BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Investasi
merupakan salah satu instrument pembangunan yang diperlukan oleh suatu bangsa
untuk meningkatkan kesajahteraan masyarakatnya, tidak terkecuali Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang membangun. Untuk membangun, maka diperlukan
adanya modal atau investasi yang tidak sedikit. Banyak faktor yang dilibatkan
didalamnya, termasuk dalam hal ini eksistensi investasi dalam pembangunan.
Investasi menjadi suatu kebutuhan
karena investasi dapat menjadi salah satu metode atau cara bagaimana menyiapkan
masa depan yang belum pasti menjadi suatu kepastian.[1]
Perkembangan investasi sendiri tidak terlepas dari pengaruh globalisasi.[2]
Begitu juga pengaruh investasi terhadap sektor pusat perbelanjaan di Indonesia.
Semakin menjamurnya pusat
perbelanjaan di Indonesia saat ini, tentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor,
diantaranya investasi. Kegiatan investasi dalam hal ini di bidang pusat
perbelanjaan pada dasarnya merupakan suatu kebutuhan. Kebutuhan bagi siapa
saja, kebutuhan bagi orang perseorangan, institusi, korporasi maupun masyarakat
luas pada umumnya. Indonesia merupakan salah satu negara yang bersifat
konsumtif yang tentu saja akan berdampak pada tingkat kebutuhan masyarakat itu
sendiri. Semakin banyak jumlah penduduk maka akan semakin banyak juga tuntuan
terhadap penambahan pusat perbelanjaan-nya.
Berdirinya pusat perbelanjaan asing
seperti Carrefour, Hypermart, Alfamart, dan lain sebagainya, merupakan salah
satu wujud dari adanya dinamika yang terjadi dalam restruktralisasi dalam
perekonomian nasional yang diimplemntasikan dalam bentuk investasi. Itupun
belum ditambah dengan keberadaan pusat perbelanjaan domestik, seperti Mall
Kelapa Gading, Mall Blok M dan Mall Mangga Dua yang jumlahnya tidak kalah
banyak dengan pusat perbelanjaan asing. Di Indonesia saat ini saja, telah
terdapat sekitar 300 pusat perbelanjaan megah dan akan bertambah sekitar 22
sampai 25 persennya pada tahun 2010.[3]
Bahkan untuk kota Jakarta sendiri kini menjelma menjadi kota megapolitan yang
mempunyai jumlah mall terbanyak di dunia, yaitu mencapai 130 Mall.[4]
Dengan bertambah pesatnya jumlah pusat perbelanjaan di Indonesia dari tahun ke
tahun maka keberadaan dari investasi sebagai salah satu instrument pembangunan
perekonomian nasional semakin vital dan tak tergantikan.
B. Permasalahan
Sehubungan
dengan latar belakang sebagaimana diuraikan diatas, maka dapatlah ditarik suatu
indentifikasi permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini, yaitu apa
sajakah faktor-faktor yang mempegaruhi masuknya investasi di bidang pusat
perbelanjaan di Indonesia?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Investasi
Dalam menentukan pengertian apakah
yang dimaksud dengan investasi maka diperlukan batasan-batasan yang jelas dan
objektif. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi suatu pengertian yang kabur
atau kurang jelas sehingga dapat menimpulkan multi interpretasi dari banyak
kalangan.
Istilah investasi berasal dari
bahasa latin, yaitu investire
(memakai), sedangkan dalam bahasa Inggris, disebut dengan investment.[5] Di
Indonesia sendiri, pemakaian istilah investasi sering kali disebut sebagai
penanaman modal sebagaimana penyebutan dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal yang berarti bahwa segala bentuk kegiatan menanam modal, baik
oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia.[6]
Sebagaimana diketahui bahwa banyak
para kalangan yang memberikan suatu batasan definisi mengenai penanaman modal
atau investasi itu sendiri. Fitzgeral mengartikan investasi sebagai aktivitas
yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk
mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan
dihasilkan aliran produk baru dimasa yang akan datang.[7] Pendapat
lain mengenai investasi juga dikemukan oleh Komarudin Ahmad, yang mengartikan
investasi sebagai menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh
tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut.[8]
Berkaitan dengan defenisi dari
investasi maka ada beberapa teori yang dapat dipelajari dari hubungan antar
negara penerima modal dengan penanaman modal khususnya penanaman modal Asing,
diantaranya:[9]
1. Teori
Ekstrim: yang tidak menginginkan timbulnya
ketergantungan dari negara-negara terhadap penanaman modal, khususnya penanaman
modal asing, sehingga dengan tegas menolak adanya penanaman modal asing karena
dianggapnya sebagai kelanjutan dari proses kapitalisme.
2. Teori
nasionalisme dan populisme: menurut teori ini pada
dasarnya diliputi kekhawatiran akan adanya dominasi penanaman modal asing.
Modal asing sering memiliki posisi monopolis bahkan cenderung oligopolis pada
pasar-pasar produksi dimana usaha penanaman modal itu berdomisili.
3. Teori
realistis: teori ini melihat peranan penanaman
modal asing secara tradisional dan meninjaunya dari segi kenyataan, dimana
penanaman modal asing dapat membawa pengaruh pada perkembangan dan modernisasi
ekonomi negara penerima modal asing.
Dari uraian tersebut diatas, dapat
ditunjukan bahwa pengertian terhadap penanaman modal oleh masing-masing negara
penerima modal tergantung atau ada keterkaitan dengan salah satu teori yang
dianut ataukah merupakan variasi dari berbagai teori itu.
B. Pengertian Hukum Investasi
Istilah hukum investasi berasal dari
terjemahan bahasa Inggris, yaitu investment
law. Dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan pengertian hukum
investasi. Untuk mengetahui pengertian hukum investasi, maka kita harus merujuk
kepada doktrin-doktrin yang telah ada.
Ida Bagus Wyasa Putra, dkk mengartikan
hukum investasi sebagai norma-norma hukum mengenai kemungkinan-kemungkinan
dapat dilakukannya investasi, syarat-syarat investasi, perlindungan dan yang
terpenting mengarahkan agar investasi dapat mewujudkan kesejahteraan bagi
rakyat.[10]
Definisi lain juga dikemukakan oleh T. Mulya Lubis yang menyatakan bahwa hukum
investasi adalah tidak hanya terdapat dalam undang-undang, tetapi dalam hukum
dan aturan lain yang diberlakukan berikutnya yang terkait dengan masalah-masalah
investasi asing (other the subsequent law
and regulations coming into force relevan to foreign investment matters).[11]
C. Teori yang Mempengeruhi dalam Penanaman Modal Asing
Ada dua teori yang
menganalisis faktor penyebab negara maju menanamkan investasinya di negara
berkembang, yaitu:[12]
1. The
Product Cycle Theory
The product cycle
theory atau teori siklus produk ini
dikembangkan Raymond Vernon. Teori ini paling cocok diterapkan pada investasi
asing secara langsung (foreign-direct
investment) dalam bidang manufacturing,
yang merupakan usaha ekspansi awal perusahaan-perusahaan Amerika atau disebut
juga investasi horizontally intergrated,
yakni pendirian pabrik-pabrik untuk membuat barang-barang yang sama atau serupa
di mana-mana.
2. The
Industrial Organization Theory of Vertical Intergration
(Teori Organisasi Industri Integrasi Vertikal)
Teori
ini paling cocok diterapkan pada new
multinasionalisme (multinasionalme baru) dan pada investasi yang
terintegrasi secara vertikal, yakni produksi barang-barang di beberapa pabrik
yang menjadi input bai pabrik-pabrik lain dari suatu perusahaan.
Pendekatan teori ini berawal dari pemahaman bahwa
biaya-biaya untuk melakukan bisnis luar negeri (dengan ivestasi) harus mencakup
biaya-biaya lain yang harus dipikul oleh perusahaan lebih banyak daripada
biaya-biaya yang diperuntukan hanya untuk sekadar mengekspor barang-barang dari
pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu, perusahaan itu harus memiliki
beberapa keunggulan kompensasi (compensating
advantages) atau keunggulan spesifik bagi perusahaan, seperti keahlian
teknis manejerial.
BAB III
PEMBAHASAN
Telah disebutkan di dalam bab
terdahulu bahwa investasi merupakan salah satu instrument bagi pemerintah untuk
meningkatkan pembangunan ekonomi secara menyeluruh dimana investasi sendiri
bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional serta modernisiasi
perekonomian nasioanal.
Begitu juga halnya dengan investasi
dalam pusat perbelanjaan. Investasi jenis ini merupakan salah satu macam dari
sekian banyaknya investasi di Indonesia yang memiliki peranan penting dalam
masyarakat. Semakin majunya suatu negara serta adanya tuntutan globalisasi maka
“selera” masyarakat dalam berbelanja pun juga mulai berubah dari pasar
tradisional kepada pasar modern baik itu yang bersifat Supermarket ataupun
Hypermarket. Dengan adanya tuntutan masayrakat tersebut maka investasi di
bidang pusat perbelanjaan kini tidak terelakkan lagi. Adapaun faktor-faktor
yang mempengaruhinya, antara lain:
A. Stabilitas
Politik
Stabilitas politik merupakan faktor
penting dalam masuknya investasi di Indonesia
khususnya di bidang pusat perbelanjaan. Investasi semacam ini sangat
bergantung pada kondisi investasi di suatu negara karena akan menyangkut banyak
hal.
Suatu stabilitas politik yang buruk
maka tentunya akan berdampak pada Gross
Domestic Product (GDP) serta Gross
National Product (GNP) serta tingkat pendapatan masyarakatnya. Dengan
semakin rendahnya pendapatan masyarakat di suatu negara maka akan berdampak
pada daya beli masyarakat. Inilah yang menjadi pertimbangan para investor
khususnya investor asing untuk menginvestasikan modalnya di bidang pusat
perbelanjaan di Indonesia.
Sebagai contoh, peristiwa krisis
moneter yang terjadi pada akhir tahun 1997 yang merupakan ekses dari diturunkannya
secara paksa Presiden Soeharto. Dengan adanya peristiwa tersebut tentunya akan
berdampak pada stabilitas politik di Indonesia pada saat itu. Alhasil, adanya
penurunan investasi yang dilakukan oleh investor asing dari tahun sebelumnya sebesar 29,126 miliar dolar AS.[13]
Kemudian kasus yang berkembang akhir-akhir ini, yaitu kasus antara Cicak (KPK)
vs Buaya (POLRI) yang berdampak pada bursa saham dimana adanya penurunan secara
secara massive di BEI serta BEJ.
Merupakan suatu hal yang wajar apabila dengan kondisi politik yang tidak
kondusif seperti yang disebutkan diatas maka investor tidak mau
menginvestasikan modalnya. Jadi, jelaslah bahwasanya stabilitas politik
merupakan faktor utama yang menjadi pertimbangan bagi para investor khsusnya
investor asing yang berkaitan dengan keamanan
dalam berinvestasi.
B. Kepastian
Hukum
Bukan hal yang baru
lagi, apabila hukum mempunyai dampak yang luas dalam kehidupan bermasyarakat.
Termasuk dalam kegiatan investasi di bidang pusat perbelanjaan. Para investor
baik domestik ataupun asing menjadikan hukum sebagai salah satu faktor penting
dalam kegiatannya untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia.
Salah satunya adalah mengenai
jaminan kepastian hukum dalam setiap kebijakann dan tindakan di bidang
investasi yang menjadikan hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai
dasarnya, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 3 huruf a UU No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Setelah diundangkannya UUPM maka
semua hal tersebut telah diakomodir di dalamnya. Namun, tidak hanya sebatas itu
saja. Selain harus ada aturan yang menjadi dasar setiap tindakan dan kebijakan
tersebut,tapi harus juga didukung dengan aturan lain yang menunjang dan
berkaitan dengan aturan dasar investasi tersebut. Sebagai contoh, UU No. 4
Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara serta UU No. 5 Tahun 1960
tentang Pokok Agraria.
Selain itu juga, jaminan dalam
proses penegakan hukumnya (law
enforcement) juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dari para investor
khususnya berkaitan dengan proses litigasi dan non-litigasi. Apakah proses
peradilan di suatu negara tersebut sudah dapat berjalan dengan baik atau tidak.
Apakah putusan dari BANI dapat dijamin kerahasiaannya. Hal tersebut juga perlu
diperhatikan oleh para pemerintah. Merupakan suatu hal yang wajar, apabila para
investor menginginkan suatu keamanan dalam berinvsetasi apabila didukung oleh
jaminan kepastian hukum yang telah memadai.
C. Konsistensi
Kebijakan
Kebijakan (policy) meruapakan salah satu dari
faktor-faktor penting yang mempengaruhi masuknya investasi dalam bidang pusat
perbelanjaan di Indonesia. Hal ini juga tentunya berkaitan dengan bagaimana
hubungan yang terjalin antara pusat dan daerah berkaitan dengan kebijakan
setelah diundangkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut menentukan bahwa pemerintah daerah kabupaten dan/atau
kota dapat melakukan pengurusan sendiri rumah tangganya tanpa campur tangan
dari pemerintah pusat (otonomi daerah). Tentunya dengan adanya hal ini akan
berdampak pada sistem kebijakan yang dianut seperti sistem perizinan bagi
investor untuk melakukan investasi di Indonesia khususnya mengenai pusat
perbelanjaan. Apakah dampaknya akan ada pertentangan aturan baik dari
pemerintah pusat ataupun dari pemerintah daerah itu sendiri.
Masalah perizinan seringkali menjadi
sorotan masyarakat bila dirasa mengalami kesulitan dan hambatan dakam mengembangkan
usahanya. Seperti diketahui, prinsip dasar yang perlu dipegang dalam masalah
perizinan dan kewajiban dunia usaha adalah bahwa dalam setiap kegiatan usaha
diperlukan adanya izin.[14]
Sebagimana diketahui bahwa
konsistensi kebijakan khususnya dalam hal perizinan secara umum menjadi faktor
penting yang mempengaruhi masuknya para investor. Perizinan yang berbelit-belit
dan tidak transpasaran membuat para investor enggan untuk menanamkan modalnya
di Indonesia. Namun demikian, setelah diundangkannya UUPM yang baru maka
kebijakan yang berkaitan dengan perizinan tersebut mulai dibenahi dengan
dilahirkannya sistem pelayanan terpadu satu atap (one stop service) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 ayat (4)
dan (5) serta Pasal 26 UUPM. Adanya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
tersebut semakin membuat proses birokrasi di Indonesia menjadi mudah dan transparan
dimana sistem perizinannya hanya dilakukan di satu tempat sehingga mengurangi
ekses KKN. PTSP ini juga memberikan kemudahan investor dalam melakukan
perizinan investasi. Dengan adanya kemudahan semacam ini maka tentunya akan
dengan sendirinya meningkatkan intensitas jumlah para investor untuk
berinvestasi di Indonesia dalam bidang pusat perbelanjaan.
D. Regulasi
Regulasi atau peraturan erat
kaitannya dengan faktor kepastian hukum sebagaimana yang diuraikan diatas.
Namun, regulasi ini baru timbul apabila jaminan kepastian hukum mengenai
investasi di bidang pusat perbelanjaan telah memadai. Atau dengan kata lain, sebelum
kita berbicara regulasi maka terlebih dahulu ada aturan yang melandasinya.
Faktor regulasi tidak dapat
dikesampingkan begitu saja oleh pemerintah. Regulasi yang menguntungkan para
investor menjadi salah satu faktor peningakatan intensitas investasi. Secara
khusus, pengaturan investasi tersebut haruslah ramah agar dapat menarik minat
para investor. Regulasi yang bersifat rigit dan cenderung merugikan para
investor maka akan menimbulkan hal sebaliknya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu
regulasi yang mendukung agar para investor mau menginvestasikan modalnya di
bidang pusat perbelanjaan. Adapun sifat regulasi yang diperlukan untuk
menunjang investasi adalah:
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tingkat atas;
- Mencerminkan tata kelola perusahaan yang benar;
- Jelas dan mudah dimengerti
- Market friendly, diantaranya globalisasi, simple dan praktis;
- Memberikan kepastian atau jaminan hukum dan penegakan hukum;
- Hak dan kewajiban para pihak disusun dengan jelas;
- Memberikan insentif bagi investor, misalnya dibidang pajak dan non-pajak;
- Memperhatikan potensi daerah (SDA atau SDM) yang tersedia;
- Mendukung pembangunan berkelanjutan (suistanable development);
- Memberdayakan masyarakat, misalanya dalam hal community development dan corporate social responsibility.
Dengan demikian, kedudukan faktor
regulasi dalam kegiatan investasi bagi para investor menjadi sangat penting
karena sifatnya yang cukup urgent. Regulasi yang baik tentunya akan menciptakan
suatu keamanan serta kondisi investasi yang kondusif yang tentunya akan menarik
minat para investor untuk menanamkan modalnya terutama di bidang pusat
perbelanjaan.
E. Pajak
Pajak merupakan salah
satu media pendapatan bagi pemerintah yang digunakan untuk kepentingan
pembiayaan pengeluaran rutin pemerintahan. Sehingga pajak merupakan salah satu
sumber devisa terbesar bagi peemrintahan saat ini. Walaupun sebagai instrument
penyumbang pendapatan terbesar, namun pajak tersebut juga dapat saja merugikan
pemerintah itu sendiri. Proses pemungutan pajak yang berbelit-belit malah akan
menjadi bumerang bagi pemerintah yang mengakibatkan pengurangan intensitas
minat para investor baik asing maupun dalam negeri terutama di bidang pusat
perbelanjaan.
Demikian halnya juga pengenaan pajak
berganda bagi para investor. Pajak yang semacam ini akan membuat para investor
enggan untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Oleh karena itu,
dibutuhkan suatu pajak ataupun proses pengenaannya yang setidaknya dapat
menguntungkan para investor. Sebagai contoh, fasilitas yang diberikan domestik
dalam bentuk pemberian insentif pajak kepada para investor baik itu asing
ataupun domestik yang menanamkan modalnya di Indonesia. Mengenai hal tersebut
telah diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUPM. Fasilitas pajak tersebut dapat
berupa:[15]
- Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukann dalam waktu tertentu;
- Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- Keringanan Pajak Bumi dan bangunan, khsusnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Beberapa pemberian indentif
perpajakan tersebut diatas dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor
untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Karena semakin pajak tersebut tiak
berbelit-belit dan tidak menyusahkan mereka maka keuntungan mereka yang akan didapat pun cukup maksimal.
Sehingga dengan adanya hal tersebut dapat menarik minat para investor
sebanyak-banyaknya.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian
pembahasan diatas maka faktor-faktor yang mempengaruhi masuknya investasi di
bidang pusat perbelanjaan di Indonesia, antara lain:
- Stabilitas politik;
- Kepastian hukum;
- Konsistensi kebijakan;
- Regulasi; dan
- Pajak.
B. Saran
Dengan semakin
berkembangnya era globalisasi dimana suatu negara tidak dapat hidup tanpa
adanya bantuan dari negara lain maka investasi meruapakan salah satu instrument
yang dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan perekonomian terutama di
bidang pusat perbelanjaan dari suatu negara khususnya Indonesia. Guna
meningkatkan minat para investor untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia
maka pemerintah juga harus memperhatikan faktor-faktor terkait, antara lain
stabilitas politik, kepastian hukum, konsistensi kebijakan, regulasi, serta
pajak. Pemerintah harus lebih intens serta harus memiliki suatu “politic will” agar investasi dalam
bidang pusat perbelanjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU-BUKU
Ade Maman Suherman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia
Aminudin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Prenada Media Group, September:
2004
Perspektif
hukum Bisnis Indonesia: Pada Era Globalisasi Ekonomi,
Genta Press
Richard Button Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta,
Edisi Revisi, Juni:2003
Salim HS dan
Budi Sutrisno, Hukum Investasi di
Indonesia, PT Raja Grafindo Persada
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang
No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
INTERNET
www.unsri.ac.id/blog/kaskuserr/news/...jumlah-mall.../2482
[15]
Namun, pemberian fasilitas perpajakan tersebut tidak dapat diberikan kepada
semua investor. Setidaknya investor tersebut harus memenuhi beberapa kriteria
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUPM, diantaranya menyerap
banyak tenaga kerja, termasuk skala prioritas tinggi, termasuk pembangunan
infrastruktur, melakukan alih teknologi, dan melakukan industri primer.
Palembang, November 2009
M. Alvi Syahrin
Baca ini jadi pengen pengusaha juga..tapi modal dana juga perlu kayaknya gak serta merta modal nekat
ReplyDelete