Wednesday, April 30, 2014

MENAKAR EKSISTENSI AREA IMIGRASI INDONESIA


Eksistensi Area Imigrasi Indonesia
Mungkin tidak sedikit masyarakat, bahkan pegawai imigrasi sekalipun yang mengenal istilah area imigrasi, kecuali mereka yang telah berpergian keluar negeri ataupun mereka yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi. Area imigrasi merupakan area dimana fungsi keimigrasian khususnya terkait dengan pemeriksaan lalu lintas keluar masuk orang di suatu negara dilakukan. Pengaturan perihal area imigrasi diatur dalam Bagian Kelima, Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 22 ayat (1) menegaskan bahwa: “Setiap tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan area imigrasi.” 
Area imigrasi merupakan cerminan dari standar kualitas pelayanan keimigrasian di suatu negara. Bagi orang asing yang datang ke suatu negara, maka area yang pertama kali ditemui tentu area imigrasi. Sehingga tidak berlebihan apabila, area imigrasi disebut sebagai area kewibawaan dari negara yang bersangkutan.
Adanya Resistensi
Namun, ditengah ekspektasi kita terhadap wibawa area imigrasi, pada kenyataannya tidaklah demikian. Area imigrasi sering kali tidak dipahami sebagai area yang khusus. Banyaknya orang yang tidak berkepentingan keluar masuk area imigrasi, memberi kesan area imigrasi tidaklah berbeda dengan area lainnya. Tata letak desain (lay-out) area imigrasi juga berpengaruh terhadap eksistensi area imigrasi. Lihat saja area imigrasi di Bandar Udara Soekarno Hatta yang tidak merepresentasikan area imigrasi yang sesungguhnya. Posisi antara area imigrasi dan tenant komersial, acap kali saling bersinggungan. Hal ini berbeda dengan area imigrasi di negara lain, yang posisi area imigrasi nya telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak tumpang tindih dengan area lainnya.
Terkait dengan hal ini, Rasyidah, S.E (Kasi Insarkom Kanim Kelas II Muara Enim) yang telah enam tahun bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menuturkan area imigrasi di Indonesia kurang dihargai, bahkan oleh orang Indonesia sendiri. Lebih lanjut, hal serupa juga disampaikan oleh Intji Diqa Pribadi, Amd. Im., S.H (Kasi Lalintuskim Kanim Kelas II Muara Enim) yang kurang lebih empat tahun bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Soekarno Hatta, juga mengeluhkan keberadaan area imigrasi di Indonesia. Menurutnya, area imigrasi harus diposisikan sebagai area yang berwibawa dan bermartabat. “Coba kita lihat di Bandar Udara Schipol, Amsterdam, atau Bandar Udara Internasional negara lain, area imigrasi nya benar-benar steril. Pihak yang tidak berkepentingan tidak boleh berada di area tersebut. Berbeda bila kita bandingkan dengan area imigrasi Indonesia”, tegasnya.
Padahal jelas disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 bahwa: “Area imigrasi merupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang.” Ketentuan ini jelas mengamanatkan bahwa hanya pihak tertentu saja yang dapat berada di area imigrasi. Orang yang tidak berkepentingan secara tegas tidak boleh keluar masuk area imigrasi.
Sebagai area internasional yang ditandai oleh garis kuning (yellow line), area imigrasi memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan kedaulatan suatu negara. Walaupun hanya sebatas garis imajiner, area imigrasi memiliki representasi kewibawaan dari negara tersebut. Pasal 22 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa: “Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas menetapkan area imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Oleh karenanya, area imigrasi memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas dan harus dihargai.
Kasus yang Terjadi
Selanjutnya, bagaimana dengan kasus Susno Duaji beberapa waktu lalu (sebelum diundangkannya UU No. 6 Tahun 2011) yang ditangkap oleh Provost Polri di Terminal 2 Bandar Udara Soekarno Hatta? Padahal ia tidak masuk dalam daftar cegah pihak Imigrasi. Lalu, bukankah Susno Duaji telah melewati Tempat Pemeriksaaan Imigrasi dan telah berada di boarding room? Logika hukumnya, ia telah berada di area internasional, sehingga proses penangkapan tersebut tentu tidak dibenarkan. Lagipula, selama berada di area imigrasi, Susno Duaji seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara internasional.

Terkait dengan hal tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 22 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2011 menegaskan: “Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki area imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.” Walaupun, kasus penangkapan Susno Duaji tersebut terjadi pada tahun 2010, dan masih tunduk pada ketentuan UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, tentu kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali.
Kejadian serupa juga pernah dialami oleh beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah mendapat tanda keluar oleh Pejabat Imigrasi, bahkan sudah berada di dalam pesawat, ternyata diperintahkan turun oleh pihak Kepolisian karena diduga tenaga kerja ilegal. Yang sangat disesalkan, mengapa terjadinya dua kasus tersebut, baik Susno Duaji dan Tenaga Kerja Indonesia telah mendapat tanda keluar? Apakah karena ada sentimen antar institusi? Atau adanya ketidakpahaman pihak Kepolisian tentang eksitensi area imigrasi. Tentu, kejadian ini secara tidak langsung  telah melecehkan keberadaan area imigrasi, bahkan instansi imigrasi itu sendiri.

Faktor Dominan 
Menurut hemat penulis, terkait dengan resistensi dan kurang efektifnya keberadaan area imigrasi di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi saat ini, maka dapat ditinjau dari Teori Sistem Hukum / Legal System Theory (Lawrence M. Friedman, 1984: 6), yaitu: (1) substansi hukum (legal substance), merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun; (2) struktur hukum (legal structure), merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum; dan (3) budaya hukum (legal culture), merupakan suasana pikiran sistem dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan oleh masyarakat.

Berikut penjelasannya. Pertama, substansi hukum, dimana instrumen hukum yang mengatur hal ihwal area imigrasi saat ini belum cukup memadai. Area imigrasi hanya diatur dalam Bagian Kelima, Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam penjelasan pasalnya pun hanya tertulis “cukup jelas”. Seharusnya, perlu dibuat aturan teknis, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat soal area imigrasi. Bahkan dalam PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juga tidak mengatur soal area imigrasi. Akibat minimnya, pengaturan tentang area imigrasi ini, maka batasan soal terminologi area imigrasi pun masih sumir. Masalah tata letak desain (lay-out) area imigrasi pun belum jelas. Belum lagi soal sanksi hukum bagi pihak yang keluar masuk area imigrasi secara ilegal, prosedur pelaksanaan dan sebagainya.
Kedua, struktur hukum. Struktur hukum yang dimaksud adalah instansi penegak hukum, dalam hal ini kalangan internal imigrasi. Sejauh ini, struktur hukum telah berjalan dengan baik. Pejabat Imigrasi yang bertugas di area imigrasi telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Adanya pengawasan secara rutin oleh Polisi Khusus Keimigrasian (Polsusim) disekitar area imigrasi, memberi pesan bahwa mereka telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya. Namun, dalam kondisi tertentu, Pejabat Imigrasi yang bertugas di area imigrasi cenderung bersikap permisif dan mudah toleran terhadap masyarakat. Sehingga, terkadang  area imigrasi acapkali mudah dimasuki oleh pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.
Ketiga, budaya hukum. Masyarakat kita cenderung belum sadar berbudaya. Kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah. Aturan hukum sudah ada, namun tidak sedikit dari mereka yang memaksa-maksa petugas untuk bisa masuk ke area imigrasi. Hal ini tentu sangat disesalkan. Disaat Pejabat Imigrasi berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, terkadang masyarakat selalu mendesak untuk diberikan izin masuk. Masyarakat kita perlu diberi pemahaman hukum, sehingga aturan yang telah dibuat dapat dilakukan dengan baik.
Perlu Dilakukan Pembenahan
Melihat realita demikian, perlu dilakukan pembenahan secara urgent. Misalnya: (1) terkait dengan penjabaran aturan hukum teknis soal area imigrasi. Pembentuk undang-undang (wets gever) harus sadar akan hal ini, betapa pentingnya eksistensi area imigrasi. Termasuk di dalamnya, tata letak area imigrasi, sanksi hukum bagi pelanggar, dan standar operasional prosedurnya. (2) Perlu adanya peningkatan penghasilan, sehingga para Pejabat Imigrasi yang bertugas di area imigrasi, dijamin kesejahteraannya. Mengingat biaya hidup yang tinggi selama bertugas di bandara dan tanggung jawab besar yang harus diemban, maka tentu kesejahteraan mereka harus dijamin. (3) Masyarakat kita perlu dididik untuk berbudaya. Harus kita akui, kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi dan pendekatan secara personal, agar masyarakat dapat memahami pentingnya wibawa area imigrasi. Area imigrasi merupakan representasi dari suatu negara. Sehingga sudah sewajarnya apabila kewibawaannya harus dijaga. (alvi)
Muara Enim, April 2014
M. Alvi Syahrin

No comments:

Post a Comment