Monday, July 4, 2022

PRINSIP HAKIKAT KEIMIGRASIAN

Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa:
“Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.” 

Terkait dengan Catur Fungsi Keimigrasian, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa:

“Fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.”

No comments:

Post a Comment