DIREKTORAT
INTELIJEN KEIMIGRASIAN
SUBDIT PENYELIDIKAN DAN OPERASI INTELIJEN KEIMIGRASIAN
- Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang penyelidikan keimigrasian, operasi intelijen, kontra intelijen dan penggalangan keimigrasian di bidang pelanggaran lalu lintas orang asing dan warga negara Indonesia dari dan ke wilayah RI, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah RI, serta terhadap WNI yang terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh orang asing;
- Pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang penyelidikan orang asing, operasi intelijen, kontra intelijen dan penggalangan keimigrasian.
SUBDIT PENGAMANAN
KEIMIGRASIAN
- Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan kantor dan instalasi vital, personil, material, dan dokumen, serta perizinan keimigrasian;
- Pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang pengamanan kantor dan instalasi vital, pesonil, material, dan dokumen, serta perizinan keimigrasian.
SUBDIT PRODUKSI INTELIJEN KEIMIGRASIAN
- Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijjakan di bidang produksi kegiatan intelijen, produksi pekiraan intelijen serta laboratorium forensik keimigrasian dan pengelolaan informasi intelijen;
- Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan di bidang pengumpulan, pengelohan dan penyajian produk intelijen.
SUBDIT KERJA SAMA INTELIJEN
DAN BIMBINGAN JARINGAN
- Penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kebijakan, bimbingan teknis, supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama lembaga intelijen dan pembinaan jaringan non lembaga;
- Pelaksanaan perencanaan dan koordinasi di bidang kerja sama lembaga intelijen dan pembinaan jaringan non lembaga.
Peran Sentral Direktorat Intelijen Keimgrasian |
TUGAS
DAN FUNGSI UNIT ESELON II
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI:
- Bagian Program dan Pelaporan;
- Bagian Kepegawaian;
- Bagian Keuangan;
- Bagian Hubungan Masyarakat (Surat, Arsip, dan Dokumentasi).
Subdit Verifikasi Dokumen
Perjalanan
- Verifikasi penerbitan dokumen perjalanan;
- Validasi penerbitan dokumen perjalanan;
- Adjudikasi penerbitan dokumen perjalanan.
Subdit Pengelolaan dan
Analisis Dokumen Perjalanan
- Standarisasi dokumen perjalanan;
- Pencetakan dan Dokumen Perjalanan;
- Pemantauan Dokumen Perjalanan.
- Standarisasi visa;
- Persetujuan pemberian visa kunjungan dan permohonan kartu APEC;
- Persetujuan pemberian visa tinggal terbatas;
- Persetujuan pemberian visa untuk negara tertentu.
Subdit Tempat Pemeriksaan
Imigrasi
- Pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan TPI Pelabuhan Laut;
- Pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan TPI Bandar Udara;
- Pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan Pos Lintas Batas dan Tempat Lain.
Subdit Izin Tinggal
- Supervisi dan evaluasi di bidang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal darurat, izin tinggal keadaan terpaksa, serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal dari negara tertentu;
- Persetujuan pemberian dan perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, izin tinggal darurat, izin tinggal keadaan terpaksa, serta pengecualian dari kewajiban memiliki izin tinggal dari negara tertentu.
Subdit Alih Status Izin
Tinggal
- Supervisi dan evaluasi di bidang alih status izin tinggal terbatas;
- Supervisi dan evaluasi di bidang alih status izin tinggal tetap;
- Supervisi dan evaluasi di bidang izin tinggal keimigrasian.
Subdit Status Keimigrasian
dan Kewarganegaraan
- Supervisi dan evaluasi penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan;
- Supervisi dan evaluasi pemberian surat keterangan keimigrasian.
DIREKTORAT PENGAWASAN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN
Subdit Pengawasan Keimigrasian
- Supervisi serta pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian;
- Pelaksanaan pengawasan dan Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian.
- Supervisi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian;
- Pelaksanaan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
- Supervisi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan penangkalan serta penyebaran informasi;
- Penyiapan perumusan pedoman dan pelaksanan penyebaran informasi di bidang pencegahan dan penangkalan.
Subdit Detensi Imigrasi dan
Deportasi
- Supervisi dan pelaksanaan kebijakan di bidang detensi imigrasi dan deportasi serta penanganan imigran ilegal;
- Penyiapan perumusan pedoman di bidang detensi imigrasi dan deportasi orang asing.
DIREKTORAT KERJA SAMA KEIMIGRASIAN
Subdit Kerja Sama
Keimigrasian Antar Lembaga
- Supervisi dan evaluasi kerja sama keimigrasian antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah;
- Pelaksanan kerja sama keimigrasian antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.
- Supervisi dan evaluasi kerja sama keimigrasian dengan organisasi internasional;
- Pelaksanaan kerja sama keimigrasian dengan organisasi internasional.
- Supervisi dan evaluasi kerja sama keimigrasian antar negara;
- Pelaksanaan kerja sama keimigrasia antar negara.
- Supervisi dan evaluasi kerja sama keimigrasian dengan perwakilan asing dan perwakilan RI;
- Pelaksanaan kerja sama keimigrasian di Perwakilan RI.
DIREKTORAT SISTEM DAN TEKNOLOGI KEIMIGRASIAN
Subdit Perencanaan dan
Pengembangan
- Perencanaan, pengembangan, dan supervisi di bidang sistem informasi manajemen keimigrasian;
- Perencanaan dan pengembangan perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, pusat data, dan sumber daya manusia di bidang keimigrasian;
- Pemanfaatan dan pengelolaan sistem, source code, lisensi, penyusunan dan diseminasi SOP serta dokumentasi perencanaan dan pengembangan SIMKIM.
Subdit Pemeliharaan dan
Pengamanan
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemeliharaan keberlangsungan dan keberfungsian perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan serta pengawasan SIMKIM;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengamanan terjadinya ancaman, gangguan, kerusakan, dan kehilangan, kebakaran, bencana alam terhadap perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan serta pengawasan SIMKIM;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan SIMKIM.
- Penyiapan bahan perumusan, bimtek, dan supervisi di bidang kerja sama dan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian, pemanfaatan dan pertukaran pengamanan data dan informasi keimigrasian;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama teknologi informasi.
- Penyiapan bahan perumusan, bimtek, supervisi, dan pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan pelaporan keimigrasian di bidang perlintasan, izin keimigrasian, dan dokumen perjalanan secara manual maupun elektronik.
Peta Relasi Direktorat Intelijen Keimigrasian |
Relasi Subdit Lid dan Ops Intel dengan Direktorat Lain |
Relasi Subdit Mankim dengan Direktorat Lain |
Depok, Maret 2017
M. Alvi Syahrin
Halo Kak Alvi! What a nice sharing info. Can I ask you some important question? Since I know that you are immigration office, are you?
ReplyDelete***
Aku kan interest apply di Kemenkumham dan ada beberapa pilihan jabatan target aku seperti : Analis Keimigrasian Pertama, Pemeriksa Keimigrasian Terampil, Analis Kekayaan Intelektual,Pemeriksa Merek Pertama dan Kustodian Kekayaan Negara.
***
Aku coba search out semua jobdesknya seperti apa tapi memang belum dpt pencerahan yang real sih. Can you do me a favor just like inform me the things that you know exactly tentang beberapa jabatan tersebut diatas?
***
Your response will be helpful :)
putridodol92.blogspot.com
Halo Dwiana, maaf slow respond.
DeleteUntuk jabatan fungsional Analis Keimigrasian, akan ditugaskan pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, dan Kantor Imigrasi Kelas I, dan Rumah Detensi Imigrasi Pusat.
Sedangkan, untuk jabatan fungsional Pemeriksa Keimigrasian akan ditugaskan pada Kantor Imigrasi Kelas I, Kantor Imigrasi Kelas II, dan Kantor Imigrasi Kelas III, dan Rumah Detensi.
Prinsip tugasnya sama, yaitu melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang pelayanan, penegakan hukum, pengamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Yang membedakan antara Analis dan Pemeriksa pada komponen angka kreditnya.
Untuk jabatan fungsional lainnya, tidak bisa dijelaskan lebih lanjut, karena bukan kompetensi saya.
Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Ada gak kak job desk detailnya untjk analis jeimigrasian.
ReplyDeleteTerkait dengan uraian tugas Analis Keimigrasian, silahkan lihat dan baca "PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEIMIGRASIAN DAN ANGKA KREDITNYA".
DeleteLink: http://www.peraturan.go.id/inc/view/11e567eb776782648fef313032313132.html
Very creaative post
ReplyDelete