Wednesday, July 24, 2013

PERISTIWA HUKUM POPULER DALAM OPTIK SOSIOLOGI


1.        Surat Palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
       Berikut pandangan masyarakat, terkait kasus diatas:
       Pro (Setuju): 
        Dalam kelompok ini, masyarakat menganggap bahwa kasus hukum yang menimpa institusi MK dan KPU perihal adanya pemalsuan surat pemilu merupakan aib besar dalam era demokrasi. Mengapa tidak, sistem pemilu yang telah direkonstruksi melalu amandemen UUD 1945 dengan menempatkan asas jujur dan adil, tetap saja memiliki celah untuk dipolitisir oleh elit politik. Masyarakat telah mahfum dengan kondisi politik yang semakin menjadi. Dalam kasus ini, masyarakat melihat ada campur tangan dari komisioner KPU yang bemain untuk memanipulasi jumlah surat suara dengan cara memalsukan surat resmi KPU. Komisioner KPU telah berafiliasi juga dengan salah satu Hakim MK untuk merealisasi niat buruk ini. Tujuannya satu, yaitu menjadikan salah satu partai politik besar negeri ini untuk menjadi pemenang pemilu 2009 kemarin. Dibalik konteks demikian, tentunya juga melibatkan elit politik besar republik ini. Sebut saja, Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Bahkan orang nomor satu di negara ini, yaitu SBY juga tidak lepas dari sorotan publik. Masyarakat menilai peta politik transaksional sangat kentara dalam kasus ini. Oleh karenanya, cukup rasional apabila masyarakat menilai institusi MK dan KPU harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
       Kontra (Tidak Setuju):
      Kelompok masyarakat yang kontra terhadap kasus ini cukup dilbilang sedikit. Mereka terbagi dalam sekta minoritas. Dan tentunya sangat kental dengan pengaruh politik pengusa. Mereka menganggap bahwa timbulnya kasus ini, tidak terlepas dari adanya campur tangan media yang memang sengaja menggemosi kedudukan dan fungsi MK dan KPU sebagai yustitisal dan eksekutorial penyelenggaran pemilu. Banyak pihak, terutama lawan politik pengusa yang kalah (sebut saja Gokar, PDI-P, dan sebagainya) yang memanfaatkan momentum ini untuk menggagu kinerja dari pemerintah. Mereka nampaknya masih sakit hati dan belum dapat menerima kekalahan pemilu sebelumnya. Oleh karenanya, masyarakat yang kontra terhadap pemberitaan kasus ini, menilai hal ini menjadi bagian strategi politik untuk menggiring opini buruk dan tentunya berakhir dengan kudeta terhadap pemerintah.

2.        Korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
       Berikut pandangan masyarakat, terkait kasus diatas:
       Pro (Setuju):
     Rasanya bila dilakukan survei secara mendalam dan transparan, maka hampir sebagian besar masyarakat Indonesia sudah terlanjur kecewa denga kinerja DPR dari masa ke masa. Terlalu banyak persoalan yang dihadapi oleh DPR, baik itu korupsi, suap, masalah etika-moral, kunjungan kerja luar negeri, dan lain sebagainya. Dalam konteks ini, masyarakat kembali dihadirkan dengan kasus dugaan korupsi di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Kasus ini cukup dibilang fenomenal, karena publik baru mengetahui bahwa pusaran besar aliran korupsi yang dilakukan oleh hampir sebagian besar anggota DPR harus digodok melalui Banggar DPR. Akhir-akhir ini media mengungkapkan, dan ditelusuri oleh KPK bahwa ada jumlah triliyunan rupiah uang negara diduga menjadi objek korupsi anggota DPR. Sangat miris memang. Publik menilai bahwa praktek demikian bukan lagi hal baru. Namun, baru diungkapkan ke publik baru beberapa minggu terakhir ini saja. Masyarakat melihat ada orang besar yang berpengaruh dibalik praktek besar ini. Tentunya melibatkan oknum partai politik yang berkuasa. Namun, publik menyayangkan tidak adanya sikap kooperatif dari petinggi Banggar dalam upaya menyelesaikan kasus ini. Mereka malah terlihat santai dan tidak ada beban. Inilah yang melukai rasa moral masyarakat. Oleh karenanya, tidak salah apabila masyarakat terus melekatkan stigma negatif terhadap lembaga negara ini.
       Kontra (Tidak Setuju):
     Masyarakat yang tergolong dalam kelompok ini tidaklah banyak. Paling mereka yang hanya membela karena adanya kepentingan politik semata. Mereka mengangap bahwa gembosan kasus ini tidak terlepas dari serangan rival politik yang tidak senang dengan kebijakan pemerintah. Hal ini lumrah terjadi ketika setiap serangan ditujukan kepada lawan politik yang dapat mengusik keberadaan partai politik lainnya. Orientasi kekuasaan menjadi dalil hal ini. Publik minoritas ini melihat peristwa semacam ini tidak lebih sebagai jual beli (transaksional) kekuasaan. Misalnya, Partai Demokrat menyerang Golkar, karena Golkar memegang kartu truft mega skandal korupsi di Bank Centruy yang melibatkan Demokrat dan Boediono. Begitu juga Golkar menyerang Demokrat, karena Demokrat berusaha mengusik kasus pendomplengan pajak yang dilakukan oleh Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie. Begitu juga antara Demokrat dengan PDIP, Demokrat dan PKS, dan sebaliknya. Sehingga masyarakat sudah terbiasa dan tidak menganggap salah terhadap anggota DPR yang melakukan korupsi demikian. Apalagi dengan sistem yang memungkinkan untuk itu (baca: korupsi) maka pemberitaan dan penyelesaian kasus korupsi di DPR menjadi sia-sia.

3.        Kebijakan Moratorium Remisi bagi Koruptor
       Berikut pandangan masyarakat, terkait kasus diatas:
       Pro (Setuju):
       Hampir sebagian besar masyarakat meyakini bahwa koruptor adalah musuh bersama (common enemy) negeri ini. Oleh karena tindakan koruptor yang telah merampas uang negara (baca: rakyat), sudah tidak dapat ditolerir lagi. Sehingga penyematan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) menjadi hal wajar bagi mereka. Dengan demikian, sah-sah saja apabila ada treatment khusus dan luar biasa untuk mengatasi aktivitas korupsi ini. Salah satu kebijakan baru dari Kemhum dan Ham pasca adanya reshufle kabinet adalah dengan menerapkan kebijakan moratorium remisi bagi koruptor. Sebagian masyarakat pun langsung memberikan respon positif, tentunya dengan dalil dan asumsi seperti yang diutarakan di atas. Masyarakat meyakini bahwa dengan adanya kebijakan pro rakyat ini akan berdampak positif dalam penanganan perilaku korupsi. Moratorium bukanlah penghentian selamanya remisi bagi koruptor, melainkan hanya sementara. Jadi menurut sebagian masyarakat hal ini tidak perlu dipersoalkan. Mengenai masalah HAM dari koruptor untuk mendapatkan remisi menjadi terganggu, masyarakat menilai hal itu tidak masuk akal. Bukankah koruptor juga telah merampas HAM rakyat, sehingga menjadi hal biasa apabila mereka diperlakukan seperti itu.
       Kontra (Tidak Setuju):
     Kalangan masyarakat yang kontra terhadap pembelakuan kebijakan ini banyak berasal dari kelompok aktivis HAM dan tentunya kalangan advokat. Aktivis HAM tentu menganggap kebijakan moratorium ini akan melukai rasa humanis dari para koruptor. Karena walaupun juga telah melakukan kejahatan, namun nilai-nilai kemanusiaan tetap harus melekat pada koruptor. asas pemidanaan di Indonesia pun bukan beradasarkan asas pembalasan. Oleh karenanya, hal ini menjadi tidak tepat ditengah pergerakan HAM di seluruh dunia. Begitu juga kalangan advokat yang menganggap moratorium ini tidak akan membawa pengaruh apapun dalam pemberantasan korupsi. Masalah besar bukan pada pemidanaan koruptor, melainkan tindakan preventif dan anomali moral dari para pejabat negara. Dalam diri koruptor melekat nilai humanis yang dijwantahkan dalam konsep remisi. Remisi merupakan satu dari sekian dikit HAM koruptor yang diberikan oleh negara. Oleh karenanya, dengan pemberlakuan moraotium ini, secara tidak langsung akan membunuh para koruptor di LP. Koruptor juga manusia, sehingga juga melekat nilai kemanusian pada dirinya. Pendapat kontra lain juga muncul dari kalangan politisi yang menganggap bahwa kebijakan ini hanya tindakan pencitraan semata dari pemerintah. Di tengah degradasi moral pejabat negara dan ketidakpercayaan terhadap penegak hukum negeri ini, maka moratorium menjadi solusi ekspress untuk menutupi borok besar pemerintah. Moratorium tidak lebih sebagai alat untuk membentuk opini positif dari pemerintah. Lagipula, pemerintah (baca: Demokrat) juga sedang bersiteru dengan lawan politik lain, sehingga menjadi tepat bagi mereka untuk memberikan “political shock theraphy” bagi mereka yang membangkang konsep koalisi.

4.        Putusan Bebas Perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Daerah
       Berikut pandangan masyarakat, terkait kasus diatas:
       Pro (Setuju):
       Kalangan masyarakat yang pro terhadap putusan bebas perkara tipikor di daerah tidaklah banyak. Karena peristiwa semacam ini tentunya sangat anti klimaks terhadap ekspektasi masyarakat sebelumnya terhadap pembentukan pengadilan tipikor di daerah. Bagi sebagian masyarakat yang setuju terhadap fenomena ini, beranggapan bahwa pada dasarnya pengadilan (tipikor) bukanlah merupakan lembaga penghukuman. Hukum dalam konteks keadilan, bukan layaknya silogisme, yang memiliki unsur premis umum, premis khusus, dan kesimpulan. Tetapi lebih dari itu, pengadilan merupakan tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan yang sesungguhnya. Jadi anggapan bahwa setiap orang yang melakukan korupsi haruslah dihukum, tentunya adalah pemikiran yang sesat. Pengadilan tipikor dewasa ini haruslah dikembalikan pada fungsi sebenarnya. Asumsi masyarakat demikian berangkat dari anti-thesis dari fenomena penanganan perkara tipikor di level pusat.  Perlu diketahui, untuk dikatakan seorang yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi tentunya harus memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan, dan selaras dengan apa yang dituntut sebelumnya oleh penuntut umum. Lantas, apakah terhadap tidak terpenuhinya pasal-pasal yang didakwakan dalam agenda pembuktian dan tidak selarasnya tuntutan yang dituntut, maka seorang yang didakwakan melakukan korupsi adalah seorang koruptor. Apakah hakim harus menggadaikan keyakinannya dan menafikan hasil pembuktian di persidangan, demi memuaskan batin masyarakat yang terlanjur alergi terhadap pelaku korupsi? Apabila ini terjadi, dan hakim tetap menyatakan bersalah terhadap si terdakwa, apakah ini yang dinamakan keadilan? Lalu, apakah putusan bebas terhadap perkara tipikor di pengadilan tipikor di daerah adalah salah dan ilegal? Tentunya bagi sebagian masyarakat yang pro, hal demikian adalah pola pikir yang salah dalam memahami hukum.
       Kontra (Tidak Setuju):
             Gelombang masyarakat yang kontra terhadap fenomena ini sangatlah besar. Sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa, maka secara sepakat, definisi korupsi adalah sebagai musuh bersama. Lantas, dengan adanya putusan bebas ini, maka akan semakin menciderai rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat. publik yang selama ini “merasa terpuaskan” dengan adanya penghukuman yang maksimal terhadap koruptor, maka sekarang menjadi anti klimaks. Dengan didirikannya pengadilan tipikor di daerah, bukan semakin membuat korupsi semakin ter-deradikalisasi, justru semakin menggeliat. Di beberapa daerah di Jawa Barat misalnya, ada sekitar 3 kepala daerah yang dibebaskan oleh pengadilan. Masyarakat menilai, dengan adanya pengadilan tipikor di daerah, tidaklah menjadi solusi alternatif, tetapi malah memindahkan praktek korupsi di daerah. Beberapa LSM yang mewakili aspirasi masyarakat, setidaknya ada 3 faktor mengapa putusan bebas di daerah mulai merebak, yaitu: (i) tidak adanya pengawasan dari tingkat pusat. Mahkamah agung yang menjadi lembaga pengawasan internal dari pengadilan tipikor nampaknya masih berkutat pada masalah intern lembaganya. Sedangkan KY, mengalami kesulitan, karena tidak adanya perwakilan di derah yang dapat melakukan fungsi kontrol, (ii) tidak optimalnya rekrutmen hakim ad hoc tipikor yang ada di daerah, serta (iii) adanya dugaan praktek suap yang dilakukan oleh kepala daerah yang bersangkutan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Sebagai raja kecil di daerah yang bersangkutan, tentunya kepala derah dapat saja melakukan intervensi dan tidak jarang melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan. Belum lagi ditambah lemahnya pengawasan terhadap pengadilan tipikor itu sendiri. dengan adanya asumsi demikian, tidak heran apabila publik semakin bersikap apriori terhadap penanganan kasus korupsi dewasa ini.

Palembang, November 2011
M. Alvi Syahrin

No comments:

Post a Comment