“Dengan meningkatknya
jumlah permohonan penerbitan Paspor RI, jangan sampai menghilangkan aspek
pengawasan dan pengamanan di dalamnya”
Terobosan Baru
Belum genap satu tahun menjabat sebagai
Direktur Jenderal Imigrasi, Rony F. Sompie, kembali membuat terobosan guna
meningkatkan citra Imigrasi di mata masyarakat. Setelah sebelumnya, membuat kebijakan
di bidang penegakan hokum, kini ia mulai fokus melakukan pembenahan di sistem
pelayanan penerbitan Paspor RI. Sejak dicanangkannya Tahun 2015 sebagai tahun
peningkatan penegakan hukum dan pelayanan keimigrasian, maka peningkatan
penegakan hukum keimigrasian hingga Desember 2015 telah mencapai 2800 persen
untuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan 370,37 persen untuk nasional.
Keberhasilan inilah yang kemudian akan diterapkan pada pelayanan keimigrasian
(baca: Penerbitan Paspor RI).
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memperhatikan respon, keluhan, dan
masukan dari masyarakat, maka proses penerbitan Paspor RI yang perlu dibenahi
adalah metode sistem antrian yang dibatasi dengan kuota permohonan. Pembatasan
antrian yang dibatasi dengan kuota permohonan ini dipandang tidak sejalan
dengan upaya mewujudkan kepastian, kecepatan, dan kemudahan pelayanan yang merupakan
asas dari pelayanan publik. Oleh karena itulah, pembatasan antrian dengan
sistem kuota perlu diubah menjadi pembatasan pengajuan permohonan Paspor RI
melalui batasan waktu dengan memperhatikan beban kerja pelayanan di
masing-masing kantor imigrasi, termasuk permohonan Paspor RI yang diajukan
melalui online.
Dibatasi Berdasakan Jam
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, maka
ditebitkanlah Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-GR,01.01-0047
tahun 2016 tentang Antrean Pelayanan Paspor Republik Indonesia tertanggal 8
Januari 2016. Dalam konsideran disebutkan bahwa dikeluarkannya Surat Edaran ini
ditujukan sebagai instrumen untuk melakuan terobosan dalam upaya mewujudkan
pelayanan penerbitan Paspor RI yang memenuhi asas pelayanan publik, khususnya
asas “kepastian, kecepatan, dan kemudahan pelayanan”. Dengan dikeluarkannya
Surat Edaran tersebut, maka pembatasan permohonan Paspor RI secara walk in, online, maupun pemohon prioritas di setiap kantor imigrasi akan
disesuaikan dengan beban kerja.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bagi
Kantor Imigrasi dengan tingkat penerbitan Paspor RI lebih dari 75 permohonan
per hari maka pengajuan permohonan Paspor RI dapat dibatasi dengan sistem
batasan waktu, sebagai berikut:
Pukul 07.30-10.00 waktu setempat bagi Kantor
Imigrasi dengan jumlah penerbitan Paspor RI rata-rata per hari di atas 150.
Pukul 07.30-12.00 waktu setempat bagi Kantor
Imigrasi dengan jumlah penerbitan Paspor RI rata-rata per hari di atas 75
sampai 150.
Sedangkan bagi Kantor Imigrasi dengan tingkat
penerbitan Paspor RI kurang dari 75 permohonan per hari maka setiap permohonan Paspor
RI wajib dilayani sesuai dengan ketentuan jam kerja. Nomor antrian tersebut
hanya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan, setelah semua persyaratan
permohonan Paspor RI dinyatakan lengkap.
Namun, dalam keadaan penting dan mendesak permohonan yang
diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan dapat dilayani dengan persetujuan
kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
Respon Beragam
Sejak
diterbitkannya Surat Edaran tersebut, beragam respon mulai mengemuka. Terutama
bagi Kantor Imigrasi yang jumlah penerbitan Paspor RI per hari nya melebihi 150
permohonan. Sebagaimana dilansir oleh warta online Detik.com (11/01/16), pada hari pertama diberlakukan, pelayanan Paspor
RI pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mengalami peningkatan mencapai
75 persen. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Zaeroji, menuturkan
sebelum sistem antrian baru diaplikasikan, Imigrasi Surabaya mendapat kuota
sebanyak 350 Paspor RI per hari dan Unit Layanan Paspor RI (ULP) Giant Margorejo
mendapat kuota sebanyak 75 Paspor RI per hari. Tetapi dengan sistem baru ini,
maka lonajakannya mencapai 635 pemohon Paspor RI dengan rincian 75
online, 262 walk in (pemohon
langsung), 21 prioritas, 175 biro jasa, dan 102 pemohon Paspor RI di ULP.
Peningkatan jumlah pemohon Paspor RI juga
terjadi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Melalui sambungan
telepon (13/01/16), Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Jakarta Barat, Trisulo Petaling, menuturkan bahwa sebelum diberlakukannya
sistem antrian jam, jumlah permohonan mencapai 300 per hari nya. Namun, sejak
adanya sistem baru maka jumlah permohonan meningkat menjadi 400 hingga 450 per
hari. “Nomor antrian kita berikan kepada pemohon mulai dari pukul 07.30 hingga
10.00, setelah semua berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh petugas
loket,” jelas Trisulo di tengah kesibukannya. Ia juga menjelaskan dengan
diberlakukannya sistem baru ini, Imigrasi Jakarta Barat tidak mengalami kendala
yang berarti, karena memang sejak dulu sudah terbiasa melayani permohonan Paspor
RI di atas 150 per hari.
Kejadian berbeda justru dialami oleh Kantor
Imigrasi Tanjung Perak yang mengalami sedikit penurunan. Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I tanjung Perak, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa penurunan
tersebut tidak terlalu berdampak signifikan dalam proses pelayanan yang ada di
kantornya. “Jika dengan sistem sebelumnya ada 300 pemohon Paspor RI per hari,
maka pada sejak diberlakukannya sistem antrian jam menjadi 298,” ujar Godam
sebagaimana yang dikutip oleh Detik.com
(11/01/2016). Namun, Godam memprediksi jika musim haji tiba dapat saja terjadi
peningkatan yang cukup drastis.
Jika di beberapa Kantor Imigrasi mengalami
peningkatan dan penurunan, maka permohonan palayanan Paspor RI pada Kantor
Imigrasi Kelas II Muara Enim tidak mengalami perubahan apapun. Kepala Seksi
Lalintuskim Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Crescentianus Catur,
Apriyanto, menuturkan perubahan kebijakan tesebut tidak berdampak apapun
terhadap pelayanan permohonan Paspor RI di kantornya. “Jumlah permohonan tetap
seperti hari-hari sebelumnya, tidak ada pengaruh yang siginifikan”, ujar Catur
melalui sambungan telepon (12/01/2016).
Berdasarkan data yang penulis himpun dari http://infoantrianPaspor RI.imigrasi.go.id per 15 Januari 2016, sebagian besar
permohonan layanan Paspor RI RI pada Kantor Imigrasi di DKI Jakarta mengalami
peningkatan. Namun, ada beberapa yang stabil bahkan mengalami penurunan. Ini
dapat saja terjadi karena karakteristik pemohon di setiap daerah berbeda-beda.
Ada pemohon yang mungkin berkepentingan di saat jam-jam tertentu, sehingga
ketika diberlakukan pembatasan antrian berdasarkan sistem jam menjadi
berhalangan melakukan permohonan.
Beberapa
Catatan
Melihat beragam reaksi dari beberapa kantor
imigrasi tersebut, maka sejatinya kebijakan sistem antrian jam membawa dampak
positif dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan kebijakan
ini, masyarakat mendapatkan jaminan
kepastian biaya dan waktu dalam proses permohonan Paspor RI.
Namun, yang perlu menjadi perhatian bahwa Imigrasi
bukanlah lembaga swasta yang berorientasi pada keuntungan. Sehingga sudah
seharusnya dalam proses penerbitan Paspor RI tidak hanya berbicara masalah
pelayanan, tetapi juga aspek pengawasan di dalamnya (Vide Pasal 67 UU No. 6 Tahun 2011). Petugas Imigrasi dituntut harus
selalu bersikap hati-hati dalam melakukan proses penerbitan Paspor RI, mulai
dari kelengkapan, keabsahan, serta profil dari calon pemegang Paspor RI.
Semuanya harus dilakukan secara seksama.
Sejatinya, bila tidak diantisipasi secara
serius, peningkatan jumlah pemohon Paspor
RI dapat saja menjadi bumerang bagi Imigrasi. Imigrasi akan dihadapkan pada
kemungkinan timbulnya tindak kejahatan, seperti perdagangan manusia,
penyelundupan manusia, terorisme, peredaran narkoba, dan sebagainya. Jadi sudah
seharusnya, dalam penerbitan Paspor RI jangan sampai mengabaikan aspek
pengawasan.
Selain itu juga, dengan masih diberlakukannya
sistem One Stop Service, maka sistem
antrian jam akan berpotensi menimbulkan permasalahan baru. Apabila tidak
dilakukan manajemen secara baik, maka penumpukan pencetakan Paspor RI di
beberapa Kantor Imigrasi akan terjadi. Hal ini mengingat keterbatasan jumlah
petugas dan jam kerja.
Sistem antian berdasarkan alokasi jam, menyebabkan
jumlah jam kerja akan bertambah. Petugas seringkali harus lembur melebihi jam
kerja seharusnya. Namun kenyataannya, tidak ada alokasi untuk uang lembur di
beberapa Kantor Imigrasi. Inilah yang kerap dilupakan oleh sebagian pihak
terkait dengan kesejahteraan pegawai yang melakukan lembur di luar jam kerja.
Paspor
RI adalah Dokumen Negara
Sebagai bagian dari core business Imigrasi, pelayanan Paspor RI memang mendapat sorotan
dari berbagai pihak. Imigrasi dituntut agar selalu dapat memberikan pelayanan
terbaik agar masyarakat yang mengajukan permohonan Paspor RI dapat tepenuhi
haknya. Namun, yang perlu disadari bahwa Paspor RI adalah dokumen negara yang
keabsahannya diakui oleh seluruh dunia. Mengingat paspor digunakan sebagai
dokumen resmi untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara, maka cara
mendapatkannya pun perlu melalui tahapan
verifikasi yang ketat.
Jika timbul permasalahan dalam penerbitan
Paspor RI yang hanya berorientasi pada pelayanan (baca: mengabaikan aspek
pengawasan dan pengamanan) maka yang disalahkan tentu Imigrasi, bukan instansi
lain. Pengawasan dan pemeriksaan dokumen dalam penerbitan Paspor RI perlu
dikedepankan, mengingat kasus transnasional yang melibatkan warga negara
Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya.
Perlu disadari, Paspor RI bukanlah suatu
kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Kantor Imigrasi
memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak setiap permohonan Paspor RI
dari masyarakat. Kebijakan sistem antrian yang mengutamakan aspek pelayanan,
jangan sampai salah ditafsirkan bahwa Paspor RI merupakan sesuatu yang harus
dan wajib dimiliki oleh masyarakat. Bila persepsi ini berkembang, maka jangan salahkan
jika nanti Imigrasi hanya dikenal masyarakat sebagai tempat pembuatan paspor
semata. Padahal penerbitan paspor hanyalah salah satu dari catur fungsi
Imigrasi.
Di saat sistem administrasi kependudukan
belum mapan, Imigrasi seringkali dibebankan kewajiban untuk menentukan
keabsahan dokumen persyaratan penerbitan Paspor RI, seperti Kartu Tanda
Penduduk, Akta Lahir, Ijazah, Buku Nikah, dan lain sebagainya. Sebagai lembaga
hilir dari tahapan proses administrasi, Imigrasi harus dituntut untuk mengutamakan
pelayanan tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian.
Perlu Perbaikan
Pada
prinsipnya, kebijakan sistem antrian jam membawa dampak positif bagi
masyarakat. Jika pada sistem kuota, masyarakat kerap kali kehabisan nomor
antrian bahkan sebelum kantor Imigrasi dibuka, dengan adanya kebijakan ini maka
kuota nomor antrian tidak lagi dibatasi hingga waktu tertentu. Namun untuk mendukung
kebijakan ini, ada beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian serius.
Pertama,
sistem yang belum mendukung. Dalam kondisi normal dengan sistem kuota,
terkadang sistem di beberapa Kantor Imigrasi pada waktu tertentu sering kali down atau tidak berjalan sama sekali.
Minimnya bandwith, koneksi internet yang
sering terputus, dan berjalan lamban menjadi catatan penting dalam menerapkan
sistem antrian jam.
Kedua,
jumlah petugas imigrasi yang terbatas. Dengan meningkatnya jumlah permohonan,
maka harus diimbangi dengan kesiapan petugas. Kualitas dan kuantitas petugas
imigrasi, khususnya yang bertugas di pelayanan harus menjadi prioritas,
mengingat masih banyak Kantor Imigrasi yang memiliki keterbatasan jumlah
petugas di pelayanan. Peran petugas di pelayanan sangat penting, karena merekalah
yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan segala permasalahan yang
dihadapi.
Ketiga,
perangkat elektronik yang belum memadai. Di beberapa Kantor Imigrasi, jumlah booth layanan masih sangat terbatas. Belum
lagi beberapa peranti seperti, kamera, mesin finger print, alat cetak yang
sering rusak. Bahkan masih banyak perangkat yang sejak pengadaan pertama kali
sampai saat ini belum diganti.
Inilah
realita yang terjadi. Mengingat sistem antrian jam akan meningkatkan jumlah
permohonan, maka perlu adanya pembaharuan secara berkala. Kualitas pelayanan
akan sangat dipengaruhi oleh ketiga aspek di atas. Oleh karenanya, kebijakan
ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan Imigrasi, bila disertai
dengan perbaikan di beberapa sektor internal. Semoga dengan terobosan baru ini,
Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat, tanpa harus
mengorbankan wibawanya sebagai Otoritas Penjaga Pintu Gerbang Negara. (alvi)
Tangerang, Januari 2016
M. Alvi Syahrin
No comments:
Post a Comment