ABSTRAK
Pelaksanaan
PKB dan BBNKB di Provinsi Sumsel belumlah begitu maksimal. Setidaknya hal
tersebut didasarkan atas beberapa permasalahan klasik yang selalu menjadi
alasan bagi Wajib Pajak dalam menunaikann kewajibannya. Salah satu instrument
bagi Pemda Sumsel untuk meningkatkan kesadaran dan pendapatan asli daerah yang
bersumber dari pajak, maka dibuatlah suatu kebijaksanaan pemutihan PKB dan
BBNKB. Pelaksanaan kebijaksanaan yang tergolong baru tersebut didasarkan atas
beberapa alasan, diantaranya alasan yuridis, alasan ekonomis, alasan filosofis
dan alasan politis.
Kata
Kunci: Pelaksanaan, Pemutihan PKB dan BBNKB, Provinsi Sumatera Selatan
Pendahuluan
Pajak
merupakan salah satu instrument penting dalam peningkatan APBN. Pajak juga
merupakan salah satu media pendapatan bagi Pemerintah yang akan digunakan untuk
kepentingan pembiayaan pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan
tugas negara untuk meyelenggarakan pemerintahan.[1]
Begitu juga hubungannya dengan suatu daerah, dimana pajak merupakan salah satu
pendapatan terbesar bagi daerah setempat dalam membiayai pengeluaran rutinnya,
khususnya Pemerintah Daerah Sumatara Selatan (Pemda Sumsel).
Namun,
pelaksanaan pajak agar dapat digunakan sebagaimana mestinya bukanlah suatu
perkara mudah. Pemda Sumsel sering kali berhadapan dengan Wajib Pajak (WP)
nakal yang enggan untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga negara, meskipun
hakikat pajak tersebut dapat dipaksakan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Melihat realitas permasalahan tersebut, maka Pemda Sumsel
membuat suatu kebijaksanaan yang diharapkan dapat meningkatkan animo dan
antusiasme masyarakat untuk kembali lebih giat dalam membayar “iuran wajib”
kepada negara tersebut, yaitu melalui Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Peraturan Gubernur
No. 50 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2009.
Permasalahan
Berdasarkan
uraian diatas maka dapat ditarik suatu permasalahan, yaitu mengapa
kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB di Provinsi Sumsel perlu dilaksanakan?
Pembahasan
Adanya kebijaksanaan
pemutihan PKB dan BBNKB yang dilakukan oleh Pemda Sumsel tidak lain adalah
untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk
daerah Sumsel sendiri setidaknya terdapat sekitar 600 ribu kendaraan bermotor
yang memiliki potensi pajak belum terbayarkan sekitar 12% dari jumlah yang ada.[2]
Dapat dibayangkan, apabila jumlah para WP yang sedemikian banyaknya tersebut
tidak membayar PKB tentu saja akan mempengaruhi pendapatan daerah serta
berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat setempat. Maka dari itu pelaksanaan
kebijaksanaan tersebut didasarkan atas beberapa alasan, diantaranya:
a.
Alasan Yuridis
Bahwa
kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB tersebut merupakan kewenangan bebas
bertindak berdasarkan desentralisasi fiskal bagi Pemerintah Daerah (baca: Pemda
Sumsel) sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU
No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun
2004, pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah sehingga
dalam hal ini Pemda Sumsel dapat melaksanakan otonominya, yaitu mampu mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri, di samping penerimaan yang berasal dari
Pemerintah berupa subsidi atau bantuan dan bagi hasil pajak bukan pajak. Sumber
pendapatan daerah tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan
kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, jelaslah bahwa kebijakan Pemutihan
PKB dan BBNKB tersebut merupakan suatu kewenangan bebas bertindak dari Pemda Sumsel
atas dasar pelaksanaan otonominya sendiri (desentralisasi).
b.
Alasan Ekonomi
Bahwa
bahwa potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB yang dimiliki Provinsi Sumsel cukup
besar terhadap pendapatan asli daerah, namun hal tersebut belum tergali secara
optimal. Oleh karena itu perlu kebijaksanaan untuk meningkatkan penerimaan
daerah yang dimanifestasikan dalam bentuk pemutihan PKB dan BBNKB. Pelaksanaan
pembayaran PKB di Sumsel sendiri masih kurang bergairah. Setidaknya ada sekitar
12% kendaraan bermotor di Sumsel yang belum dibayarkan pajaknya. Sebagaimana
diketahui bahwa pelaksanaan kebijaksanaan yang ditujukan pada pemutihan PKB
dimulai sejak tanggal 11 September dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2009. Untuk pemutihan PKB sendiri ditargetkan akan menambah pendapatan daerah sebanyak
18 milyar rupiah.[3]
Dalam jangka waktu satu bulan pelaksanaan program kebijaksanaan tersebut telah
menembus angka 6 milyar rupiah, dimana 3 milyar rupiah merupakan “suntikan”
dari kota Palembang dan sisanya dari kabupaten/kota lainnya.[4] Mengenai
BBNKB sendiri, bagi kendaraan yang berasal dari luar Sumsel berlaku hingga 31 Nopember 2009
sedangkan untuk kendaraan yang berada di wilayah Sumsel
atau nomor polisi (nopol) BG maka hanya dikenakan tarif 50% yang berlaku hingga
31 Desember 2009, dimana telah didapatkan sekitar 9,6 milyar rupiah lebih dari target
Rp. 15,7 milyar rupiah.[5]
Berdasarkan data tersebut, maka setidaknya
menggambarkan bahwa potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB Sumsel cukup besar,
namun belumlah maksimal karena dihadapkan oleh beberapa permasalahan klasik
sehingga dibutuhkan suatu instrument kebijaksanaan baru yang dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah, yaitu berupa pemutihan PKB dan BBNKB.
c.
Alasan Filosofis
Bahwa
kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB merupakan suatu alat untuk memberikan shock theraphy atau stimultan bagi
masyarakat Sumsel dalam membayar PKB dan BBNKB. Dengan adanya kebijaksanaan tersebut
maka setidaknya akan menambah kegairahan dan antusiasme masyarakat untuk
semakin taat dalam membayar pajak yang tujuan akhirnya adalah untuk
kesejahteraan bersama.
d.
Alasan Politis
Bahwa
kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB ditujukan sebagai bentuk penghargaan
pemerintah bagi masyarakat yang rajin membayar pajak yang dijadikan sebagai
bagian dari kampanye dalam pemilihan kepala daerah tahun 2008. Hal ini
setidaknya menjadi suatu “kompensasi politik” yang diberikan oleh pemerintah
kepada para masyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
tersebut maka pelaksanaan kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB di Provinsi
Sumsel didasarkan atas beberapa alasan, yaitu alasan yuridis, alasan ekonomis,
alasan filosofis dan alasan politis.
[5]
http://www.sripoku.com/view/18850/Kesadaran_Bayar_Pajak_Kendaraan_Menurun
Palembang, Desember 2009
M. Alvi Syahrin
No comments:
Post a Comment