Wednesday, July 22, 2015

PENCEGAHAN DALAM KEADAAN MENDESAK



Pasal 92 UU No. 6 Tahun  2011 tentang Keimigrasian

Dalam keadaan yang mendesak pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu untuk melakukan Pencegahan.

Penjelasan:
  • Secara normatif, berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelaksanaan permintaan pencegahan dilakukan secara tertulis dan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk selanjutnya dikeluarkan Keputusan Pencegahan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  • Namun, apabila dalam keadaan yang mendesak, pihak-pihak yang tersebut dalam Pasal 91 ayat (2) dapat meminta pencegahan secara langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu;
  • Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “keadaan yang mendesak”, misalnya orang yang akan dicegah dikhawatirkan melarikan diri keluar negeri pada saat itu juga atau telah berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk keluar negeri sebelum keputusan pencegahan ditetapkan;
  • Oleh karena itu apabila dalam keadaan yang mendesak, maka Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat melakukan tindakan pencegahan segera mungkin.
Jakarta Selatan, April 2015
M. Alvi Syahrin
 
 

No comments:

Post a Comment