Laboratorium
Forensik Keimigrasian
Dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011
menyebutkan, “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib
memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.”. Hal ini perlu
dilakukan pengawasan pada tempat perlintasan antar negara yang merupakan
kewenangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam proses pengawasan di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pejabat imigrasi berwenang melakukan pemeriksaan
pada paspor. Pemeriksaan paspor palsu tidak hanya dilakukan di TPI saja, tetapi
juga dilakukan di Kantor Imigrasi.
Proses pemeriksaan yang dilakukan secara manual menggunakan peralatan biasa
dapat mengidentifikasikan sebuah paspor palsu atau tidak. Namun untuk
pembuktiannya, diperlukan metode forensik dokumen yang dapat secara rinci
mengungkapkan dengan jelas hasil identifikasi paspor palsu atau tidak.
Oleh sebab itu, pada tahun 2003 dibentuklah Laboratorium Forensik
Keimigrasian hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh
Direktorat Jenderal Imigrasi dengan pemerintah Australia yang diwakili oleh
DIMIA (Department of Immigration, Indigenous and Multicultural Affairs).
Pada awalnya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.10
tahun 2004 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, Laboratorium Forensik Keimigrasian berada dibawah Direktorat
Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi.
Kemudian, karena berperan sebagai bagian dari sistem pencegahan dan
pengembangan penyelidikan dan
pengumpulan bahan informasi dalam mengambil tindakan hukum, maka sesuai
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.03-PR.07.10 tahun
2005 tanggal 7 Desember, Laboratorium Forensik Keimigrasian ditempatkan pada
Direktorat Intelijen Keimigrasian dibawah Sub Direktorat Produksi Intelijen
Keimigrasian.
Sejak berdiri sekitar dua belas tahun yang
lalu, Laboratorium Forensik Keimigrasian memiliki peran untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan
kepentingan negara dari orang-orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, baik yang membahayakan atau tidak memberikan manfaat bagi pembangunan negara. Diperlukan penguatan sebuah rancangan kerja dan
manajemen pengelolaan secara profesional dan sistematis, sehingga Laboratorium Forensik Keimigrasian dapat secara
maksimal menjadi salah satu bagian terpenting bagi keberhasilan tujuan
institusi Imigrasi Indonesia.
Adapun tugas Laboratorium Forensik
Keimigrasian sesuai dengan Pasal 624 ayat (3) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia adalah melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi
kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang
pendeteksian dokumen keimigrasian, pengumpulan, dan pemeliharaan dan
pengelolaan perangkat laboratorium forensik.
Saat ini, hampir semua proses
pembuktian paspor palsu dilakukan di Laboratorium Forensik Keimigrasian pada
Direktorat Intelijen Keimigrasian. Hal ini
terjadi dikarenakan tidak semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Kantor Imigrasi
memiliki
sarana Laboratorium Forensik yang memadai dan minimnya ilmu pengetahuan forensik dokumen
bagi petugas.
Apa itu Laboratorium Forensik Keimigrasian?
Sebelum memasuki pengertian Laboratorium
Forensik Keimigrasian, terlebih dahulu kita memahami maknanya secara perkata.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi dari:[1]
a.
Laboratorium
Adalah
Tempat atau kamar dan sebagainya tertentu yang dilengkapi dengan peralatan
untuk mengadakan percobaan (penyelidikan, penelitian dan sebagainya);
b.
Forensik
Adalah
cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada
masalah-masalah hukum;
c.
Keimigrasian
Adalah
perihal yang berkaitan dengan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau
keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara.
Sedangkan,
Oxford Dictionary memberikan
definisi sebagai berikut:
1)
Laboratory
A room or building equipped for scientific experiments, research, or
teaching, or for the manufacture of drugs or chemicals.
2)
Forensics
Scientific tests or techniques used in connection with the detection of
crime;
3)
Immigration
The act of moving or settling in another country or region temporarily
or permanentely.
Berdasarkan definisi di atas dapat kita
simpulkan bahwa Laboratorium Forensik Keimigrasian adalah sebuah ruangan atau
tempat di mana di dalamnya terdapat perlengkapan atau peralatan yang digunakan
untuk menyelidiki secara lebih mendalam kasus-kasus (dalam hal ini dokumen
keimigrasian palsu) yang diduga melanggar aturan keimigrasian sehingga hasil
penyelidikan itu dapat digunakan untuk mengambil keputusan mengenai tindakan
hukum yang akan dilakukan.
Kedudukan Laboratorium Forensik Kemigrasian pada Struktur
Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, kedudukan Laboratorium Forensik Keimigrasian berada di
Direktorat Jenderal Imigrasi pada Direktorat Jenderal Intelijen Keimigrasian
Sub Direktorat Produk Intelijen dibawah Seksi Laboratorium Forensik
Keimigrasian. Seksi Laboratorium Forensik Keimigrasian mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis,
supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pendeteksian dokumen
keimigrasian, pengumpulan, dan pemeliharaan dan pengelolaan perangkat
laboratorium forensik.
Gambar 1. Struktur Organisasi Direktorat Intelijen
Keimigrasian
Peralatan Pemeriksaan yang dimiliki Laboratorium Forensik Keimigrasian
Laboratorium Forensik Keimigrasian memiliki
beberapa peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian,
yaitu:[2]
a.
Video
Special Comparator VSC-4c;
b.
ESDA (Electronic Detection Apparatus) ;
c.
Stereo
Microscope ;
d.
UV
floodlight;
e.
Normal floodlight;
f.
Digital SLR or High Prosumer Camera;
g.
Tripod;
h.
Scanner
flatbed;
i.
Flashlight and blacklight handheld kit;
j.
Handheld
Magnifier 10x kit;
k.
Colour
Laser Printer.
Pemeriksaan dokumen
keimigrasian yang dilakukan di Laboratorium Forensik Keimigrasian memiliki
tahapan sebagai berikut:
a.
Peralatan yang digunakan dalam pemeriksaan
awal
1)
Kaca Pembesar dengan Lampu (Illuminated
Magnifier)
Kaca
pembesar dengan lampu digunakan untuk dapat melihat pengaman pada paspor dengan
lebih detail, seperti cetakan latar belakang paspor (background printing),
extra small printing, menemukan kesalahan cetakan, ataupun kerusakan
kecil pada paspor yang tidak dapat dilihat dengan kasat mata.
2)
Sinar atau lampu ultra violet (Ultra
Violet Light)
Sinar
atau lampu ultra violet memiliki dua fungsi dalam pemeriksaan dokumen. Yang
pertama adalah untuk melihat atau memeriksa apakah ada reaksi ultra violet dari
sebuah paspor atau visa. Sedangkan yang kedua adalah untuk menemukan watermark
palsu, yang sering dapat terdeteksi dengan menggunakan lampu ultra violet.
3)
Alat penglihat 3M (3M Viewer)
Alat
untuk melihat laminasi pengaman retroreflektif 3M (3M Retrorefelktif
Security Laminate)
b.
Peralatan yang digunakan dalam Pemeriksaan
Lanjutan
1)
Video
Spectral Comparator 4c (VSC4c)
Alat
pemeriksa dokumen yang memiliki beberapa fungsi seperti sinar ultra violet,
kaca pembesar yang bisa melakukan pembesaran beresolusi tinggi, sinar coaxial
untuk melihat laminasi retroreflektif, dan dapat pula digunakan untuk memeriksa
apabila ada perubahan tinta pada dokumen. VSC4c ini terhubung dengan computer,
scanner, dan printer sehingga hasil pemeriksaan dapat langsung disimpan di
computer atau dicetak.
2)
Leica Discussion Stereomicroscope
Mikroskop
yang mempunyai dua alat penglihat untuk digunakan oleh dua orang untuk meneliti
objek yang sama secara bersamaan sehingga dapat saling mendiskusikan hasil
penelitian tersebut.
3)
Labino Light
Lampu
sorot sinar ultra violet untuk mendukung pengambilan foto dengan resolusi sinar
ultra violet tinggi.
c.
Peralatan yang digunakan dalam pemeriksaan
dilapangan (Securitech Inspection Kit)
Perlengkapan
standar untuk melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat dilapangan
seperti pada saat pemeriksaan di atas pesawat, kapal laut.
Prosedur Pemeriksaan Dokumen Keimigrasian Palsu[3]
Pemeriksaan paspor palsu yang dilakukan
oleh Laboratorium Forensik Keimigrasian pada umumnya merupakan permintaan dari
Unit Pelaksana Teknis dari Kantor Imigrasi maupun Tempat Pemeriksaan Imigrasi
atau instansi lainnya. Permintaan pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan terhadap
keaslian paspor, cap kedatangan dan keberangkatan serta visa. .
1. Pembuatan
Laporan
Setelah
sebuah dokumen diperiksa dan didapat hasil pemeriksaannya, maka tahap selanjutnya adalah membuat laporan
pemeriksaan. Laporan pemeriksaan ini memuat data-data sebagai berikut:
a.
Informasi Penyerahan
Yaitu, waktu penyerahan dokumen tersebut kepada Laboratorium
Forensik Keimigrasian, dan nama serta instansi yang meminta pemeriksaan
dokumen.
b.
Permintaan Pemeriksaan
Yaitu, menerangkan pemeriksaan apa yang diminta, apakah
pemeriksaan keaslian paspor, visa, cap kedatangan/ keberangkatan, dan
sebagainya.
c.
Deskripsi Dokumen
Yaitu, menjelaskan data-data dari dokumen tersebut, misalnya nomor
paspor, nama pemegang paspor, tanggal pengeluaran paspor, dan lain-lain.
d.
Metode Pemeriksaan
Yaitu menerangkan metode dan alat-alat
pemeriksaan apa yang digunakan.
e.
Pemeriksaan
Yaitu, memaparkan temuan-temuan yang didapat pada waktu dilakukan
pemeriksaan.
f.
Kesimpulan
Yaitu, hasil dari pemeriksaan tersebut.
2. Pembuatan
Produk Intelijen
Peranan
Laboratorium Forensik Keimigrasian sebagai fungsi intelijen dengan membuat document
alert terkait dengan temuan dokumen palsu yang telah diperiksa kemudian
dikaitkan dengan temuan lainnya ketika ada suatu hubungan yang berkaitan dengan
tindak kejahatan
3. Pengarsipan
Laporan
pemeriksaan ini akan dibuat dalam rangkap dua untuk diberikan kepada pihak
peminta pemeriksaan dan untuk disimpan sebagai arsip oleh Laboratorium Forensik
Keimigrasian. Selain dalam bentuk kertas, arsip ini pun secara berkala disimpan
dalam format compact disc.
4.
Pengamanan Dokumen Keimigrasian[4]
Untuk
mengukur keberhasilan sebuah Negara dalam mengamankan dokumennya dari upaya
pemalsuan maka dapat dilihat dari seberapa besar angka pemalsuan dokumen yang
melibatkan dokumen tersebut. Ketika masih banyak dijumpai penggunaan dokumen
palsu (paspor kebangsaan) di lapangan maka angka keberhasilan Negara dalam
mengamankan dokumennya dianggap kurang berhasil.
Selain, menjalankan fungsinya sebagai lembaga
untuk memeriksa keaslian sebuah dokumen, Laboratorum Forensik Keimigrasian juga
memiliki peran untuk mengamankan dokumen keimigrasian. Fungsi tersebut tidak
dapat dipisahkan karena memiliki keterkaitan satu sama lain. Pengamanan
dokumen tidak hanya tergantung pada fitur pengaman canggih dari fisik dokumen
itu sendiri, akan tetapi pengamanan dokumen dipengaruhi banyak faktor yang
memengaruhi secara langsung dan tidak langsung. Fitur pengaman pada dokumen
hanya sebagian kecil dari upaya Negara untuk mengamankan dokumen.
Di dalam information
security management terdapat pemahaman tentang teori
pengamanan yang didalamnya terkait tiga hal, Confidentialy, Integrity dan Availability.
Teori tersebut sangat menyadari bahwa faktor keamanan sangat terkait erat
dengan sisi pelayanan yang menghendaki kecepatan dan efisiensi, serta dari sisi
security itu sendiri yang tidak mentoleransi
adanya celah keamanan atau pemalsuan dari unauthorised
parties. Berikut unsur yang harus dipenuhi
oleh Laboratorium Forensik Keimigrasian dalam melakukan pengamanan dokumen
keimigrasian, yaitu:
1.
Confidentialy (Kerahasiaan)
Dokumen dapat dikatakan
aman apabila dokumen tersebut :
a) Memiliki fitur pengaman fisik yang sesuai
dengan yang distandarkan (dalam hal dokumen adalah paspor maka dokumen harus
memiliki fitur-fitur pengaman paspor merujuk pada standar ICAO 9303. Fitur
pengaman tersebut dapat mencegah dan mempersulit dokumen untuk bisa dipalsukan.
Jika dokumen dapat dipalsukan maka fitur pengaman tersebut akan memberikan
informasi kepada petugas pemeriksa dokumen bahwa telah terjadi perubahan pada
dokumen tersebut (tamper evidence).
Contohnya fitur pengaman berupa Kinegram,
Hologram dan Optical Variable Inks pada paspor yang
mempersulit adanya perubahan atau pemalsuan;
b) Melalui proses distribusi, issuance atau proses penerbitan dokumen
yang sesuai prosedur yang sudah ditetapkan dan terlindungi dari akses-akses
yang tidak dikehendaki (illegal access) yang berpotensi pada kerugian,
seperti pencurian, penghilangan, penggantian, penghapusan, perubahan dan
pemalsuan data dan atau dokumen. Contohnya, Manajemen pengelolaan blangko paspor yang diharapkan mampu
menjaga dan mengamankan distribusi paspor dari Pusat ke daerah hingga
diterbitkan kepada masyarakat.
2.
Integrity (Integrasi)
Dokumen dapat dikatakan aman apabila dokumen tersebut :
a. Memiliki sistem
pendukung yang terintegrasi terkoneksi satu dengan yang lain dalam rangka
menjaga keamanan seluruh syitem dari upaya modifikasi oleh pihak-pihak yang
tidak berhak dan tidak bertanggungjawab. Proses penerbitan paspor dilakukan
dengan tahapan dari hulu hingga hilir. Selama proses tersebut sub sistem
pendukung harus tangguh dari upaya sabotase dan pengaburan serta upaya
perubahan yang tidak sah dan unprocedural
sehingga mengakibatkan baik dokumen itu sendiri melalui sistem pendukungnya. Hal
ini selaras dengan tugas yang diemban oleh Laboratorium Forensik Keimigrasian dalam mengamankan dokumen Paspor RI, karena setiap satu buah blanko paspor baik yang sudah terbit maupun belum,
masih berlaku atau sudah expired
adalah tetap milik negara dan negara bertanggung jawab terhadap pengamanannya. Contohnya
adalah pencegahan penggunaan dokumen paspor hilang atau blanko paspor hilang
yang dilakukan dengan mengandalkan pada konektivitas antar sistem, sehingga paspor-paspor palsu tersebut dapat
terdeteksi apabila digunakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
b. Memiliki teknik
pengaman data dan dokumen baik fisik maupun non-fisik dengan sistem maupun manual
yang dapat mengukur dan mendeteksi akurasi kecocokan data baik fisik maupun
digital. Contohnya, adalah apabila paspor alteration (asli tapi telah diubah)
digunakan melalui pintu-pintu resmi maka sistem pemeriksaan akan dengan akurat memberitahu kepada
petugas pemeriksa bahwa paspor tersebut tidak cocok datanya dengan si pemegang
karena memang telah dipalsukan.
3.
Availability (Kemudahan)
Dokumen dapat dikatakan aman apabila dokumen tersebut :
a)
Didukung oleh sistem pelayanan dan keamanan yang seimbang, dimana dua hal
tersebut harus selalu berjalan beriringan sehingga tidak boleh salah satu
dipisahkan dan tidak boleh saling melemahkan. Prinsip ini menekankan pentingnya faktor pelayanan bagi masyarakat. Prinsip ini
memberikan kemudahan kepada masyarakat luas dalam hal pemeriksaan dokumen dan
verifikasi otentikasi dokumen. Melalui peralatan otentikasi yang canggih dan
aman maka pemeriksaan dokumen dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat dan
aman. Prinsip ini menghendaki adanya ketersediaan sistem yang mampu mendukung aspek-aspek kemudahan dalam
bertransaksi, sehingga tidak terjadi mal-function pada sistem
pelayanan dan keamanan, serta terdapat kontrol yang ketat namun menghasilkan output pelayanan yang sangat efisien. Contohnya, adalah pada implementasi penggunaan E-Paspor atau
Elektronik Paspor yang menggunakan CHIP elektronik. E-paspor diterbitkan dalam
rangka untuk memudahkan pemeriksaan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Penumpang akan dimudahkan karena pemeriksaan sangat cepat, tanpa mekanisme
berhadapan dengan petugas (melalui automatic
gate) tapi pemeriksaan otomatis tersebut sudah dijamin akurat, aman dan
valid. Pemeriksaan dijamin aman karena terjadi verifikasi antara paspor dan
chip elektronik yang dibaca oleh mesin serta otentikasi fitur biometric yang melekat pada diri
pemegang paspor;
b)
Memiliki sistem
otentikasi yang dapat memastikan data, transaksi data dan komunikasi data di dalam sistem penerbitan paspor adalah genuine dan valid. Contohnya, verifikasi biometric
antara pemegang paspor dan dokumen yang dimiliki dapat terjadi apabila sudah
memiliki perangkat tersebut baik software maupun hardware, karena e-paspor
tidak akan berdaya guna apabila tidak ada alat pembaca dokumen (decoder) tersebut di tempat pemeriksaan imigrasi.
Teknik Pemeriksaan Laboratorium Forensik Dokumen Keimigrasian[5]
1.
Pemeriksaan Dokumen
The
American Society for
Testing and Materials, International (ASTM) menerbitkan standar untuk
banyak metode dan
prosedur menggunakan Forensic Document Examiner
(FDE). Standard Guide for Scope of Work
of
Forensic Document Examiners mengindikasikan 3 (tiga) komponen
dalam pemeriksaan dokumen. Seorang pemeriksa dokumen membuat pengujian ilmiah, membandingkan, dan menganalisa
dokumen dalam rangka untuk:
a.
menetapkan keaslian atau ketidakaslian, mengekspos
pemalsuan, mengungkapkan perubahan, penambahan, atau penghapusan,
b.
mengidentifikasi atau
menghilangkan sumber ketikan
atau
kesan lainnya, tanda, atau bukti terkait, dan
c.
membuat laporan atau kesaksian saat diperlukan untuk membantu pengguna
jasa pemeriksa dokumen
dalam memahami
temuan si pemeriksa.
Pemeriksaan dokumen melibatkan
alat bukti yang dapat dilihat, diuji, dan diukur.
Dalam pemeriksaan dokumen diperlukan peralatan-peralatan yang membantu
menguji keaslian dokumen tersebut dan
menentukan
fakta yang
mungkin tidak terlihat tanpa
bantuan dokumen ilmiah. Pemeriksaan terhadap dokumen palsu dilakukan
melalui pendeteksian yang teratur dan studi yang sistematik untuk menjaga bukti dokumen yang diduga
palsu tetap dalam kondisi yang baik. Metode pemeriksaan dokumen dilakukan
salah satunya dengan melakukan perbandingan.
Perbandingan
dilakukan antara dokumen yang diduga palsu dengan dokumen
otentik yang
asli
dengan mencari perbedaan yang
terdapat pada
kedua dokumen yang dibandingkan.
2. Makroskopik dan Mikroskopik
Untuk mengidentifikasi sebuah dokumen dapat
dilakukan penelitian makroskopik
dan mikroskopik.
Pemeriksaan
maksroskopik merupakan pemeriksaan sebuah dokumen dengan penglihatan biasa
menggunakan mata telanjang dengan bantuan
cahaya yang dipantulkan/langsung (reflected light),
dimiringkan (oblique
light),
dan cahaya yang diteruskan (transmitted light). Sedangkan pemeriksaan
mikroskopik adalah pemeriksaan menggunakan mikroskop untuk objek yang
tidak dapat dilihat dengan mata telanjang.
Jenis-jenis mikroskop yang biasa
digunakan untuk pemeriksaan dokumen antara lain
stereoscopic microscope, standard laboratory microscope,
dan polarized light
microscope (PLM). Stereoscopic microscope menggunakan pembesaran yang rendah dengan
pencahayaan langsung, miring maupun pencahayaan yang diteruskan untuk menunjukkan objek yang relatif lebih besar
seperti lukisan maupun dokumen yang lebih lebar. Standard laboratory microscope digunakan untuk
melakukan tes mikro kimia dari sample kertas maupun tinta. Tipe dari serat pada kertas dan pencampuran dari
setiap tipe serat dapat
ditentukan dengan teknik khusus. Polarized light microscope (PLM)
biasanya digunakan pada laboratorium forensik yang
lebih besar, biasanya
menggunakan filter polarisasi cahaya (sebuah sifat
cahaya yang bergerak menuju arah tertentu) untuk
mengidentifikasi
sebuah kandungan/ zat. Contohnya
seperti pada kasus lukisan
minyak yang telah diragukan keasliannya dengan cara
melihat adanya partikel
yang telah
diangkat.
3. Pengujian Kertas
Pemeriksaan terhadap dokumen
Biasnya dilakukan dengan
menguji jenis kertasnya, tinta dan juga
warna dokumen tersebut. Pengujian terhadap kertas terbagi menjadi dua cara, yaitu tes non-destruktif dan tes destruktif. Tes non-destruktif dilakukan dengan melihat warna,
bentuk, ukuran, ketebalan setiap lembar kertas, watermarks (tanda
air),
pola
atau tanda yang ada pada kertas
yang diproduksi, tampilan permukaan
kertas (berwarna atau belang), halus atau
kakunya kertas saat
diraba, dan
bunyi yang
dihasilkan
saat kertas
tersebut digerakkan.
Penggunaan fluorescence atau
sinar ultraviolet dapat juga dilakukan untuk memeriksa
sebuah kertas
tanpa merusak kertas tersebut. Tes destruktif dilakukan dengan menghancurkan sedikit sobekan kertas menggunakan air, atau bila
diperlukan menggunakan dilute acid (asam cair) atau alkali
sehingga menjadi campuran pulp (bubur)
yang selanjutnya dapat diperiksa serat-serat yang
terkandung di dalamnya menggunakan
mikroskop.
4. Fotografi Forensik
Terdapat 3 (tiga)
fungsi fotografi dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian, yaitu (1) untuk membuat catatan permanen dari sebuah
dokumen sebelum dokumen
tersebut
rusak saat pemeriksaan,
(2) untuk mendeteksi
fitur-fitur tertentu yang tidak terlihat secara kasat mata,
dan
(3) untuk menyiapkan materi dimana diperlukan adanya
peragaan di pengadilan.
Sebuah foto yang
akan dijadikan sebagai alat peraga atau bukti di pengadilan haruslah dipersiapkan
dengan baik dengan
menampilkan informasi-informasi penting
yang dapat dilihat dan
mampu dijelaskan dengan sebuah gambar. Untuk
menghasilkan
hasil foto yang bagus dan layak digunakan
sebagai pembuktian di
pengadilan, diperlukan peralatan yang layak sebagai syarat mutlak dan keahlian fotografi dalam menggunakan kepiawaiannya untuk
masalah yang ditimbulkan oleh berbagai
dokumen yang berbeda.
Adapun fotografi forensik yang dilakukan oleh
Laboratorium Forensik Keimigrasian dalam melakukan pemeriksaan dokumen
keimigrasian palsu adalah melalui fotografi
Ultraviolet dan Infra red. Fotografi tidak hanya mampu merekam benda yang dapat
terlihat, tapi juga merekam benda yang tidak dapat
dilihat
secara kasat mata.
Penerangan dengan
sinar
infra
red
dan
ultraviolet dapat
digunakan
untuk mendokumentasikan sebuah
gambar yang tidak terlihat. Emulsi
fotografi dapat dibuat sensitif terhadap radiasi ultraviolet dan infra red. Untuk menghasilkan
foto dengan kedua
radiasi cahaya ini digunakan teknik
khusus. Fotografi ultraviolet
dapat dilakukan menggunakan
filter khusus yang hanya menerima
sinar ultraviolet. Teknik fotografi lain yang menggunakan sinar ultraviolet adalah
fotografi ultraviolet fluorescence dimana dokumen
diterangi
dengan sinar
ultraviolet dan kamera berfilter
yang
menyerap sinar
ultraviolet. Meskipun demikian, hanya visible fluorescence
yang dapat dilihat oleh film pada kamera. Pada fotografi infra red diperlukan filter khusus yang dapat menghalangi cahaya sinar yang tidak diinginkan dan film khusus berkecepatan tinggi yang peka terhadap radiasi infra red, serta dilakukan pada ruangan yang sangat gelap.
Peran Faktual Laboratorium Forensik Keimigrasian
Laboratorium Forensik Keimigrasian, Direktorat Intelijen Keimigrasian, menjalankan fungsi edukasi, yaitu dengan memberikan bimbingan teknis
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi petugas imigrasi di Indonesia mengenai pendeteksian
dan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Berbagai pelatihan telah sering diberikan
kepada petugas imigrasi Indonesia untuk memberikan kesadaran dan peringatan
dini mengenai aktifitas jaringan para pelanggar, para pelaku kejahatan
pemalsuan dokumen keimigrasian, sehingga dapat menambah pengetahuan dan
keterampilan petugas imigrasi dalam melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan
penyajian data yang terkait dengan seluruh aktifitas penggunaan dan pemalsuan
dokumen keimigrasian dalam sebuah produk intelijen.
Selain memberikan pengetahuan melalui
pelatihan-pelatihan mengenai pemeriksaan dokumen keimigrasian palsu,
Laboratorium Forensik Keimigrasian kerap diminta menjadi saksi ahli
dipengadilan untuk memberikan keterangan secara ilmiah mengenai kasus pemalsuan
dokumen keimigrasian.
Tangerang, Februari 2016
M. Alvi Syahrin
[1] Tim Pustaka
Phoenix. 2009. Cet-4. Edisi Revisi. Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Edisi Baru). Jakarta: PT. Media Pustaka Phoenix
[2] Inventaris Instrumen Laboratorium
Forensik Keimigrasian, Direktorat Intelijen Keimigrasian, Tahun 2015
[3] Haryono Agus Setiawan, Redefinisi Unit Laboratorium Forensik Keimigrasian, Karya Tulis Seleksi Diklatpim IV, 2007 ,hlm 13. Lihat juga Anonim, Advanced Modul Pemeriksaan Dokumen,
Direktorat Intelijen Keimigrasian,
hlm. 94-99
[4] Sigit Setiawan, Dokumen Sebagai
Core Business Imigrasi, Direktorat Intelijen Keimigrasian, hlm. 57-60
[5] Sigit Setiawan, Op. cit.,
Direktorat Intelijen Keimigrasian,
hlm. 43-50
No comments:
Post a Comment