya
dalam masing-masing Akta Jual Beli antara PT. BFI dan The Law Debenture Trust
Corporation P.L.C, khususnya pada halaman 1 butir 1 yang terjemahannya menentukan
bahwa: “ 1. PT. Bunas Finance Indonesia Tbk. ....., masuk dalam Perjanjian ini
dan melakukan transaksi-transaksi sebagaimana dimaksudkan berikut ini
sehubungan dengan (a) pelaksanaan hak-haknya sebagai penerima gadai dalam
perjanjian-perjanjian Gadai (pengertiannya didefinisikan dibawah ini) dan (b)
bertindak berdasarkan Surat Kuasa dan Surat-surat Persetujuan (sebagaimana
pengertiannya didefinisikan dibawah ini) ........”.
Selanjutnya
dalam masing-masing Akta Jual Beli pada halaman 1 butir b yang terjemahannya
menentukan bahwa: “PT. Ongko Multicorporation (PT. OM) dan PT. Aryaputra
Teguharta (PT. AT) pemilik yang terdaftar dan sah atas ...... yang pada saat
tanggal Perjanjian ini telah digadaikan kepada Perusahaan berdasarkan
Perjanjian-perjanjian Gadai Saham masing-masing tertanggal 1 Juni 1999
sebagaimana dirubah dengan surat-surat Persetujuan tertanggal 22 Pebruari 2000
(Gadai) antara PT. OM dan PT. AT sebagai Penggadai-Penggadai dan Perusahaan
sebagai Penerima Gadai .......”.
Bila kita analisis berdasarkan isi masing-masing Akta Jual Beli
tersebut diatas, maka terdapat fakta-fakta hukum yang saling berkaitan, yaitu:
- PT. OM adalah pemilik yang sah atas Saham-Saham PT. OM;
- PT. BFI menjual Saham-Saham PT. OM kepada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C adalah dalam rangka menjalankan hak-haknya yang timbul berdasarkan Akta Gadai Saham sebagaimana dirubah dengan perubahan Akta Gadai Saham;
- Dasar hukum PT. BFI bertindak untuk dan atas nama PT. OM menjual saham-saham PT. OM kepada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C adalah Consent to Transfer dan Power of Attorney PT. OM;
- Perjanjian-perjanjian yang pernah dibuat berkaitan dengan masa berlakunya Gadai Saham PT. OM hanya Akta Gadai Saham yang dirubah dengan perubahan Akta Gadai Saham dan selain itu tidak ada perjanjian-perjanjian lain.
Dengan demikian
tindakan PT. BFI menjual Saham-Saham PT. OM kepada The Law Debenture Trust
Corporation P.L.C dengan dalil menjalankan hak-haknya yang timbul berdasarkan
Gadai Saham PT. OM serta membuat dan menanda tangani Akta Jual Beli dengan
menggunakan Consent to Transfer PT. AT dan Power of Attorney adalah
tidak sah dan cacat hukum.
Perlu diketahui
bahwa hak gadai yang lahir atas Saham-Saham PT. OM adalah bersumber dari Akta
Gadai Saham sebagaimana dirubah dalam Perubahan Akta Gadai Saham, dimana
didalamnya secara tegas disebutkan bahwa pemberian hak gadai oleh PT. OM kepada
PT. BFI adalah untuk menjamin hutang perusahaan Group Ongko kepada PT. BFI.
Dengan demikian
maka Eksekusi atas Hak Gadai yang timbul berdasarkan Akta Gadai Saham
tertanggal 1 Juni 1999 harus dilakukan sesuai tata cara penjualan barang gadai
sebagaimana diatur dalam Pasal 1155 KUHPerdata. Namun, berdasarkan fakta-fakta
hukum yang ada, terbukti bahwa sampai dengan Gadai Saham PT. OM jatuh tempo
tanggal 1 Desember 2000, PT. BFI tidak pernah melakukan eksekusi atas Hak Gadai
yang diterimanya dari PT. OM.
Jika PT. BFI
hendak mengeksekusi Gadai Saham PT. OM, maka tidak ada cara lain yang dapat
ditempuh PT. BFI selain menjual barang gadai, yaitu saham-saham PT. OM, selama
jangka waktu gadai masih berlaku, sesuai ketentuan Pasal 1155 KUHPerdata, yaitu
dijual dimuka umum atau secara lelang dengan perantaraan 2 (dua) orang makelar
yang ahli dalam penjualan lelang tersebut dan bukan dengan transaksi jual beli
secara dibawah tangan sebagaimana telah dilakukan oleh PT. BFI dan The Law
Debenture Trust Corporation P.L.C dengan menandatangani Akta Jual Beli.
Pasal 584 KUHPerdata
telah mengatur secara tegas cara memperoleh hak milik, sehingga pengalihan
Saham-Saham PT. OM baru sah apabila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam
Pasal 584 KUHPerdata tersebut.
Oleh karena PT.
BFI yang mengalihkan Saham-Saham PT. OM kepada The Law Debenture Trust
Corporation P.L.C, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata, maka pengalihan
Saham-Saham OM oleh PT. BFI kepada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C
adalah merupakan perbuatan melawan hukum (perbuatan tidak sah dan cacat
hukum), sehingga sangat merugikan PT. OM.
Dan juga tindakan
PT. BFI yang menandatangani Akta Jual Beli saham-saham PT. OM dan The Law
Debenture Trust Corporation P.L.C yang telah membeli Saham-Saham OM adalah merupakan
perbuatan melawan hukum dan membuktikan bahwa The Law Debenture Trust
Corporation P.L.C pembeli yang beritikad buruk.
Oleh karena,
PT. BFI dan The Law Debenture Trust Corporation P.L.C terbukti telah melakukan
pengalihan saham-saham OM secara melawan hukum dan merugikan PT. OM, maka PT.
OM sebagai pemegang saham harus dilindungi hukum.
*Catatan:
Dalam hal ini,
PT.OM juga telah dirugikan karena tidak memperoleh pembayaran dividen saham
yang seharusnya diterima dari PT. BFI untuk tahun buku 2001, 2002 dan 2003 yang
jumlah seluruhnya sebesar Rp. 530.614.911.221,- (lima ratus tiga puluh milyar
enam ratus empat belas juta sembilan ratus sebelas ribu dua ratus dua puluh
satu rupiah), sehingga PT. OM kehilangan hak-haknya sebagai pemegang saham.
Jika saja saham-saham
PT. OM tidak dialihkan kepada The Law Debenture Trust Corporation P.L.C maka PT.
OM dapat mempergunakan saham-saham tersebut untuk memenuhi kewajibannya kepada
pihak ketiga dan menjalankan usahanya.
Alhasil, akibat
dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BFI dan The Law Debenture
Trust Corporation P.L.C, membuat PT. OM sangat dirugikan baik kerugian materiil
maupun kerugian immaterial.
Palembang, April 2010
M. Alvi Syahrin
No comments:
Post a Comment