Thursday, May 1, 2014

WARGA NEGARA DAN KAULANEGARA

Istilah warga negara merupakan terjemahan dari istilah Belanda, yaitu staatsburger. Sedangkan istilah Inggris untuk pengertian yang sama adalah citizen, dan istilah Prancis-nya adalah citoyen. Istilah dalam bahasa Inggris dan Prancis itu cukup menarik, karena arti harfiah keduanya adalah warga kota. Ini tentu tidak terlepas dari pengaruh konsep polis pada masa Yunani Purba. Tidak mengherankan, mengingat bahwa konsep negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dewasa ini, yang dipelopori oleh Amerika Serikat dan Prancis pada abad XVIII, mengacu pada konsep polis Yunani Purba itu. Polis mempunyai warga yang disebut warga polis atau warga kota atau citizen atau citoyen. Istilah ini kemudian disempurnakan dalam bahasa Belanda (dan Jerman) menjadi staatsburger atau warga negara.


Selain itu, dalam bahasa Indonesia dikenal pula istilah kaulanegara. Istilah kaula yang berasal dari bahasa jawa ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan Hindia Belanda mempunyai pengertian yang sepadan dengan istilah Belanda, yaitu onderdaan. Dalam peraturan perundang-undangan Hindia Belanda, khususnya Wet 10 Februari 1910, istilah onderdaan ditujukan pada warga Belanda di Hindia Belanda, yang merupakan salah satu wilayah jajahan Kerajaan Belanda. Jadi, dapat dikatakan bahwa onderdaan atau kaulanegara merupakan suatu konsep yang kurang lebih identik dengan pengertian semiwarga negara. Meskipun demikian, B.P Paulus (1983) menerangkan bahwa istilah onderdaan atau kaulanegara atau subject (Inggris) atau sujet (Prancis) menunjuk pada ikatan antara seorang warga negara dan negaranya yang berbentuk kerajaan. (alvi)


Muara Enim, Mei 2014
M. Alvi Syahrin


No comments:

Post a Comment