Monday, July 4, 2022

PRINSIP KEBIJAKAN SELEKTIF KEIMIGRASIAN

Prinsip kebijakan selektif keimigrasian merupakan prinsip fundamental yang berlaku universal bagi seluruh negara di dunia. Prinsip ini merupakan perwujudan kedaulatan negara yang harus dihormati. Dalam hukum positif, kebijakan selektif keimigrasian dicantumkan dalam Bagian Kesatu Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjelaskan bahwa:

“Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, diatur masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia, demikian pula bagi orang asing yang memperoleh Izin Tinggai di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.”

Pada prinsipnya, kebijakan selektif ini mengharuskan bahwa:
  1. hanya orang asing yang bermanfaat yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia;
  2. hanya orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia;
  3. orang asing harus tunduk pada peraturan hukum di Indonesia;
  4. orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Berdasarkan prinsip ini, maka hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat yang dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Bahkan dalam tafsir lain, pergerakan orang asing tersebut harus dapat sesuai dengan ideologi negara dan tidak mengancam keutuhan bangsa.

Lebih lanjut, kebijakan selektif ini dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). Disinilah letak multidimensional dari lembaga keimigrasian sebagai pengemban fungsi penegakan hukum, penjaga kedaulatan negaradan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

PRINSIP HAKIKAT KEIMIGRASIAN

Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa:
“Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.” 

Terkait dengan Catur Fungsi Keimigrasian, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa:

“Fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.”

PRINSIP PEMERIKSAAN LALU LINTAS KEIMIGRASIAN

Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan merupakan kewenangan instansi Imigrasi. Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas. Dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan lalu lintas keimigrasian, perlu dilakukan pengetatan dalam pengawasan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa:
  1. Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. 
  2. Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.
Lebih lanjut, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa:
  1. Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah;
  3. Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian.