Wednesday, October 8, 2014

POSISI DAN PERKEMBANGAN HUKUM PENGUNGSI INTERNASIONAL


Dimana Letak Hukum Pengungsi Internasional?
Hukum Pengungsi Internasional merupakan bagian dari Hukum Internasional. Namun apakah Hukum Pengungsi Internasional merupakan bagian langsung dari Hukum Imigrasi Internasional ataukah Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, hingga sekarang masih menjadi perdebatan. Ia merupakan bagian dari Hukum Imigrasi Internasional jika didekati melalui perspektif perpindahan / mobilitas manusia antar negara. Namun, Hukum Pengungsi Internasional menjadi bagian dari Hukum HAM Internasional karena ia pada akhirnya fokus pada perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia. Hukum Pengungsi tidak lahir jika tidak ada objeknya, yaitu pengungsi. Pengungsi itu sendiri terdiri dari 2 (dua) konteks, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara masuk ke negara lain serta berpindah dari satu daerah ke daerah lain yang masih berada dalam negara itu.

Permasalahan pengungsi saat ini sudah menjadi kepedulian bersama masyarakat Internasional. Cikal bakal dan fokus kepedulian sangat terasa terutama usai perang dunia kedua. Beribu-ribu orang mengungsi, khususnya negara-negara yang kalah pada perang dunia kedua. Lahirnya Konvensi tentang Status Pengungsi, 28 Juli 1951 (selanjutnya disebut Konvensi 1951) beserta Protokol-nya 31 Januari 1967 juga merupakan bukti sekaligus kepedulian negara-negara di dunia untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sejak itu pulalah pengaturan pengungsi masuk dalam bagian perbincangan Hukum Internasional. Dengan demikian membicarakan Hukum Pengungsi Internasional akan lebih optimal jika memahaminya dari perspektif Hukum Internasional. Hukum Internasional diposisikan sebagai payung hukumnya. Hukum Internasional itu sendiri memiliki sejarah panjang bahkan sama tuanya dengan hukum nasional negara-negara. Ia tumbuh dan berkembang dari kontribusi hukum-hukum nasional itu sendiri.

Sebagaimana pada perkembangan ilmu hukum lainnya, Hukum Internasional pun memiliki cabang-cabang pengembangannnya. Hukum Pengungsi Internasional sendiri merupakan bagian dari Hukum Internasional.[1] Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Pengungsi Internasional terletak pada jenis lapangan hukumnya. Aturan-aturan yang bermacam-macam dapat digolongkan menjadi lapangan hukum tertentu. Terkhusus untuk Hukum Pengungsi Internasional, mengingat dan mempertimbangkan bahwa ia dikelompokan menjadi sebuah aturan hukum internal tertentu yang bersifat bulat, homogen, dan berkepribadian maka secara tersendiri dikenal dengan sebutan Hukum Pengungsi Internasional. 

Hukum Pengungsi Internasional dan Perkembangannya
Dalam penelusuran historis, pembentukan Hukum Pengungsi Internasional berjalan setahap demi setahap berdasarkan pengalaman-pengalaman pengungsian terutama di Eropa. Hukum Pengungsi mulai tumbuh di era tahun 1920-an. Pertumbuhan dan perkembangan dari Hukum Pengungsi yang tadinya hanya sebatas memberikan bantuan humaniter bagi kelangsungan hidupnya saja. Pada perkembangannya kemudian menjadi penyelesaian secara tetap dan berjalan panjang. Sejak tahun 1951 dilakukan pembakuan. Mulai saat itu pulalah pengungsi dalam format universal diakomodir secara global.

Hukum Pengungsi selalu dipahami dalam kerangka Hukum Pengungsi Internasional. Di negara-negara maju kajian tentang Hukum Pengungsi sudah merupakan bahasan yang spesifik.[2] Sejak tahun 1950-an kajian terhadap Hukum Pengungsi lebih intens terutama pada pembakuan istilah-istilah. Pada kurun 1920 sampai 1950-an defenisi “pengungsi” diterapkan secara parsial dan spesifik per negara atau per kelompok. Untuk membahasanya lebih jelas harus dimulai dengan pembahasan kerangka induknya, yakni Hukum Internasional terlebih dahulu.

Dalam konteks “perlindungan”, di samping rezim Hukum Pengungsi Internasional, terhadap eksistensi pengungsi maka terdapat empat rezim Hukum Internasional yang terhubung. Keempat rezim hukum tersebut meliputi Hukum Pengungsi Internasional, Hukum Hak Asasi Internasional, Hukum Humaniter Internasional, serta Hukum Pidana Internasional. Bagannya sebagai berikut:


Adapun legal frame work terhadap hukum pengungsi internasional, UNHCR telah membakukannya dengan mencakup:


Perlindungan terhadap pengungsi dapat dalam berbagai bentuk. Secara garis besar penyebab terjadinya pengungsi serta bentuk perlindungan yang diberikan adalah sebagai berikut:



Hukum Pengungsi: Hukum HAM dan Hukum Imigrasi
Hukum Internasional senantiasa berkorelasi dengan Hukum HAM Internasional. Hukum HAM Internasional dimaksudkan sebagai hukum mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau kelompok yang dilindungi secara internasional dari pelanggaran , terutama yang dilakukan pemerintah atau aparat suatu negara. Hukum HAM Internasional dalam kajiannya dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, dari aspek yang mencakup teoritis, instrumen, dan lembaga. Kedua, aspek lain yang mengkaji HAM dalam perspektif historis, politis, dan filosofis. Pendekatan teoritik dalam memetakan Hukum Pengungsi Internasional berfungsi menjadi suatu alat analisis guna mendapatkan jawaban tentatif terhadap masalah-masalah pengungsi yang selama ini terjadi. Teori menjadi dasar bagi dibangunnya suatu peradigma sekaligus dibuatnya suatu model bagi perlindungan pengungsi.

Sedangkan, Hukum Imigrasi Internasional mengatur lalu lintas atau pergerakan manusia dari satu negara ke negara lain. Pengaturan lalu lintas penduduk tersebut berfokus pada pengawasan terhadap orang asing yang berada di negaranya. Pada pokoknya keimigrasian mengatutr warga negara suatu negara saat keluar dari negaranya serta mengatur pula bagaimana orang dapat masuk antar negara atau yang berlaku di negara-negara pada umumnya, termasuk di dalamnya pengungsi sebagai objek keimigrasian.
Muara Enim, Oktober 2014
M. Alvi Syahrin

[1] Menyebut istilah “Hukum Internasional” pada pengertian yang luas mencakup “Hukum Perdata Internasional” dan “Hukum Internasional Publik”. Namun dalam pemahaman pembelajar hukum apabila disebut “Hukum Internasional”, maka pengertian yang dituju ialah “Hukum Internasional Publik”.
[2] Hal tersebut dapat dibuktikan dengan terbitnya jurnal yang khusus membahas tentang dinamika dan analisis tentang hukum pengungsi. Misalnya, International Journal of Refugee Law yang diterbitkan Oxford University Press. Disamping itu terbit pula beberapa buku yang membahas tentang pengungsi dalam perspektif Hukum Internasional.

No comments:

Post a Comment