Monday, May 21, 2018

HAK ASASI MANUSIA: ABSOLUT ATAU RELATIF?

Mungkin sebagian besar kita sudah paham ada sebuah konsep yang sampai saat ini masih diperdebatkan, yaitu:

UNIVERSAL HUMAN RIGHTS vs CULTURAL RELATIVISM

HAM itu tidaklah absolut. Keberlakuannya relatif dan dibatasi oleh beberapa prinsip dasar.

Dasar Hukum Pembatasan HAM:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007. Bahwa HAM yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945.

Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa HAM dibatasi oleh:
• Undang-Undang
• HAM Orang Lain
• Kepentingan Masyarakat, Bangsa, dan Negara
• Moral
• Nilai Agama
• Keamanan dan Ketertiban Umum

Article 29 (2) Universal Declaration of Human Rights:
In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society.

Menurut ketentuan ini, HAM dibatasi oleh:
• Undang-Undang
• Hak dan Kebebasan Orang Lain
• Moral
• Kepentingan Umum
• Kesejahteraan Negara

Pasal 73 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang- undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, sematamata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa

Menurut ketentuan ini, HAM dibatasi oleh:
• Undang-Undang
• Hak dan Kebebasan Orang Lain
• Kesusilaan
• Ketertiban Umum
• Kepentingan Bangsa

Mungkin sebagian pihak hanya membaca peraturan secara parsial, tidak utuh dan tidak sampai selesai. Sehingga tafisrannya, HAM itu bebas dan absolut. Akhirnya semua orang selalu menuntut hak dan melalaikan kewajiban.
• Hak Asasi Manusia vs Kewajiban Asasi Manusia
• Individual vs Komunal

Depok, April 2018
M. Alvi Syahrin

No comments:

Post a Comment