Thursday, July 23, 2015

PERAN DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KETERLIBATAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERGABUNG DENGAN ISIS DI LUAR NEGERI


  • Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) merupakan unit pelaksana tugas dan fungsi Kementerian  Hukum dan HAM RI yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.[1]
  • Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, maka Ditjen Imigrasi turut berperan aktif dalam melakukan operasi pencegahan dan penanggulangan keterlibatan warga negara Indonesia yang bergabung dalam kelompok millitan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS);
  •  Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Edaran[2] untuk memperketat penerbitan Paspor RI di setiap Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan dengan melakukan penelitian berkas dan wawancara secara cermat bagi WNI yang berpotensi untuk keluar wilayah Indonesia untuk bergabung dengan ISIS;
  • Dalam menanggulangi penyebaran paham ISIS di Indonesia, Ditjen Imigrasi meningkatkan pengawasan pada perlintasan orang (WNI atau WNA) yang masuk atau keluar wilayah Indonesia di setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi seluruh Indonesia. Oleh karenanya, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, maka Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menunda keberangkatan setiap orang yang berpotensi melakukan gerakan atau menyebarkan paham ISIS di Indonesia (mengancam keamanan negara)[3];
  • Ditjen Imigrasi berwenang untuk melakukan pencegahan warga negara Indonesia yang hendak keluar wilayah Indonesia, apabila namanya tercantum dalam Daftar Pencegahan melalui Sistem Manajemen Keimigrasian[4]. Namun sepanjang tidak termasuk dalam Daftar Pencegahan, maka Ditjen Imigrasi tidak berhak untuk melarang warga negara Indonesia yang keluar wilayah Indonesia;
  •  Upaya pre-emtif dan preventif telah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan mengeluarkan beberapa regulasi untuk mewaspadai keterlibatan warga negara Indonesia bergabung dengan kelompok militan ISIS di luar negeri;


Instrumen Hukum Keimigrasian yang Mengatur Pencegahan Keterlibatan Warga Negara Indonesia dalam Kelompok Militan ISIS

I.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 66 ayat (2) huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 67 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 91 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 92 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 94 ayat (7) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

II.   PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 172 ayat (2) dan (3) PP No. 31 Tahun 2013
Pasal 175 ayat (1) PP No. 31 Tahun 2013
Pasal 176 PP No. 31 Tahun 2013
Pasal 177 PP No. 31 Tahun 2013
Pasal 226 ayat (2) PP No. 31 Tahun 2013
Pasal 228 ayat (1) PP No. 31 Tahun 2013

III. Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Penerbitan Paspor
     Sistem penerbitan paspor selain mengedapankan pelayanan prima kepada masyarakat, harus juga memperhatikan unsur sekuriti. Kepala Kantor Imigrasi sebagai pimpinan pada satuan kerja yang melakukan peberbitan paspor, dituntut secara proakif melakukan pengawasan dalam  tahapan proses penerbitan paspor. Pengawasan tersebut bertujuan agar paspor yang diterbitkan dapat sesuai dengan fungsinya, tidak disalahgunakan untuk maksud dan tujuan yang melawan hukum. Surat Edaran ini merupakan wujud peran aktif Direktorar Jenderal Imigrasi dalam melakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif dalam rangka menegah keterlibatan WNI dalam kelompok militan ISIS di luar negeri.

IV. Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.04.02.1273 tentang Kewaspadaan terhadap Anggota / Simpatisan Kelompok Militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)
   Direktorat Jenderal Imigrasi berperan aktif mencegah penyebaran paham garis keras ISIS di Indonesia. Sikap itu diwujudkan dalam bentuk Surat Direktur Jenderal Imigrasi kepada semua jajaran Kepala Kantor Imigrasi untuk selalu waspada terhadap keterlibatan WNI yang pergi keluar negeri untuk bergabung dengan kelompok militan ISIS. Direktorat Jenderal Imigrasi meminta agar dalam proses penerbitan paspor agar memperhatikan unsur keamanan dengan melakukan penelitian berkas secara cermat dan wawancara secara teliti. Terhadap ada indikasi WNI yang akan pergi keluar negeri dalam rangka bergabung dengan kelompok ISIS, diminta agar setiap Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi seluruh Indonesia agar mengambil tindakan tegas untuk menunda keberangkatan WNI tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 

Jakarta Selatan, Maret 2015
M. Alvi Syahrin

[1] Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
[2] Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Penerbitan Paspor; Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor; IMI.5-GR.04.02-2.1273 tentang Kewaspadaan terhadap Anggota / Simpatisan Kelompok Militan Negara Isam Irak dan Suriah (ISIS)
[3] Lihat Pasal 92 dan Pasal 66 ayat (2) huruf a jo. Pasal 67 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;  Pasal 172 ayat (3) PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
[4] Lihat Pasal 91 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

No comments:

Post a Comment