Dimana Letak Hukum Pengungsi Internasional?
Hukum
Pengungsi Internasional merupakan bagian dari Hukum Internasional. Namun apakah Hukum Pengungsi Internasional merupakan bagian langsung dari Hukum Imigrasi
Internasional ataukah Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, hingga
sekarang masih menjadi perdebatan. Ia merupakan bagian dari Hukum Imigrasi
Internasional jika didekati melalui perspektif perpindahan / mobilitas manusia
antar negara. Namun, Hukum Pengungsi Internasional menjadi bagian dari Hukum HAM
Internasional karena ia pada akhirnya fokus pada perlindungan terhadap hak-hak
dasar manusia. Hukum Pengungsi tidak lahir jika tidak ada objeknya, yaitu
pengungsi. Pengungsi itu sendiri terdiri dari 2 (dua) konteks, yaitu perpindahan
penduduk dari suatu negara masuk ke negara lain serta berpindah dari satu
daerah ke daerah lain yang masih berada dalam negara itu.
Permasalahan pengungsi saat ini sudah menjadi kepedulian bersama masyarakat Internasional. Cikal bakal dan fokus kepedulian sangat terasa terutama usai perang dunia kedua. Beribu-ribu orang mengungsi, khususnya negara-negara yang kalah pada perang dunia kedua. Lahirnya Konvensi tentang Status Pengungsi, 28 Juli 1951 (selanjutnya disebut Konvensi 1951) beserta Protokol-nya 31 Januari 1967 juga merupakan bukti sekaligus kepedulian negara-negara di dunia untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sejak itu pulalah pengaturan pengungsi masuk dalam bagian perbincangan Hukum Internasional. Dengan demikian membicarakan Hukum Pengungsi Internasional akan lebih optimal jika memahaminya dari perspektif Hukum Internasional. Hukum Internasional diposisikan sebagai payung hukumnya. Hukum Internasional itu sendiri memiliki sejarah panjang bahkan sama tuanya dengan hukum nasional negara-negara. Ia tumbuh dan berkembang dari kontribusi hukum-hukum nasional itu sendiri.
Permasalahan pengungsi saat ini sudah menjadi kepedulian bersama masyarakat Internasional. Cikal bakal dan fokus kepedulian sangat terasa terutama usai perang dunia kedua. Beribu-ribu orang mengungsi, khususnya negara-negara yang kalah pada perang dunia kedua. Lahirnya Konvensi tentang Status Pengungsi, 28 Juli 1951 (selanjutnya disebut Konvensi 1951) beserta Protokol-nya 31 Januari 1967 juga merupakan bukti sekaligus kepedulian negara-negara di dunia untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sejak itu pulalah pengaturan pengungsi masuk dalam bagian perbincangan Hukum Internasional. Dengan demikian membicarakan Hukum Pengungsi Internasional akan lebih optimal jika memahaminya dari perspektif Hukum Internasional. Hukum Internasional diposisikan sebagai payung hukumnya. Hukum Internasional itu sendiri memiliki sejarah panjang bahkan sama tuanya dengan hukum nasional negara-negara. Ia tumbuh dan berkembang dari kontribusi hukum-hukum nasional itu sendiri.
Sebagaimana
pada perkembangan ilmu hukum lainnya, Hukum Internasional pun memiliki
cabang-cabang pengembangannnya. Hukum Pengungsi Internasional sendiri merupakan
bagian dari Hukum Internasional.[1] Hubungan
antara Hukum Internasional dengan Hukum Pengungsi Internasional terletak pada
jenis lapangan hukumnya. Aturan-aturan yang bermacam-macam dapat digolongkan
menjadi lapangan hukum tertentu. Terkhusus untuk Hukum Pengungsi Internasional,
mengingat dan mempertimbangkan bahwa ia dikelompokan menjadi sebuah aturan
hukum internal tertentu yang bersifat bulat, homogen, dan berkepribadian maka
secara tersendiri dikenal dengan sebutan Hukum Pengungsi Internasional.
Hukum
Pengungsi Internasional dan Perkembangannya
Dalam
penelusuran historis, pembentukan Hukum Pengungsi Internasional berjalan
setahap demi setahap berdasarkan pengalaman-pengalaman pengungsian terutama di
Eropa. Hukum Pengungsi mulai tumbuh di era tahun 1920-an. Pertumbuhan dan
perkembangan dari Hukum Pengungsi yang tadinya hanya sebatas memberikan bantuan
humaniter bagi kelangsungan hidupnya saja. Pada perkembangannya kemudian
menjadi penyelesaian secara tetap dan berjalan panjang. Sejak tahun 1951
dilakukan pembakuan. Mulai saat itu pulalah pengungsi dalam format universal
diakomodir secara global.
Hukum
Pengungsi selalu dipahami dalam kerangka Hukum Pengungsi Internasional. Di
negara-negara maju kajian tentang Hukum Pengungsi sudah merupakan bahasan yang
spesifik.[2]
Sejak tahun 1950-an kajian terhadap Hukum Pengungsi lebih intens terutama pada
pembakuan istilah-istilah. Pada kurun 1920 sampai 1950-an defenisi “pengungsi”
diterapkan secara parsial dan spesifik per negara atau per kelompok. Untuk
membahasanya lebih jelas harus dimulai dengan pembahasan kerangka induknya, yakni
Hukum Internasional terlebih dahulu.
Dalam
konteks “perlindungan”, di samping rezim Hukum Pengungsi Internasional,
terhadap eksistensi pengungsi maka terdapat empat rezim Hukum Internasional
yang terhubung. Keempat rezim hukum tersebut meliputi Hukum Pengungsi Internasional,
Hukum Hak Asasi Internasional, Hukum Humaniter Internasional, serta Hukum Pidana
Internasional. Bagannya sebagai berikut:
Adapun
legal frame work terhadap hukum pengungsi internasional, UNHCR telah
membakukannya dengan mencakup:
Perlindungan
terhadap pengungsi dapat dalam berbagai bentuk. Secara garis besar penyebab
terjadinya pengungsi serta bentuk perlindungan yang diberikan adalah sebagai
berikut:
Hukum
Pengungsi: Hukum HAM dan Hukum Imigrasi
Hukum
Internasional senantiasa berkorelasi dengan Hukum HAM Internasional. Hukum HAM
Internasional dimaksudkan sebagai hukum mengenai perlindungan terhadap hak-hak
individu atau kelompok yang dilindungi secara internasional dari pelanggaran ,
terutama yang dilakukan pemerintah atau aparat suatu negara. Hukum HAM
Internasional dalam kajiannya dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, dari
aspek yang mencakup teoritis, instrumen, dan lembaga. Kedua, aspek lain yang
mengkaji HAM dalam perspektif historis, politis, dan filosofis. Pendekatan
teoritik dalam memetakan Hukum Pengungsi Internasional berfungsi menjadi suatu
alat analisis guna mendapatkan jawaban tentatif terhadap masalah-masalah
pengungsi yang selama ini terjadi. Teori menjadi dasar bagi dibangunnya suatu
peradigma sekaligus dibuatnya suatu model bagi perlindungan pengungsi.
Sedangkan,
Hukum Imigrasi Internasional mengatur lalu lintas atau pergerakan manusia dari
satu negara ke negara lain. Pengaturan lalu lintas penduduk tersebut berfokus
pada pengawasan terhadap orang asing yang berada di negaranya. Pada pokoknya
keimigrasian mengatutr warga negara suatu negara saat keluar dari negaranya
serta mengatur pula bagaimana orang dapat masuk antar negara atau yang berlaku
di negara-negara pada umumnya, termasuk di dalamnya pengungsi sebagai objek
keimigrasian.
Muara Enim, Oktober 2014
M. Alvi Syahrin
[1]
Menyebut istilah “Hukum Internasional” pada pengertian yang luas mencakup “Hukum
Perdata Internasional” dan “Hukum Internasional Publik”. Namun dalam pemahaman
pembelajar hukum apabila disebut “Hukum Internasional”, maka pengertian yang
dituju ialah “Hukum Internasional Publik”.
[2]
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terbitnya jurnal yang khusus membahas
tentang dinamika dan analisis tentang hukum pengungsi. Misalnya, International Journal of Refugee Law
yang diterbitkan Oxford University Press.
Disamping itu terbit pula beberapa buku yang membahas tentang pengungsi dalam
perspektif Hukum Internasional.
No comments:
Post a Comment