Thursday, May 1, 2014

PERKEMBANGAN KONSEP NASIONALISME DI DUNIA

Nasionalisme dalam Konsep
Nasionalisme merupakan suatu konsep yang meletakkan kesetiaan tertinggi seseorang kepada suatu negara (modern) tertentu. Konsep ini semakin lama semakin berperan dalam penyelenggaraan setiap segi kehidupan, baik yang bersifat publik, maupun yang bersifat privat. Mereka yang terikat secara yuridis dan politis pada suatu negara tertentu pada gilirannya membentuk suatu ikatan yang disebut Bangsa Modern atau dalam bahasa Inggris disebut Nation.


Konsep nasionalisme ini berakar dari peradaban kuno yang dikembangkan oleh bangsa Yunani Purba dan Ibrani Purba (Hans Kohn, 1984). Kedua bangsa ini sadar bahwa mereka lain dari bangsa yang lain. Kesadaran ini bukan disebabkan oleh ikatan terhadap figur raja atau kerajaan tertentu seperti sejarah bangsa-bangsa lain, melainkan pada ikatan rakyat itu sendiri. Rakyat kedua bangsa itu sendirilah yang secara keseluruhan menjalin sejarah mereka. Bangsa Ibrani Purba terbentuk dan terbina oleh kenangan akan masa lampaunya serta harapan di masa yang akan datang yang sama. Sementara bangsa Yunani Purba meletakkan kesetiaan mereka yang tertinggi pada polis. Disinilah letak akar nasionalisme yang kemudian mewarnai corak bangsa-bangsa modern dewasa ini.

Kosmopolitanisme
Pada akhir abad ke-empat sebelum masehi, muncullah Alexander Agung atau Iskandar Zulkarnain yang memimpikan dan mempertaruhkan segalanya untuk mewujudkan suatu imperium yang meliputi seluruh dunia. Di bawah pengaruh cita-cita orang Makedonia ini, para filsuf Stoa Yunani mengembakan suatu konsep yang dikenal sebagai konsep kosmopolitanisme. Konsep ini mengajarkan bahwa tanah air umat manusia adalah seluruh muka bumi ini (cosmos). Dengan kata lain, kosmopolitanisme berpendapat bahwa setiap manusia adalah warga dunia.



Kosmopolitanisme mencapai puncak kejayaannya bersamaan dengan berkembangnya Kekaisaran Roma. Orang-orang Roma berhasil mengubah konsep polis model Yunani menjadi suatu imperium yang meliputi seluruh dunia yang dikenal pada waktu itu. Mereka mengorganisasi “dunia” berdasarkan hukum dan peradaban yang sama. Selanjutnya, sewaktu Kekaisaran Roma mengalami kemunduran, posisinya sebagai pendukung kosmopolitanisme ini digantikan oleh Gereja Katolik, yang boleh dikatakan sebagai “ahli waris” Kekaisaran Roma itu. Kondisi ini tetap berlangsung sampai sekitar abad ke-empat belas.

Renaissance dan Reformasi Gereja (Protestanisme)
Pada abad ke-empat belas muncul dua revolusi kebudayaan yang terkenal dengan sebutan Renaissance dan Reformasi. Melalui Renaissance, karya-karya Yunani Purba dan Ibrani Purba dipelajari kembali dalam semangat yang baru. Awal nasionalisme dimulai. Mula-mula Nicollo Macchiavelli (1446-1527) menyatakan ketidaksetujuannya adengan konsep kosmopolitanisme. Melalui bukunya Il Principe, ia berpendapat bahwa perlu ada seorang yang kuat untuk membebaskan Italia dari bangsa-bangsa barbar (bangsa non-Italia). Ia mendambakan suatu Italia yang bebas dari kekuasaan agama dan moral, serta menempatkan kekuasaan negara di tempat yang tertinggi.



Reformasi memunculkan protestanisme. Fenomena ini memperkuat konsep nasionalisme, mengingat bahwa protestanisme senantiasa mencoba untuk melepaskan diri dari ikatan Gereja (Katolik) Universal. Muncullah gereja-gereja setempat (national churches). Usahanya untuk mengutamakan pendalaman Kitab Suci dan mendengarkan khotbah sebagai pusat ibadatnya memperkuat bahasa-bahasa setempat (national languages). Bahasa latin yang merupakan bahasa resmi Gereja Katolik tidak lagi dipergunakan dalam peribadatan Protestan. Adanya national churches dan national languages inilah yang mendorong berkembangnya semangat nasionalisme itu.

Merkantilisme
Konsep nasionalisme ini juga diperkuat oleh sebuah konsep dagang yang dikenal dengan sebutan merkantilisme. Konsep ini menyatakan bahwa setiap penguasa (landlord) di Eropa harus menimbun kekayaan sebanyak-banyaknya guna membiayai suatu pasukan yang kuat.


Salah satu usaha yang mereka lakukan adalah mengirim armada-armada dagang ke seluruh penjuru dunia. Di rantau inilah para awak kapal dan para pedagang merasa senasib dan seasal (setanah air). Mereka bertemu dengan orang-orang yang berbeda, yang tidak sebangsa dengan mereka.

Common Destiny, Cultural Homogenity and A Given Territory
Namun demikian, negara modern atau negara kebangsaan yang pertama muncul pada tahun 1775 di kawasan Amerika Utara dalam bentuk negara kebangsaan Amerika Serikat. Kaum koloni di Amerika Utara ini memberontak dan melepaskan diri dari penjajahan Inggris. Bangsa yang baru merdeka ini jelas tidak mungkin mengikat diri berdasarkan ikatan-ikatan tradisional yang ada pada waktu itu di Eropa. Persamaan keturunan dan persamaan agama jelas tidak dapat dijadikan dasar kebangsaan. Demikian pula halnya dengan persamaan bahasa dan latar belakang asal-usul. Maka muncullah konsep yang dulu pernah dikembangkan oleh bangsa Yunani Purba dan Ibrani Purba. Berdasarkan serjarah serta usaha atau perjuangan bersama (common destiny) mereka membina dan mengembangkan peradaban bersama (cultural homogenity) di atas tanah air yang sama (a given territory).

Konsep nasionalisme yang muncul di Amerika Serikat ini kemudian dibawa menyebrangi Atlantik. Dimulai dengan Revolusi Prancis serta diilhami oleh The Glorius Revolution di Inggris, maka menjalarlah konsep nasionalisme ke seluruh kawasan Eropa pada abad ke-tujuh belas. Bahkan pada tahun selanjutnya, konsep ini mewarnai sejarah Amerika Latin, Asia, dan Afrika. Muncullah bangsa-bangsa modern (nations) di seluruh dunia. Bangsa-bangsa ini hidup dan menyelenggarakan negara-negara modern dengan ciri-ciri pokok sebagai berikut: cultural homogeneity, common destiny, dan a given territory seperti tersebut di atas.

Bahasa dan Agama dalam Nasionalisme
Selain ciri-ciri pokok itu, ada beberapa faktor lain yang terkadang ikut memperkuat semangat nasionalisme. Seperti faktor bahasa bagi bangsa Indonesia, yang merupakan unsur pemersatu yang amat menentukan. Sulit dbayangkan apa jadinya kesatuan nasional Indonesia tanpa kehadiran bahasa Indonesia. Ada banyak contoh betapa rawannya kesatuan nasional suatu bangsa karena bahasa. Kanada dengan masalah Quebec-nya atau Swiss dengan Italia Irridenta-nya merupakan contoh klasik dalam hal ini.


Di samping itu faktor agama dan ras sering pula dicoba untuk dijadikan faktor identitas nasional suatu bangsa atau negara. Akan tetapi hal ini justru lebih banyak menimbulkan pelbagai masalah yang amat pelik. Masalah Irlandia Utara dapat dijadikan contoh betapa faktor agama justru menyebabkan pertumpahan dasar yang berkepanjangan. Lebanon merupakan contoh yang lain. Di negara ini faktor agama merupakan faktor pemecah belah kesatuan nasionalnya. Sementara itu, kasus Afrika Selatan, Yugoslavia, Sri Langka ataupun Myanmar merupakan bukti betapa faktor etnik justru banyak menimbulkan banyak ketidakadilan bagi warganya.

Masalah hak asasi manusia akan menjadi masalah yang prinsipal dan laten di negara agama dan negara rasial. Sebab negara-negara itu akan memunculkan warga negara kelas satu dan warga negara kelas dua. Hak-hak warga negara kelas dua secara konstitusional akan tidak sama dan lebih terbatas dibandingkan warga negara yang seagama dengan agama resmi negara, atau yang berasal dari etnik “resmi”. Sebenarnya dalam negara agama sering kali teradi proses yang bahkan merendahkan martabat agama itu sendiri. Agama disini pada akhirnya hanya dipergunakan sebagai alat belaka, hanya untuk mempersatukan negara. (alvi)


Muara Enim, Mei 2014
M. Alvi Syahrin

2 comments:

  1. tulisan yang bagus. Nice, Copy picture nya ya,...

    ReplyDelete
  2. Silahkan. Terima kasih sudah mengunjungi blog saya.

    ReplyDelete