Wednesday, April 30, 2014

MENAKAR EKSISTENSI AREA IMIGRASI INDONESIA


Eksistensi Area Imigrasi Indonesia
Mungkin tidak sedikit masyarakat, bahkan pegawai imigrasi sekalipun yang mengenal istilah area imigrasi, kecuali mereka yang telah berpergian keluar negeri ataupun mereka yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi. Area imigrasi merupakan area dimana fungsi keimigrasian khususnya terkait dengan pemeriksaan lalu lintas keluar masuk orang di suatu negara dilakukan. Pengaturan perihal area imigrasi diatur dalam Bagian Kelima, Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 22 ayat (1) menegaskan bahwa: “Setiap tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan area imigrasi.” 
Area imigrasi merupakan cerminan dari standar kualitas pelayanan keimigrasian di suatu negara. Bagi orang asing yang datang ke suatu negara, maka area yang pertama kali ditemui tentu area imigrasi. Sehingga tidak berlebihan apabila, area imigrasi disebut sebagai area kewibawaan dari negara yang bersangkutan.
Adanya Resistensi
Namun, ditengah ekspektasi kita terhadap wibawa area imigrasi, pada kenyataannya tidaklah demikian. Area imigrasi sering kali tidak dipahami sebagai area yang khusus. Banyaknya orang yang tidak berkepentingan keluar masuk area imigrasi, memberi kesan area imigrasi tidaklah berbeda dengan area lainnya. Tata letak desain (lay-out) area imigrasi juga berpengaruh terhadap eksistensi area imigrasi. Lihat saja area imigrasi di Bandar Udara Soekarno Hatta yang tidak merepresentasikan area imigrasi yang sesungguhnya. Posisi antara area imigrasi dan tenant komersial, acap kali saling bersinggungan. Hal ini berbeda dengan area imigrasi di negara lain, yang posisi area imigrasi nya telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak tumpang tindih dengan area lainnya.
Terkait dengan hal ini, Rasyidah, S.E (Kasi Insarkom Kanim Kelas II Muara Enim) yang telah enam tahun bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menuturkan area imigrasi di Indonesia kurang dihargai, bahkan oleh orang Indonesia sendiri. Lebih lanjut, hal serupa juga disampaikan oleh Intji Diqa Pribadi, Amd. Im., S.H (Kasi Lalintuskim Kanim Kelas II Muara Enim) yang kurang lebih empat tahun bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Soekarno Hatta, juga mengeluhkan keberadaan area imigrasi di Indonesia. Menurutnya, area imigrasi harus diposisikan sebagai area yang berwibawa dan bermartabat. “Coba kita lihat di Bandar Udara Schipol, Amsterdam, atau Bandar Udara Internasional negara lain, area imigrasi nya benar-benar steril. Pihak yang tidak berkepentingan tidak boleh berada di area tersebut. Berbeda bila kita bandingkan dengan area imigrasi Indonesia”, tegasnya.
Padahal jelas disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 bahwa: “Area imigrasi merupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang.” Ketentuan ini jelas mengamanatkan bahwa hanya pihak tertentu saja yang dapat berada di area imigrasi. Orang yang tidak berkepentingan secara tegas tidak boleh keluar masuk area imigrasi.
Sebagai area internasional yang ditandai oleh garis kuning (yellow line), area imigrasi memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan kedaulatan suatu negara. Walaupun hanya sebatas garis imajiner, area imigrasi memiliki representasi kewibawaan dari negara tersebut. Pasal 22 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa: “Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas menetapkan area imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Oleh karenanya, area imigrasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas dan harus dihargai.
Kasus yang Terjadi
Selanjutnya, bagaimana dengan kasus Susno Duaji beberapa waktu lalu (sebelum diundangkannya UU No. 6 Tahun 2011) yang ditangkap oleh Provost Polri di Terminal 2 Bandar Udara Soekarno Hatta? Padahal ia tidak masuk dalam daftar cegah pihak Imigrasi. Lalu, bukankah Susno Duaji telah melewati Tempat Pemeriksaaan Imigrasi dan telah berada di boarding room? Logika hukumnya, ia telah berada di area internasional, sehingga proses penangkapan tersebut tentu tidak dibenarkan. Lagipula, selama berada di area imigrasi, Susno Duaji seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara internasional.

Terkait dengan hal tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 22 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2011 menegaskan: “Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki area imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.” Walaupun, kasus penangkapan Susno Duaji tersebut terjadi pada tahun 2010, dan masih tunduk pada ketentuan UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, tentu kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali.
Kejadian serupa juga pernah dialami oleh beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah mendapat tanda keluar oleh Pejabat Imigrasi, bahkan sudah berada di dalam pesawat, ternyata diperintahkan turun oleh pihak Kepolisian karena diduga tenaga kerja ilegal. Yang sangat disesalkan, mengapa terjadinya dua kasus tersebut, baik Susno Duaji dan Tenaga Kerja Indonesia telah mendapat tanda keluar? Apakah karena ada sentimen antar institusi? Atau adanya ketidakpahaman pihak Kepolisian tentang eksitensi area imigrasi. Tentu, kejadian ini secara tidak langsung  telah melecehkan keberadaan area imigrasi, bahkan instansi imigrasi itu sendiri.

Faktor Dominan 
Menurut hemat penulis, terkait dengan resistensi dan kurang efektifnya keberadaan area imigrasi di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi saat ini, maka dapat ditinjau dari Teori Sistem Hukum / Legal System Theory (Lawrence M. Friedman, 1984: 6), yaitu: (1) substansi hukum (legal substance), merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun; (2) struktur hukum (legal structure), merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum; dan (3) budaya hukum (legal culture), merupakan suasana pikiran sistem dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan oleh masyarakat.

Berikut penjelasannya. Pertama, substansi hukum, dimana instrumen hukum yang mengatur hal ihwal area imigrasi saat ini belum cukup memadai. Area imigrasi hanya diatur dalam Bagian Kelima, Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam penjelasan pasalnya pun hanya tertulis “cukup jelas”. Seharusnya, perlu dibuat aturan teknis, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat soal area imigrasi. Bahkan dalam PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juga tidak mengatur soal area imigrasi. Akibat minimnya, pengaturan tentang area imigrasi ini, maka batasan soal terminologi area imigrasi pun masih sumir. Masalah tata letak desain (lay-out) area imigrasi pun belum jelas. Belum lagi soal sanksi hukum bagi pihak yang keluar masuk area imigrasi secara ilegal, prosedur pelaksanaan dan sebagainya.
Kedua, struktur hukum. Struktur hukum yang dimaksud adalah instansi penegak hukum, dalam hal ini kalangan internal imigrasi. Sejauh ini, struktur hukum telah berjalan dengan baik. Pejabat Imigrasi yang bertugas di area imigrasi telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Adanya pengawasan secara rutin oleh Polisi Khusus Keimigrasian (Polsusim) disekitar area imigrasi, memberi pesan bahwa mereka telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya. Namun, dalam kondisi tertentu, Pejabat Imigrasi yang bertugas di area imigrasi cenderung bersikap permisif dan mudah toleran terhadap masyarakat. Sehingga, terkadang  area imigrasi acapkali mudah dimasuki oleh pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.
Ketiga, budaya hukum. Masyarakat kita cenderung belum sadar berbudaya. Kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah. Aturan hukum sudah ada, namun tidak sedikit dari mereka yang memaksa-maksa petugas untuk bisa masuk ke area imigrasi. Hal ini tentu sangat disesalkan. Disaat Pejabat Imigrasi berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, terkadang masyarakat selalu mendesak untuk diberikan izin masuk. Masyarakat kita perlu diberi pemahaman hukum, sehingga aturan yang telah dibuat dapat dilakukan dengan baik.
Perlu Dilakukan Pembenahan
Melihat realita demikian, perlu dilakukan pembenahan secara urgent. Misalnya: (1) terkait dengan penjabaran aturan hukum teknis soal area imigrasi. Pembentuk undang-undang (wets gever) harus sadar akan hal ini, betapa pentingnya eksistensi area imigrasi. Termasuk di dalamnya, tata letak area imigrasi, sanksi hukum bagi pelanggar, dan standar operasional prosedurnya. (2) Perlu adanya peningkatan penghasilan, sehingga para Pejabat Imigrasi yang bertugas di area imigrasi, dijamin kesejahteraannya. Mengingat biaya hidup yang tinggi selama bertugas di bandara dan tanggung jawab besar yang harus diemban, maka tentu kesejahteraan mereka harus dijamin. (3) Masyarakat kita perlu dididik untuk berbudaya. Harus kita akui, kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dan pendekatan secara personal, agar masyarakat dapat memahami pentingnya wibawa area imigrasi. Area imigrasi merupakan representasi dari suatu negara. Sehingga sudah sewajarnya apabila kewibawaannya harus dijaga. (alvi)
Muara Enim, April 2014
M. Alvi Syahrin

Friday, April 4, 2014

PENEGASAN ASAS KEWARGANEGARAAN DALAM UU NO. 12 TAHUN 2006

Ius Soli dan Ius Sanguinis: Asas Universal
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara  untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak dipergunakannya.
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilhat dari segi kelahiran seseorang. Ada 2 (dua) macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dalam kaitannya dengan asas kewarganegaraan ini, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahiran. Orang yang lahir di negara X akan memperoleh kewarganegaraan dari negara X tersebut sementara itu sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan. Dalam kaitannya dengan asas kewarganegaraan ini, ius sanguinis berarti kewarganegaraan seseoerang ditentukan oleh keturunannya atau orang tuanya. Orang yang lahir dari orang tua yang warga negara Y akan memperoleh kewarganegaraan dari negara Y tersebut.
Ada negara yang menganut ius soli, dan ada pula yang menganut ius sanguinis. Akan tetapi dewasa ini pada umumnya kedua asas ini diantut secara stimultan. Bedanya, ada negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis, dengan ius soli sebagai pengecualian. Sebaliknya, ada pula negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis dengan ius soli sebagai pengecualian. Penggunaan kedua asas secara stimultan ini mempunyai tujuan agar status apatride atau tidak berkewarganegaraan (stateless) dapat terhindari. Artinya, apabila ada seseorang yang tidak dapat memperoleh kewarganegaraan dengan penggunaan asas yang lebih dititikberatkan oleh negara yang bersangkutan, masih dapat memperoleh kewarganegaraan dari negara tersebut berdasarkan asas yang lain.
Sebaliknya, karena pelbagai negara menganut asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride atau dwi-kewarganegaraan (berkewarganegaraan rangkap), bahkan multipatride (berkewarganegaraan banyak atau lebih dari dua). Sebagai contoh, negara X menganut ius sanguinis, sedangkan negara Y menganut ius soli. Maka setiap orang yang lahir di negara Y dari orang tua yang berkewarganegaraan X, akan mempunyai status baik sebagai warga negara Y, maupun warga negara X. Ia memperoleh status dari warga negara X, karena ia keturunan warga negara X. Ia pun memperoleh status warga negara Y, karena ia lahir di negara Y.
Akan tetapi apabila orang tersebut lahir di negara X dari orang tua warga negara Y, ia akan berstatus apatride. Ia ditolak oeh negara orang tuanya (negara Y), sebab ia tidak lahir di sana. Ia pun ditolak oleh negara tempat ia lahir (negara X), karena negara itu menganut ius sanguinis. Artinya, menurut ketentuan negara X, ia (seharusnya) memperoleh kewarganegaraan dari negara orang tuanya.
Pada mulanya hanya ada satu asas, yaitu ius soli saja. Karena orang hanya beranggapan bahwa karena lahir di suatu wilayah negara, logsilah apabila seseorang merupakan warga negara dari negara yang bersangkutan. Namun, dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya fokus kepada tempat kelahiran semata. Orang tua tentunya masih mempunyai ikatan dengan negaranya sendiri. Tapi akan timbul masalah apabila kewarganegaraan si orang tua ternyata berlainan dengan kewarganegaraan anaknya. Si anak memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat ia lahir, sedangkan orang tuanya tetap berkewarganegaraan dari negara asal. Atas dasar itulah muncul asas baru, yaitu ius sanguinis tersebut. Dengan asas ini kewarganegaraan si anak akan mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
Atas dasar itu pula-lah negara imigratif (negara yang sebagian besar warganya pada prinsipnya merupakan kaum pendatang), condong lebih menggunakan ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Negara penganut asas ius soli di antaranya: Australia, Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat.
Sebaliknya, negara emigratif (negara yang warganya banyak yang merantau ke negara lain) condong menggunakan ius sanguinis sebagai asas kewarganegaraannya. Negara penganut ius sanguinis di antaranya: China, Inggris, Malaysia, Jepang, Spanyol, Korea Selatan, Italia, Belanda, dan  India,
Keduanya mempunyai alasan yang sama, yaitu negara yang bersangkutan ingin mempertahankan hubungan dengan warganya. Negara emigratif ingin tetap mempertahankan para warganya. Dimana pun mereka berada, mereka tetap harus merupakan warganya. Sebaliknya, negara imigratif menghendaki agar warga barunya secepatnya meleburkan diri ke dalam negaranya yang baru itu.
Penegasan Asas Kewarganegaraan dalam UU No. 12 Tahun 2006
Dalam Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Indonesia menganut 4 (empat) asas umum, yaitu: (i) asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewargangeraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran; (ii) asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdsasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini; (iii) asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang, (iv) asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Asas ius sanguinis tercermin dari ketentuan Pasal 4 yang menyatakan bahwa: “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf e), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing” (huruf c), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf d), dan seterusnya. UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir asas ius sanguinis terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut (vide Pasal 4 huruf d).
Selanjutnya terkait dengan asas ius soli terbatas, UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir setiap anak yang lahir di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, dengan catatan (batasan) bahwa anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia tersebut merupakan hasi dari perkawinan yang ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless) atau tidak diketahui keberadaannya. Jadi berbeda dengan asas ius soli di negara lain, yang menentukan kewarganegaraan anak berdasarkan tempat kelahiran, walaupun orang tuanya memiliki kewarganegaraan (masing-masing), yang dapat saja negara orang tuanya tersebut menganut asas ius sanguinis. Di Indonesia, dianutnya asas ius soli terbatas ini, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia, namun status dan asal usul orang tuanya tidak diketahui. Jelas, apabila Indonesia hanya menganut asas ius sanguinis semata, maka dalam posisi demikian, si anak  tidak akan memiliki kewarganegaraan (stateless). Oleh karena itulah mengapa dalam UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas ius soli terbatas, yaitu terbatas pada kondisi tertentu.
Kemudian, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Kedua asas ini memiliki korelasi, dimana pada prinsip nya UU No. 12 Tahun 2006 hanya menentukan asas kewarganegaraan tunggal bagi setiap orang, yaitu Warga Negara Indonesia, baik itu diperoleh berdasarkan asas ius sanguinis ataupun asas ius soli. Namun, bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (kewarganegaraan) orang tuanya, yang kemudian mengakibatkan si anak tersebut berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (vide Pasal 6). Indonesia tidak mengenal apatride, bipatride ataupun multipatride. Sehingga setiap orang yang berada di wilayah Republik Indonesia, harus memiliki status kewarganegaraan yang jelas, karena hal ini terkait dengan status hukum dari orang yang bersangkutan.
Hadirnya UU No. 12 Tahun 2006 yang menggantikan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republilk Indonesia, telah memberikan perlindungan kewarganegaran bagi setiap orang, tidak terkecuali terhadap anak yang dilahirkan dari orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), bahkan asal usulnya tidak diketahui sekalipun. Indonesia paham betul, arus globalisasi dan meningkatnya pola dinamisasi penduduk dari suatu negara ke negara lain, bukan tidak mungkin akan menyebabkan terjadi nya hal-hal yang tidak diinginkan, yang akan berakibat pada kewarganegaraan si anak. Oleh karenanya, diharapkan undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum bagi status kewarganegaraan anak, sehingga anak yang dalam posisi yang inferior tidak dirugikan secara hukum. (alvi)
Muara Enim, April 2014
M. Alvi Syahrin

REFLEKSI HUBUNGAN NEGARA, WARGA NEGARA, DAN KEIMIGRASIAN

Teori Terjadinya Negara
Salah satu unsur yang paling hakiki dalam suatu negara adalah warga negara. Negara ada demi warga negaranya. Terutama jika kita mengacu kepada paham demokrasi, yang dianut oleh pelbagai negara modern dewasa ini. Eksistensi negara adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
George Jellinek sebagaimana dijelaskan dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), menyatakan bahwa hubungan Negara dan warga negara dapat dilihat dari Teori Terjadinya Negara secara Primer (Primaire Staats Wording). Terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Menurut teori ini ada empat fase perkembangan negara, yaitu fase genootshap (genossenschaft), fase reich (rijk), fase staat, fase democratische natie dan dictatuur (dictatum).
Pada fase genootshap (genossenschaft) merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama, dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan dipilih dari yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang terpenting pada masa ini adalah unsur warga negara.
Fase reich (rijk) merupakan kelompok orang-orang yang menggabungkan diri dari pada fase genootshap (genossenschaft), dan telah sadar akan hak milik atas tanah, sehingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah. Jadi yang terpenting pada masa ini adalah unsur wilayah.
Kemudian pada fase staat, masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat sudah terpenuhi.
Selanjutnya phase democratische natie, merupakan perkembangan dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat. Mengenai fase dictatuur timbul dua pendapat, yaitu bentuk dictatuur merupakan perkembangan daripada democratische natie. Selain itu pendapat lain menyatakan bahwa bentuk dictatuur bukan merupakan perkembangan daripada democratische natie tetapi merupakan variasi atau penyelewengan daripada democratische natie.
Warga Negara sebagai Unsur Negara
Warga negara adalah anggota negara. Sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Hal inilah yang membedakan antara warga negara dan orang asing.
Dengan demikian masalah kewarganegaraan ini jelas merupakan salah satu masalah yang bersifat prinsipal dalam kehidupan bernegara. Tidaklah mungkin suatu negara dapat berdiri tanpa adanya warga negara, begitu juga sebaliknya. Hal ini secara jelas dikemukakan dalam Pasal 1 Montevideo Convention 1933: On the Rights and Duties of States, yang menyatakan:
The state as a person of international law should possess the folowing qualifications: a permanent population, a defined territory, a government, a capacity to enter into relations with other states.” (“Negara sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: rakyat yang permanen, wilayah yang tertentu, pemerintahan, kapasitas untuk terjun ke dalam hubungan negara-negara lain”)
Adalah hak masing-masing negara untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya. Dalam hal ini setiap negara berdaulat, hampir tidak ada pembatasan. Namun demikian suatu negara harus tetap menghormati prinsip-prinsip umum hukum internasional. Sudargo Gautama memberi beberapa contoh sebagai berikut: (i) Tidak masuk akal jika Indonesia menetapkan bahwa setiap orang Eskimo di Kutub Utara adalah Warga Negara Indonesia; dan (ii) Penetapan kewarganegaraan atas dasar agama semata-mata atauapun kesamaan bahasa atau warna kulit, juga bertentangan dengan prinsip hukum internasional seperti termaksud di atas.
Sebaliknya, suatu negara juga tidak dapat menentukan siapa yang merupakan warga negara dari negara lain. Sebab ini berarti melanggar kedaulatan negara lain.
Korelasi (Hukum) Kewarganegaraan dan (Hukum) Keimigrasian
Setelah semua unsur negara terpenuhi, maka terbentuklah apa yang disebut sebagai negara. Kemudian dalam perjalanannya, timbul persoalan siapa yang disebut sebagai warga negara, bagaimana prosedur memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan, bagaimana prosedur memperoleh kewarganegaraan yang telah hilang, dan lain sebagainya. Pada tahapan ini lah maka diperlukan instumen hukum kewarganegaraan yang kini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sebelumnya menggantikan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaran Republik Indonesia.
Dalam konteks internasional dan derasnya arus globalisasi, maka lalu lintas masuk dan keluar warga negara dari satu negara ke negara lain (imigrasi) menjadi suatu keniscayaan. Sebagai negara yang berdaulat, setiap negara tentu memiliki standar hukum nasional-nya masing-masing. Pada tahap inilah, maka Hukum Keimigrasian hadir untuk mengakomodir persoalan itu. Masalah keimigrasian kini telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menggantikan UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Melihat diskursus diatas, kemudian timbulah korelasi yang erat antara (hukum) kewarganegaraan dan (hukum) keimigrasian. Misalnya, terkait dengan masalah persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia, hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah suatu negara, pengawasan orang asing di wilayah negara yang bersangkutan, dan sebagainya. Negara dalam hal ini berperan besar dalam mengatur lalu lintas orang, terutama dihubungkan dengan pembedaan antara warga negaranya dan orang asing. Warga negara mempunyai hak untuk keluar-masuk negaranya. Sementara orang asing praktis hanya berhak untuk keluar. Demikian pula hak dan kewajiban seorang warga negara di negaranya, akan jauh berbeda dari hak dan kewajiban orang asing. Atas dasar itu, berbicara tentang masalah kewarganegaraan tentu akan tidak terlepas dari masalah keimigrasian pula.
Misalnya terkait dengan persoalan lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Republik Indonesia, maka kita perlu membedakan mana seorang warga negara Indonesia dan warga negara Asing. Pasal 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa: “Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia”. Namun, memahami norma hukum tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial. Perlu juga dipahami apa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia terlebih dahulu. Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan: “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Lalu yang menjadi pertanyaan, siapakah yang dimaksud dengan “orang-orang bangsa Indonesia asli’? Apakah mereka yang menetap terlama di suatu daerah tertentu? Ataukah mereka yang disebut sebagai kelompok suku pedalaman? Penjelasan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 menjelaskan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjad warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”. Lebih lanjut, Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 juga menentukan siapa-siapa saja yang disebut sebagai warga negara Indonesia.
Selanjutnya, telah diatur bahwa setiap warga negara Asing dapat diberikan izin tinggal tetap untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan oleh Menteri (Hukum dan HAM RI) atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk (vide Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2011). Dalam perjalanan, izin tinggal tetap tersebut dapat berakhir demi hukum, apabila yang bersangkutan telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (vide Pasal 62 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2011). Ketentuan norma UU No. 6 Tahun 2011 tersebut diatas memiliki korelasi UU No. 12 Tahun 2006, khususnya terkait dengan masalah pewarganegaraan (vide Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006). Berdasarkan Pasal 9 huruf b UU No. 12 Tahun 2006, ditentukan bahwa: “Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon (warga negara asing) jika memenuhi persyaratan pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut”. Oleh karenanya, berbicara persyaratan permohonan pewarganegaraan maka akan berbicara juga masalah izin tinggal tetap pemohon yang bersangkutan, apakah sah atau tidak menurut hukum. Kedua norma tersebut memiliki keterkaitan sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Non-Eksklusivitas Hukum Keimigrasian
Dalam persinggungan norma hukum demikian, maka dapat dimengerti bahwa eksistensi antara UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak dapat berdiri sendiri. Keduanya memiliki hubungan norma yang bersinggungan. Pemahaman struktur, substansi, dan konstruksi hukum, harus ditempatkan dalam konteks hukum progresif, yang memandang hukum dalam banyak sisi. Satjipto Rahardjo (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro) menegaskan bahwa hukum progresif menghendaki agar hukum tidak bersifat otonom, tapi heteronom. Hukum harus berkaitan dengan anasir-anasir bidang hukum lainnya, bahkan ilmu sosial sekalipun. Sehingga dalam kesimpulan penulis, Hukum Keimigrasian (baca: UU No. 6 Tahun 2011) bukanlah bidang hukum yang eksklusif dan berdiri sendiri. Hukum Keimigrasian harus ditempatkan sebagai sub-ordinasi dari sistem hukum nasional, sehingga di antara sub-sub hukum tersebut akan memiliki keterkaitan satu sama lain. (alvi)

Muara Enim, April 2014
M. Alvi Syahrin