Wednesday, July 24, 2013

PELAKSANAAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) DI PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009



 

ABSTRAK
Pelaksanaan PKB dan BBNKB di Provinsi Sumsel belumlah begitu maksimal. Setidaknya hal tersebut didasarkan atas beberapa permasalahan klasik yang selalu menjadi alasan bagi Wajib Pajak dalam menunaikann kewajibannya. Salah satu instrument bagi Pemda Sumsel untuk meningkatkan kesadaran dan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak, maka dibuatlah suatu kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB. Pelaksanaan kebijaksanaan yang tergolong baru tersebut didasarkan atas beberapa alasan, diantaranya alasan yuridis, alasan ekonomis, alasan filosofis dan alasan politis.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Pemutihan PKB dan BBNKB, Provinsi Sumatera Selatan


Pendahuluan
Pajak merupakan salah satu instrument penting dalam peningkatan APBN. Pajak juga merupakan salah satu media pendapatan bagi Pemerintah yang akan digunakan untuk kepentingan pembiayaan pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk meyelenggarakan pemerintahan.[1] Begitu juga hubungannya dengan suatu daerah, dimana pajak merupakan salah satu pendapatan terbesar bagi daerah setempat dalam membiayai pengeluaran rutinnya, khususnya Pemerintah Daerah Sumatara Selatan (Pemda Sumsel).

Namun, pelaksanaan pajak agar dapat digunakan sebagaimana mestinya bukanlah suatu perkara mudah. Pemda Sumsel sering kali berhadapan dengan Wajib Pajak (WP) nakal yang enggan untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga negara, meskipun hakikat pajak tersebut dapat dipaksakan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melihat realitas permasalahan tersebut, maka Pemda Sumsel membuat suatu kebijaksanaan yang diharapkan dapat meningkatkan animo dan antusiasme masyarakat untuk kembali lebih giat dalam membayar “iuran wajib” kepada negara tersebut, yaitu melalui Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2009.

Permasalahan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik suatu permasalahan, yaitu mengapa kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB di Provinsi Sumsel perlu dilaksanakan?

Pembahasan
Adanya kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB yang dilakukan oleh Pemda Sumsel tidak lain adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk daerah Sumsel sendiri setidaknya terdapat sekitar 600 ribu kendaraan bermotor yang memiliki potensi pajak belum terbayarkan sekitar 12% dari jumlah yang ada.[2] Dapat dibayangkan, apabila jumlah para WP yang sedemikian banyaknya tersebut tidak membayar PKB tentu saja akan mempengaruhi pendapatan daerah serta berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat setempat. Maka dari itu pelaksanaan kebijaksanaan tersebut didasarkan atas beberapa alasan, diantaranya:

a.        Alasan Yuridis
Bahwa kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB tersebut merupakan kewenangan bebas bertindak berdasarkan desentralisasi fiskal bagi Pemerintah Daerah (baca: Pemda Sumsel) sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004, pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah sehingga dalam hal ini Pemda Sumsel dapat melaksanakan otonominya, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, di samping penerimaan yang berasal dari Pemerintah berupa subsidi atau bantuan dan bagi hasil pajak bukan pajak. Sumber pendapatan daerah tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, jelaslah bahwa kebijakan Pemutihan PKB dan BBNKB tersebut merupakan suatu kewenangan bebas bertindak dari Pemda Sumsel atas dasar pelaksanaan otonominya sendiri (desentralisasi).

b.        Alasan Ekonomi
Bahwa bahwa potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB yang dimiliki Provinsi Sumsel cukup besar terhadap pendapatan asli daerah, namun hal tersebut belum tergali secara optimal. Oleh karena itu perlu kebijaksanaan untuk meningkatkan penerimaan daerah yang dimanifestasikan dalam bentuk pemutihan PKB dan BBNKB. Pelaksanaan pembayaran PKB di Sumsel sendiri masih kurang bergairah. Setidaknya ada sekitar 12% kendaraan bermotor di Sumsel yang belum dibayarkan pajaknya. Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan kebijaksanaan yang ditujukan pada pemutihan PKB dimulai sejak tanggal 11 September dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009. Untuk pemutihan PKB sendiri ditargetkan akan menambah pendapatan daerah sebanyak 18 milyar rupiah.[3] Dalam jangka waktu satu bulan pelaksanaan program kebijaksanaan tersebut telah menembus angka 6 milyar rupiah, dimana 3 milyar rupiah merupakan “suntikan” dari kota Palembang dan sisanya dari kabupaten/kota lainnya.[4] Mengenai BBNKB sendiri, bagi kendaraan yang berasal dari luar Sumsel berlaku hingga 31 Nopember 2009 sedangkan untuk kendaraan yang berada di wilayah Sumsel atau nomor polisi (nopol) BG maka hanya dikenakan tarif 50% yang berlaku hingga 31 Desember 2009, dimana telah didapatkan sekitar 9,6 milyar rupiah lebih dari target Rp. 15,7 milyar rupiah.[5] Berdasarkan data tersebut, maka setidaknya menggambarkan bahwa potensi penerimaan dari PKB dan BBNKB Sumsel cukup besar, namun belumlah maksimal karena dihadapkan oleh beberapa permasalahan klasik sehingga dibutuhkan suatu instrument kebijaksanaan baru yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, yaitu berupa pemutihan PKB dan BBNKB.

c.         Alasan Filosofis
Bahwa kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB merupakan suatu alat untuk memberikan shock theraphy atau stimultan bagi masyarakat Sumsel dalam membayar PKB dan BBNKB. Dengan adanya kebijaksanaan tersebut maka setidaknya akan menambah kegairahan dan antusiasme masyarakat untuk semakin taat dalam membayar pajak yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan bersama.

d.        Alasan Politis
Bahwa kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB ditujukan sebagai bentuk penghargaan pemerintah bagi masyarakat yang rajin membayar pajak yang dijadikan sebagai bagian dari kampanye dalam pemilihan kepala daerah tahun 2008. Hal ini setidaknya menjadi suatu “kompensasi politik” yang diberikan oleh pemerintah kepada para masyarakat.

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan tersebut maka pelaksanaan kebijaksanaan pemutihan PKB dan BBNKB di Provinsi Sumsel didasarkan atas beberapa alasan, yaitu alasan yuridis, alasan ekonomis, alasan filosofis dan alasan politis.





                [1] Lihat R. Santoso Brotodihardjo, SH, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT Eresco, Bandung: 1986, hlm 2
                [3] http://m.kompas.com/news/read/data/2009.10.28.02523740
                [4] ibid
                [5] http://www.sripoku.com/view/18850/Kesadaran_Bayar_Pajak_Kendaraan_Menurun


Palembang, Desember 2009

M. Alvi Syahrin

No comments:

Post a Comment