Wednesday, November 13, 2013

AKIL MOCHTAR, NASIB MU KINI....


 
Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), menambah daftar panjang Pejabat Negara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus penyuapan (korupsi)

Peristwa penangkapan bermula ketika sejumlah Penyidik KPK keluar dari rumahAkil Mochtar di Kompleks Menteri, Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan pada hari Kamis (3/10). Seperti diketahui Akil tertangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan menangkap Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Rabu sekitar pukul 21.00 WIB.

Akil Mochtar diduga telah menerima sejumlah aliran dana haram (penyuapan) dari beberapa pasangan calon Kepala Daerah terkait dengan pemenangan sejumlah pilkada di beberapa daerah. Sebut saja pilkada di Lebak (Banten),  Gunung Mas (Kalimantan Tengah). Akil Mochtar disinyalir menyalahgunakan kekuasaannya selaku Ketua MK untuk memenangkan salah satu pasangan calon tertentu dengan merubah amar putusan. Terkait dengan kasus ini, maka sejumlah sengketa pilkada yang diputuskan pada rezim kepemimpinan Akil Mochtar selaku Ketua MK, ditinjau kembali keabsahannya. Bahkan sejumlah Kepala Daerah terpilih pun kini statusnya telah dijadikan saksi oleh KPK dalam kasus ini.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan ada dua modus suap yang dipakai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Pertama adalah menjual putusan yang sudah ditetapkan kepada pihak yang beperkara.  Modus kedua, Akil memanfaatkan kekhawatiran pemohon dan termohon perkara. Pihak yang menang dalam pemilihan khawatir kalah di Mahkamah Konstitusi. Akhirnya, pihak yang memberikan uang yang paling banyak itu yang dimenangkan

Berdasarkan penelusuran Tempo, Akil diduga menggunakan berbagai trik untuk meminta imbalan uang dari pihak-pihak yang bersengketa. Misalnya, Akil meminta imbalan uang untuk mengamankan pemenang pemilihan kepala daerah dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. Modus ini terungkap dalam sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas.

Akibat perbuatannya tersebut, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Penyidik KPK menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sangkaan Pasal 12B tentang gratifikasi baru ditambahkan kepada Akil lantaran KPK menduga Akil kerap menerima pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua MK. (ALVI)

Muara Enim, November 2013
M. Alvi Syahrin

No comments:

Post a Comment