Wednesday, July 22, 2015

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TIDAK BERWENANG MENGAJUKAN PERMINTAAN PENCEGAHAN


 
Pasal 91 ayat (2) UU No. 6 Tahun  2011 tentang Keimigrasian

Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:

  • hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian; 
  • Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 
  • permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
  • keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.

Penjelasan:
  • Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun  2011 tentang Keimigrasian telah menentukan pihak-pihak mana saja yang dapat mengajukan permintaan pencegahan kepada Menteri Hukum dan HAM;
  • Terhadap pihak-pihak yang telah ditentukan tersebut, maka dimungkinkan bagi pimpinan kementerian / lembaga lain untuk dapat mengajukan permintaan pencegahan kepada Menteri Hukum dan HAM (Lihat Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun  2011 tentang Keimigrasian)
  • Dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tidak ditemukan satu pun pasal yang menyatakan kewenangan dari BNPT untuk meminta pelaksanaan pencegahan kepada Menteri Hukum dan HAM terkait keterlibatan warga negara Indonesia yang keluar wilayah Indonesia untuk bergabung dengan kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS);
  • Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun  2011 tentang Keimigrasian, menyebutkan hanya pimpinan kementerian / lembaga lain berdasarkan undang-undang yang dapat melakukan permintaan pelaksanaan pencegahan kepada Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan, dasar hukum pembentukan BNPT hanya berdasarkan Peraturan Presiden.
  • Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 2011, maka Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak berwenang untuk meminta pelaksanaan pencegahan kepada Menteri  terkait keterlibatan warga negara Indonesia yang keluar wilayah Indonesia untuk bergabung dengan kelompok militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Jakarta Selatan, April 2015
M. Alvi Syahrin


No comments:

Post a Comment