Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan merupakan kewenangan instansi Imigrasi. Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas. Dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan lalu lintas keimigrasian, perlu dilakukan pengetatan dalam pengawasan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa:
- Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
- Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.
Lebih lanjut, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa:
- Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah;
- Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian.
No comments:
Post a Comment