Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts
Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts

Monday, October 22, 2018

MEMBEDAH REZIM PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA

Globalisasi dalam Optik Keimigrasian
Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang. Fenomena ini sudah menjadi perhatian negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Sebagai negara yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya, Indonesia kini dihadapkan kepada beragam masalah transnasional (Hendra Halwani, 2005: 10).
Dampak yang ditimbulkan dari globalisasi yaitu, perdagangan narkotika antarnegara, aksi-aksi terorisme yang mengancam keamanan dan ketertiban dunia, perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), pencucian uang (money laundering), imigran gelap, perdagangan senjata dan lain sebagainya. Dari contoh dampak negatif di atas, dapat digolongkan sebagai aksi kejahatan yang terorganisir atau sering disebut Transnational Organized Crimes (M. Alvi Syahrin, 2017: 168-178). Kejahatan tersebut bukan hanya mengancam kedaulatan negara Indonesia sendiri, tetapi juga mengancam ketentraman dan kedaulatan seluruh negara di dunia (M. Iman Santoso, 2007: 36).
Untuk meminimalisir dampak tersebut, maka diperlukan suatu lembaga yang mengatur masalah tentang keluar masuknya orang ke wilayah negara Republik Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah suatu lembaga yang mengatur perlintasan masuk dan keluarnya orang ke wilayah negara Republik Indonesia. Permasalahan keimigrasian diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU No. 6 Tahun 2011). Di mana dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa: “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.”
Pengaturan bidang keimigrasian (lalu lintas masuk dan keluar) suatu negara, berdasarkan hukum internasional merupakan hak dan wewenang suatu negara. Dengan perkataan lain, merupakan salah satu indikator kedaulatan suatu negara. Direktorat Jenderal Imigrasi secara kelembagaan memiliki peran di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara seperti bidang ekonomi, politik, hukum, dan keamanan (Abdullah Sjahriful, 1993: 5).
Pelanggaran keimigrasian yang sering terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh tenaga kerja asing, terutama di perusahaan energi dan pertambangan. Skema investasi (Turnkey Project Mangement) antara Indonesia dan Tiongkok, menimbulkan dampak yang sistemik, khususnya dalam kepemilikan modal, infrastruktur, dan tenaga kerja asing. Contoh kasus tenaga kerja asing di perusahaan energi dan tambang terdapat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 06 April 2018, terdapat sekitar 927 warga negara Tiongkok yang bekerja secara ilegal di sejumlah perusahaan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Tenaga kerja asing ini paling banyak bekerja di Virtue Dragon Nickel Industry dengan jumlah 632 orang. Kasus lain juga pernah terjadi di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Setidaknya ada sekitar 671 warga negara Tiongkok yang bekerja secara ilegal di PT. Priamanaya Energy. Dari jumlah tersebut, 90% di antaranya merupakan tenaga kerja asing ilegal. Mereka tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas Bekerja dari Kantor Imigrasi dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kebanyakan modus mereka adalah menyahgunakan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang seharusnya bukan untuk bekerja
Penegakan Hukum Keimigrasian
Penegakan hukum merupakan tindakan penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum oleh orang-orang yang berkepentingan sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan hukum yang berlaku (C.S.T. Kansil, 2002: 17). Dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, keseluruhan aturan hukum keimigrasian negara Republik Indonesia baik itu warga negara Indonesia (WNI) atau orang asing. Hal ini dimaksudkan untuk membuat efek jera kepada para pelanggar tindak pidana keimigrasian di Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian ini sangat penting, karena keimigrasian berhubungan erat dengan kedaulatan suatu negara (M. Iman Santoso, 2004: 54). Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, maka integritas dan kedaulatan negara Indonesia secara tidak langsung akan dihormati dan dihargai oleh negara-negara lain.
Penegakan hukum keimigrasian terhadap WNI, ditujukan pada permasalahan:
a. pemalsuan identitas;
b. pertanggungjawaban sponsor;
c.  kepemilikan paspor ganda;
d.  keterlibatan dalam pelanggaran aturan keimigrasian.
Sedangkan, penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing, ditujukan pada permasalahan:
a. pemalsuan identitas;
b.  pendaftaran orang asing dan pemberian buku pengawasan orang asing;
c.  penyalahgunaan izin tinggal;
d.  masuk secara ilegal atau berada secara ilegal;
e.  pemantauan/razia;
f.    kerawanan keimigrasian secara geografis dalam perlintasan
Tindakan Administratif Keimigrasian
Pasal 1 angka 31 UU No. 6 Tahun 2011 menyatakan tindakan administrasi keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. UU No. 6 Tahun 2011, Pasal 75 ayat (1) menentukan alasan tindakan (administrasi) keimigrasian bahwa apabila orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
UU No. 6 Tahun 2011, Pasal 75 ayat (2) menentukan tindakan administratif  keimigrasian terdiri dari:
a. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan;
b.  Pembatasan, perubahan atau pembatalan Izin Tinggal;
c.  Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;
d.  Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;
e.  Pengenaan biaya beban; dan / atau
f.    Deportasi dari wilayah Indonesia.
Penentuan apakah dikenakan tindakan administratif keimigrasian ataukah diproses melalui proses peradilan, sepenuhnya ditentukan oleh Pejabat Imigrasi di setiap tingkatan struktur organisasi. Kemudian ketidakjelasan sanksi administratif yang diberlakukan terhadap ancaman yang bukan bersifat administratif terjadi secara meluas dalam hal penegakan hukum keimigrasian.
Lebih lanjut, pada umumnya negara-negara memiliki kekuasaan untuk mengusir, mendeportasi, dan merekonduksi orang-orang asing, seperti halnya kekuasaan untuk melakukan penolakan pemberian izin masuk. Hal ini dianggap sebagai suatu hal yang melekat pada kedaulatan teritorial suatu negara. Mengingat pengaturan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di suatu negara merupakan esensi kedaulatan teritorial yang melekat pada suatu negara, maka negara berhak menentukan batasan-batasan terhadap keberadaan dan suatu kegiatan yang dapat atau boleh dilakukan oleh orang asing (M. Alvi Syahrin, 2018: 43-57).
Penegakan hukum keimigrasian di mulai dari pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kewenangan untuk menetapkan keputusan tindakan administratif keimigrasian ditingkat operasional ada pada Kepala Kantor Imigrasi, di tingkat pengawasan dan pengendalian ada pada Koordinator / Bidang Imigrasi pada setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan di tingkat pusat ada pada Direktur Jenderal Imigrasi yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Walaupun pengaturan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan instrumen penegakan kedaulatan negara, UU No. 6 Tahun 2011 juga mengatur hak orang asing yang terkena tindakan keimigrasian untuk mengajukan keberatan kepada Menteri. Hal ini mengisyaratkan bahwa hukum keimigrasian selain mengutamakan aspek kedaulatan negara, juga memperhatikan masalah hak asasi manusia setiap orang.
Tindakan administratif keimigrasian yang paling sering diberikan kepada para pelanggar keimigrasian adalah deportasi. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Tata cara proses pendeportasian yang dilakukan meliputi: melakukan berita acara pemeriksaan terhadap orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian yang didampingi penerjemah, dan juga mendatangkan perwakilan dari Kedutaan Besar orang asing yang bersangkutan sebagai konfirmasi kebenaran identitas orang asing tersebut. Konfirmasi dilakukan terhadap keabsahan paspor, visa yang dikeluarkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, maupun visa yang dikeluarkan pada saat orang asing tersebut tiba di Indonesia, kemudian membuat surat keputusan deportasi.
Keputusan deportasi dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang, yaitu Kepala Kantor Imigrasi dan keputusan tersebut harus disampaikan kepada orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penetapan. Selama orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian tersebut menunggu proses pendeportasian, orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi.
Pasal 1 angka 34 UU No. 6 Tahun 2011 menentukan bahwa Ruang Detensi Imigrasi merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. Pasal 44 ayat (1) menentukan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah, atau dalam rangka menunggu proses pengusiran atau pendeportasian keluar wilayah Indonesia.
Contoh kasus penyalahgunaan izin tinggal pernah terjadi terhadap orang asing yang bernama Chen Qinpeng yang berkewarganegaraan China, Pasport Nomor E58942114 dan Jing Cilu yang berkewarganegaraan China, Pasport Nomor E37538042. Chen Qinpeng dan Jing Cilu telah melakukan tindak pidana keimigrasian, dimana keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 16 September 2015 dengan menggunakan Visa on Arrival. Terhadap terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal yang melanggar ketentuan perundang-undangan keimigrasian, karena yang bersangkutan hanya memiliki izin kunjungan dan berlibur tidak untuk bekerja. Namun pada kenyataannya terdakwa berada di Lampung untuk bekerja melakukan pelatihan terhadap karyawan PT. Radema Graha Sarana yang sedang mengerjakan proyek pengeboran untuk pemasangan pipa gas milik PGN di Bandar Lampung. Sehingga terdakwa diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud Pasal 122 huruf a jo. Pasal 75 ayat (2) huruf a, b, dan f UU No. 6 Tahun 2011 dan kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan, pembatalan izin tinggal, dan pendeportasian.
Pada saat proses pemulangan orang asing tersebut dilakukan pengawasan keberangkatan oleh Petugas Imigrasi sampai ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kemudian diterakan tanda penolakan di paspornya oleh Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik di bandara maupun pelabuhan dan orang asing tersebut dipulangkan.
Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
Penyidikan tindak pidana keimigrasian yaitu penanganan suatu tindak pidana keimigrasian melalui proses peradilan, yang termasuk di dalam sistem peradilan pidana (M. Abdul Kholiq, 2002: 21). Penyidikan atau kerap disebut tindakan secara pro justisia diberikan kepada orang asing yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2011 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Tindakan tersebut berupa penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, melakukan tindakan pengkarantinaan terhadap orang asing, melakukan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan terhadap tempat, benda-benda, dokumen-dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana imigrasi, memanggil para saksi dan tersangka, dengan disertai pembuatan berita acaranya di setiap tindakan hukum yang dilakukan.
Terhadap orang asing yang dilakukan operasi tangkap tangan karena melakukan tindak pidana imigrasi ataupun yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya, maka Penyidik dapat secara langsung melakukan tindakan seperti yang diatur dalam KUHAP Pasal 5 ayat (1) huruf b, yaitu:
a. pengangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
c. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Tindakan ini dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi, yang telah berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. PPNS Keimigrasian diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran tindak pidana keimigrasian. Dalam Pasal 107 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa PPNS Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Penyidik Kepolisian RI dalam hal pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana imigrasi kepada Penyidik Kepolisian RI selaku Koordinator dan Pengawas (Korwas) PPNS Keimigrasian. Dalam hal serah terima berkas perkara hasil penyidikan tindak pidana imigrasi dari PPNS Imigrasi kepada Penyidik Kepolisian RI selaku Korwas PPNS Keimigrasian untuk disampaikan kepada Penuntut Umum (Pasal 107 ayat (3) KUHAP). Apabila melakukan penghentian penyidikan maka memberitahukan kepada Penyidik Kepolisian RI dari penuntut umum (Pasal 109 ayat (3) KUHAP). Penghentian penyidikan dilakukan apabila tidak teradapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukanlah tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).
Penindakan yang dilakukan terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian, dilakukan dengan cara memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian. Dimana laporan dari masyarakat terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana sangat membantu dalam penegakan hukum keimigrasian.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap WNA yang melanggar izin tinggal keimigrasian merupakan kegiatan untuk memperoleh keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka maupun para saksi dan barang bukti maupun mengenai unsur-unsur tindak pidana keimigrasian yang telah terjadi, sehingga kedudukan ataupun peranan seseorang maupun barang bukti dalam tindakan keimigrasian menjadi jelas dan terang. Dasar pertimbangan dilakukan pemeriksaan adalah laporan kejadian keimigrasian, berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara, berita acara penangkapan, berita acara karantina imigrasi, berita acara penggeledahan, dan berita acara penyitaan, adanya petunjuk dari Penuntut Umum mengenai adanya pemeriksaan tambahan. Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara adalah akhir dari proses penyidikan tindak pidana keimigrasian. Dilakukannya hal tersebut adalah hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi atau saksi ahli beserta kelengkapannya, memenuhi unsur-unsur tindak pidana keimigrasian dan dilakukan demi hukum.
Penyerahan berkas perkara merupakan kegiatan pengiriman berkas perkara yang berkaitan dengan tanggung jawab atas tersangka beserta dengan barang bukti kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian RI. Penghentian penyidikan dilakukan sebagai kegiatan penyelesaian perkara apabila tidak cukup bukti, peristiwa pidana tersebut bukanlah tindak pidana keimigrasian, dan dihentikan demi hukum. Tindakan keimigrasian yang dikenakan secara pro justisia berdasarkan pada Pasal 106 UU No. 6 Tahun 2011 terhadap warga negara asing diketahui dari laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian, tertangkap tangan ataupun dengan diketahui sendiri secara langsung oleh PPNS Keimigrasian pada saat melakukan pemantauan (operasi) ke lapangan.
Salah satu kasus pelanggaran keimigrasian lainnya yang pernah terjadi terhadap orang asing di daerah Lampung yaitu yang dilakukan oleh Marwan Saydeh bin Mustafa, berkewarganegaraan Syriah. Ia bekerja sebagai pemain sepak bola dan beralamat di Apartment Gading Nias Jakarta Utara. Marwan Saydeh bin Mustafa telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk dirinya sendiri. Pada tanggal 28 November 2014 Marwan Saydeh bin Mustafa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung untuk mengurus pembuatan paspor Republik Indonesia dimana data kependudukannya adalah KTP dan KK palsu. Terhadap terdakwa yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan keimigrasian maka dilakukan tindakan kepadanya penahanan di Rumah Tahanan, selanjutnya diperpanjang oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dengan sanksi pemidanaan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi contoh penegakan hukum keimigrasian yang tegas dengan berpegang teguh terhadap UU No. 6 Tahun 2011, sehingga orang asing yang berada di Lampung lebih taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Praktiknya, tindakan penyidikan jarang dilaksanakan. Hal ini dikarenakan dianggap tidak efektif, memakan waktu yang relatif lama, pengalokasian anggaran yang masih belum memadai, serta sumber daya manusia PPNS Keimigrasian sangat terbatas jika dibandingkan dengan Penyidik Kepolisian. Sehingga petugas di lapangan lebih memilih upaya hukum non justisia (tindakan administratif keimigrasian), melalui pendeportasian ke negara asalnya.
Tujuan dari pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia adalah dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Maka dari itu dalam menegakkan UU No. 6 Tahun 2011, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan sejak orang asing tersebut masuk hingga berada di wilayah Indonesia. Terhadap orang asing yang dianggap mencurigkan, maka akan dilakukan pemeriksaan paspor dan visa secara mendalam, serta apa maksud dan tujuannya masuk ke wilayah Indonesia.
Kemudian wilayah-wilayah yang akan dikunjungi orang asing akan didata dan dimasukkan ke sistem yang langsung terkoneksi ke Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. Sehingga apabila orang asing tersebut tidak melaporkan keberadaannya di suatu daerah, maka pihak Imigrasi tetap memiliki data tersebut sebagai langkah preventif. Dengan adanya data tersebut Petugas Imigrasi dapat lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayahnya.
Perbaikan dan Peningkatan
Dalam proses penegakan hukum keimigrasian ini, tentu masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Di antaranya, meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas Imigrasi di daerah perbatasan, dukungan moral dan politik dari pemangku jabatan, perbaikan sarana dan prasarana, serta fasilitas keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, meningkatkan kerja sama dan koordinasi lintas lembaga, dan menjalankan norma UU No. 6 Tahun 2011 beserta peraturan pelaksana lainnya dengan sungguh-sungguh. Jadikanlah, Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai lembaga yang terhormat dan berwibawa, layaknya semboyan: Bhumi Pura Wira Wibawa (Penjaga Pintu Gerbang Negara yang Berwibawa).

Monday, August 10, 2015

SISTEM PEMBEBANAN PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Sistem pembebanan pembuktian terbalik dalam hukum pidana korupsi Indonesia adalah diadopsi dari hukum pembuktian perkara korupsi dari negara anglo saxon seperti Inggris, Singapura dan Malaysia. Sistem pembebanan pembuktian terbalik hanya diterapkan pada tindak pidana yang berkenaan dengan gratification yang berhubungan dengan suap.
Banyak orang menganggap bahwa sistem pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UUPTPK) lebih baik, karena menganut sistem pembuktian terbalik. Dengan pemikiran bahwa sistem terbalik lebih mudah untuk membuktikan TPK yang didakwakan, sehingga secara otomatis lebih mudah pula untuk memberantas korupsi. Pendapat seperti itu ternyata tidak seluruhnya benar. Memang benar dalam UUPTPK menganut sistem pembuktian terbalik, tetapi pertanyaan seperti apa yang dimaksud dengan sistem terbalik, bagaimana cara penerapannya, apa standar bukti yang digunakan dan sebagainya, pertanyaanpertanyaan seperti itu tidak mudah dijawab oleh setiap orang.
Terbukti dalam praktik dapat dilihat bahwa peran Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum atau Majelis Hakim dalam menjalankan fungsi pembuktian dari TPK yang didakwakan, tidak berbeda dengan proses dan prosedur pembuktian menurut KUHAP. Seolah-olah sistem pembuktian korupsi tidak berbeda dengan sistem biasa (KUHAP). Keadaan ini membuktikan bahwa sistem pembuktian terbalik maupun semi terbalik belum berperan dalam memberantas korupsi.
B.     Permasalahan
Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah: Bagaimana pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik menurut hukum positif pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Sistem Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi
Regelement of Strafvordering (RSv) dan HIR (dulu) maupun KUHAP, begitu pula semuanya menganut sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-undang secara negatif (negatief wettelijk) yang dapat kita simpulkan berdasarkan Pasal 183 KUHAP[1].
Standar bukti[2] tersebut ialah (1) harus sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan (2) dari alat bukti tersebut hakim mendapatkan keyakinan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana. Dengan syarat itu, barulah hakim dapat menjatuhkan pidana.
Hukum pidana korupsi yang merupakan lex specialis, sehingga tentang pembuktian dibedakan 3 sistem beban pembuktian. Pertama sistem terbalik, kedua sistim biasa (seperti KUHAP), ketiga semi terbalik atau juga bisa disebut sistem berimbang terbalik.
1.      Sistem Terbalik
Sistem terbalik terdapat dalam Pasal 37 jo 12B ayat (1) jo 38A dan 38B UUPTPK. Dilihat dari sudut objek apa yang harus dibuktikan terdakwa, maka pembuktian terbalik ada 2 (dua) macam, ialah:
a.      Pembuktian terbalik pada TPK suap menerima gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih (Pasal 12B ayat 1 jo 37 ayat 2 jo 38A);
b.      Pembuktian terbalik pada harta benda terdakwa yang belum didakwakan (Pasal 38B).
Sistem beban terbalik ditujukan untuk membuktian dua hal saja.Oleh karena itu dapat disebut pembuktian terbalik yang terbatas. Pembuktian melalui beban pembuktian terbalik terbatas mempunyai tujuan yang pertama membuktikan bahwa benar ataukah tidak menerima suap gratifikasi. Kedua membuktian bahwa harta benda yang belum didakwakan mempunyai sumber yang haram ataukah halal.
a.      Pembuktian Terbalik dalam hal menerima gratifikasi (Ps 12B (1) jo 37 jo 38A)
Pasal 37 menyatakan bahwa terdakwa berhak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi (ayat 1); dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut digunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti (ayat 2).
Ketentuan ayat (2) merupakan inti sistem beban pembuktian terbalik tindak pidana korupsi. Pasal 37 berhubungan dengan Pasal 12B dan Pasal 37A ayat (3). Hubungannya dengan Pasal 12B, ialah bahwa sistem beban pembuktian terbalik pada Pasal 37 berlaku pada TPK menerima suap gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih [Pasal 12B ayat (1) huruf a]. Sementara itu hubungannya dengan Pasal 37A khususnya ayat (3), bahwa sistem terbalik menurut Pasal 37 berlaku dalam hal pembuktian tentang sumber (asal) harta benda terdakwa dan lain-lain, diluar perkara pokok pasal-pasal yang disebutkan dalam Pasal 37A, dalam hal ini hanya TPK suap menerima gratifikasi yang tidak disebut dalam Pasal 37A ayat (3).
Isi rumusan Pasal 12B ayat (1) UUPTPK mengandung 4 arti yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)     Norma huruf a berhubungan erat dengan (dijelaskan oleh) Pasal 37. Artinya ialah tentang apa yang dimaksud beban pembuktian menurut norma ayat (1) huruf a dalam hal ini ada pada terdakwa dan penerapannya dirumuskan pada Pasal 37.
2)     Sistem terbalik berlaku pada TPK suap menerima gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih.
3)     Sedangkan TPK suap menerima gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp 10 juta, beban pembuktian ada pada JPU. Artinya dengan sistem biasa sesuai KUHAP.
4)     Mengenai unsur-unsur tindak pidana menerima suap gratifikasi, ialah: (1) subjek hukumnya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara; (2) perbuatannya menerima gratifikasi; (3) berhubungan dengan jabatannya; dan (4) berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.[3]
Ada yang menarik dari ketentuan Pasal 12 C. Menurut ketentuan Pasal 12C dengan melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, maka akan meniadakan pidana pada Pasal 12B. Apakah ketentuan mengenai melaporkan penerimaan gratifikasi ini merupakan alasan penghapus pidana? Kiranya tidak, karena alasan peniadaan pidana dalam doktrin hukum terdiri atas alasan pemaaf dan alasan pembenar yang terbentuk oleh hal-hal yang sudah ada dan berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
Bahkan perbuatan tersebut merupakan bagian dari perbuatan yang dilakukan pembuat dan atau bagian dari keadaan batin si pembuat, yang memang harus sudah ada/terdapat pada saat perbuatan dilakukan, dan bukan sesudah perbuatan dilakukan. Sedangkan tindakan pegawai negeri penerima gratifikasi “melaporkan penerimaan gratifikasi” kepada KPK adalah sesudah perbuatan terjadi, atau jauh setelah terjadinya perbuatan, bisa jadi pada ke 30 (tiga puluh) hari kerja. Oleh karena itu dari sudut ini tindakan melaporkan penerimaan gratifikasi tidak dapat dianggap sebagai alasan peniadaan pidana.[4]
Syarat pelaporan bagi pegawai negeri yang menerima gratifikasi, ditujukan pada 3 (tiga) hal, ialah: pertama, untuk tidak mempidana pegawai negeri yang secara sukarela melaporkan tentang penerimaan gratifikasi. Pelaporan dapat dinilai sebagai suatu kesadaran bagi pegawai negeri untuk berbuat jujur, menegakkan moral dan menjujung tinggi derajat dan martabat serta sumpah jabatan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai pelaksana pelayanan publik. Kedua, bertujuan pendidikan moral bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam waktu 30 hari kerja, adalah waktu yang cukup bagi pegawai negeri untuk merenungkan dengan hati, memikirkan dengan akal tentang haramnya pemberian gratifikasi. ketiga, ditujukan untuk menentukan apakah penerimaan gratifikasi menjadi milik negara atau milik pegawai negeri yang menerima gratifikasi (Pasal 12C ayat (3).[5]
b.      Pembuktian Terbalik Mengenai Harta Benda yang Belum Didakwakan (Pasal 38B jo 37)
Norma Pasal 38B ayat (1) dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)     Norma ayat (1) adalah dasar hukum sistem beban pembuktian terbalik dalam hal objek pembuktian harta benda terdakwa yang belum didakwakan, tapi diduga berasal dari TPK.
2)     Pembuktian mengenai harta benda yang belum didakwakan sebagai bukan hasil korupsi adalah berlaku dalam hal tindak pidana yang didakwakan dalam perkara pokok, adalah TPK Pasal: 2, 3, 4, 14, 15 UUPTPK[6] Hanya TPK suap menerima gratifikasi Pasal 12B saja yang tidak disebut dalam Pasal 38B ayat (1).
Walaupun Pasal 37 merupakan dasar hukum pembuktian terbalik. Namun khusus mengenai objek harta benda terdakwa yang belum didakwakan (termasuk juga yang didakwakan dalam surat dakwaan), tidaklah dapat menggunakan Pasal 37. Karena Pasal 37 adalah khusus diperuntukkan bagi pembuktian terdakwa mengenai dakwaan tindak pidana (khususnya suap menerima gratifikasi Rp 10 juta atau lebih), dan bukan dakwaan mengenai harta benda. Maka keberhasilan terdakwa membuktikan tentang kekayaannya itu bersumber pada pendapatan yang halal, tidaklah harus ia dibebaskan dalam dakwaan perkara pokok melakukan TPK, melainkan sekedar menyatakan harta benda yang belum didakwakan tersebut bukan hasil korupsi, dan menolak tuntutan JPU untuk menjatuhkan pidana perampasan harta benda tersebut saja.[7]

2.      Sistem Semi Terbalik dan Biasa
Dasar hukum sistem semi terbalik ada pada Pasal 37A ayat (3) UUPTPK.
TPK selain suap menerima gratifikasi penerapan pembuktikan tentang harta benda terdakwa (yang telah didakwakan) dilakukan dengan cara yang dirumuskan dalam Pasal 37A. Tentang beban pembuktikan kepada siapa dan bagaimana cara membuktikan menurut ketentuan Pasal ini dapat disebut dengan sistem pembuktian semi terbalik. Karena hasil pembuktian terbalik mengenai harta benda menurut ketentuan ini, dapat digunakan oleh jaksa untuk memperkuat alat buktinya, yakni bila pembuktiannya itu tidak berhasil membuktikan keseimbangan antara hartanya dengan sumber pendapatannya.
Contohnya, kelebihan kekayaan (diluar) dari kekayaan yang sebenarnya yang diperoleh dari sumber kekayaan atau sumber tambahan kekayaan yang sah. Pada kenyataannya kekayaan yang demikian ini adalah kekayaan yang tidak jelas cara perolehannya atau tidak jelas asal usulnya. Sebagai contoh wajarkah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III A yang gajinya 2 juta/ bulan mempunyai mobil Alpard dan rumah mewah di pondok Indah.
Jika menggunakan sistem biasa seperti pada KUHAP, dalam hal untuk membuktikan tindak pidana beban pembuktian sepenuhnya pada JPU. Sedangkan terdakwa tidak wajib, dalam arti pasif. Namun demikian dalam sistem akusator (accusatoir), demi hukum terdakwa mempunyai hak untuk menyangkal dakwaan dan membuktikan sebaliknya.[8] Dalam hukum pidana korupsi, sistem pembuktian TPK suap menerima gratifikasi yang nilai objeknya kurang dari Rp 10 juta (Pasal 12B ayat huruf b) menggunakan beban pembuktian biasa, yakni pada jaksa.
Apabila dilihat dari sudut pembebanan pembuktian Pasal 37A, maka dalam hal pembuktian kekayaan terdakwa ternyata seimbang dengan sumber pendapatannya, dimana JPU juga tetap wajib membuktikan tentang tindak pidana yang didakwakannya, maka dapat disebut dengan sistem semi terbalik. Karena dibebani kewajiban membuktikan terbalik secara berimbang, maka dapat juga disebut dengan sistem berimbang terbalik. Mengenai alat bukti dan syarat pembuktiannya baik oleh terdakwa atau JPU mengikuti ketentuan dalam KUHAP, karena mengenai hal ini tidak ada ketentuan khusus dalam UUPTPK.
Bagi terdakwa pembuktian tentang kekayaan terdakwa yang seimbang dengan sumber pendapatannya diperlukan, agar harta benda tersebut tidak dijatuhi pidana perampasan barang. Bagi jaksa baru menjadi penting, apabila terdakwa tidak berhasil membuktikan kekayaannya sesuai dengan sumber pendapatannya. Dalam kenyataannya harta yang demikian ini adalah harta yang tidak jelas cara perolehannya atau asal usulnya. Keadaan terdakwa tidak dapat membuktikan sumber kekayaannya yang sah tersebut digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa melakukan korupsi (Pasal 37 ayat 2).
Tidak semua keadaan terdakwa yang tidak berhasil membuktikan tentang sahnya sumber kekayaannya dapat menguntungkan JPU. Baru dapat digunakan memperkuat alat bukti yang sudah ada, apabila keadaan terdakwa tidak berhasil membuktikan sumber kekayaannya itu memenuhi 2 syarat, yaitu:
a.      Pertama, JPU telah menggunakan minimal 2 alat bukti yang sah, dan
b.      Kedua, ketidak berhasilan terdakwa membuktikan keseimbangan antara kekayaan dengan sumber pendapatannya ada hubungan dengan berhasilnya JPU membuktikan perolehan kekayaan dari tindak pidana yang didakwakan. Hubungan ini adalah berupa kekayaan yang tidak dapat dibuktikan sumbernya yang halal oleh terdakwa tadi bersesuaian dengan hasil pembuktian JPU tentang tindak pidana yang didakwakan menurut sifat dan kenyataannya menghasilkan suatu kekayaan.
JPU memperkuat alat bukti yang sudah ada sebagaimana dimaksud Pasal 37A ayat (2), boleh dengan cara menggunakan alat bukti petunjuk. Dan didukung pula oleh Ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP.
Oleh karena alat bukti petunjuk ini adalah berupa pemikiran atau pendapat hakim yang dibentuk dari hubungan atau persesuaian alat bukti yang ada dan dipergunakan dalam sidang, maka sifat subjektifitas hakim lebih dominan. Oleh karena itu Pasal 188 ayat (3) mengingatkan hakim agar dalam menilai kekuatan alat bukti petunjuk dalam setiap keadaan tertentu harus dilakukan dengan arif dan bijaksana, setelah hakim memeriksa dengan cermat dan seksama yang didasarkan hati nuraninya.[9]
Keadaan terdakwa yang tidak berhasil membuktikan dalam konteks sistem semi terbalik dinilai sebagai keterangan terdakwa yang memberatkan dan digunakan sebagai bahan membentuk alat bukti petunjuk. Karena hukum korupsi tidak mengatur secara khusus syarat-syarat bukti petunjuk harus berdasarkan KUHAP (UU korupsi hanya memperluas bahan untuk membentuk alat bukti petunjuk). Untuk dapatnya dibentuk alat bukti petunjuk JPU perlu menggunakan minimal 2 alat bukti termasuk alat bukti informasi dan atau dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 26A.
Disinilah letak peran JPU dalam sistem pembuktian semi terbalik, khususnya kalimat dalam Pasal 37A, “.......digunakan memperkuat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan TPK” (ayat 2) dan kalimat: “...... sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikannya” (ayat 3).
Sedangkan sistem beban pembuktian biasa, berpijak pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (presumtion of innocence) dalam hukum acara pidana yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan umum angka 3 huruf c KUHAP.
Sebagian orang berpendapat bahwa asas presumtion of innocence hanya berlaku di depan sidang pengadilan. Pendapat itu salah dan menyesatkan. Dalam rumusan norma Pasal 8 (1) UU Nomor 48/2009 sangat jelas, bahwa presumtion of innocence berlaku sejak orang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut sampai di sidang pengadilan. Orang yang berpendapat salah tadi hanya melihat sepotong dari rumusan normanya.
Oleh karena terdakwa dianggap tidak bersalah, maka jika terdakwa didakwa oleh Jaksa, maka Jaksa yang dibebani untuk membuktikan apa yang didakwakan itu benar. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya itu dibuktikan dengan suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[10]
Dalam sistem ini, terdakwa atau penasihat hukum tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Terdakwa dan atau penasihat hukum justru mempunyai hak untuk membuktikan sebaliknya, atau hak menolak dengan membuktikan sebaliknya.
Mengenai beban pembuktian tindak pidana yang didakwakan dalam hukum pembuktian korupsi selalu diletakkan pada JPU. Kecuali terhadap pembuktian TPK menerima suap gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, yang dibebankan pada terdakwa. Dari sudut pembuktian mengenai objek tindak pidana yang didakwakan, maka sistem beban pembuktian korupsi dapat disebut sistem beban pembuktian terbatas. Hanya sebagian kecil (satu) saja tindak pidana yang menggunakan beban pembuktian terbalik murni, yakni hanya objek tindak pidana menerima suap gratifikasi dalam Pasal 12 B saja. Selebihnya tidak, menggunakan sistem beban pembuktian biasa.
Semua prosedur pembuktian semi terbalik dan yang di dalamnya terdapat cara sistem biasa sebagaimana diuraikan sebelumnya, tiada lain diarahkan oleh JPU pada tujuan akhir adalah untuk membuktikan tentang telah terjadinya TPK yang didakwakan dan terdakwa bersalah melakukan TPK tersebut.
B.     Permasalahan Beban Pembuktian Terbalik TPK
Jenis korupsi menerima suap gratifikasi Pasal 12B adalah suatu jenis tindak pidana suap pasif. Cara merumuskan TPK suap gratifikasi ini tidak lazim. Dalam rumusannya nampak seolaholah subjek hukumnya adalah si penyuap, tetapi sesungguhnya bukan. Alasannya ialah oleh Pasal 12B tidak diberikan ancaman pidana pada pemberi suap gratifikasi. Justru yang diancam pidana pada ayat (2) adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Oleh karena itu rumusan suap gratifikasi bukan ditujukan pada subjek hukum pemberi suap, tetapi ditujukan pada penerima suap/menerima gratifikasi. Ancaman pidananya jelas ditujukan pada pegawai negeri.
Pasal 12B ayat (1) merumuskan secara sumir tentang sistem pembebanan pembuktian terbalik. Ketentuan Pasal ini juga menerangkan hal syarat mengenai jumlah (rupiah) menerima suap gratifikasi yang beban pembuktiannya pada terdakwa, sedangkan selebihnya tidak cukup membuat terang setidak-tidaknya tentang bagaimana prosedur atau cara terdakwa dalam membuktikan dan apa syarat-syarat (standar) yang harus ada untuk dapat dinyatakan terdakwa berhasil membuktikan dan tidak berhasil membuktikan.[11]
Apabila tidak diatur lain, pembuktian harus sesuai dengan KUHAP. Artinya masalah seperti di atas, sepanjang tidak jelas dalam UU TPK maka kembali pada KUHAP. Apabila dalam hubungannya dengan KUHAP belum terang juga, maka diserahkan pada praktik hukum melalui penemuan hukum.
Unsur sistem pembuktian, ialah alat-alat bukti yang boleh digunakan dan caranya membuktikan serta standard yang harus dipenuhi untuk menyatakan terbukti atau tidaknya mengenai objek apa yang dibuktikan. Alat-alat buktinya jelas ialah dengan menggunakan alat-alat bukti Pasal 183 ayat (1) KUHAP jo Pasal 26A UUPTPK
Mengenai objek harta benda yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak menyangkut langsung dengan unsur-unsur tindak pidana dakwaan. Sistem terbalik untuk objek harta benda terdakwa yang tidak disebut dalam dakwaan, bukan untuk membuktikan kesalahan terdakwa melakukan TPK yang didakwakan, melainkan apabila terdakwa tidak berhasil membuktikan, untuk menjatuhkan pidana perampasan barang atau sebaliknya. Pada hal untuk menjatuhkan pidana apapun jenisnya, syaratnya ialah harus dibuktikan dahulu tentang kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. Membuktikan tindak pidana adalah membuktikan unsur-unsurnya. Membuktikan kesalahan terdakwa adalah membuktikan adanya hubungan batin (subjektif) terdakwa dengan terwujudnya tindak pidana yang didakwakan. Dalam hukum korupsi, untuk membuktikan unsur-unsur TPK justru tidak menggunakan sistem beban pembuktian terbalik.
Oleh karena itu pada tahap akhir pembuktian terhadap dua objek yang berbeda (yang satu objek kekayaan yakni sumbernya dan yang lain mengenai unsur-unsur tindak pidananya) dengan sistem beban pembuktian yang berbeda. Dengan begitu bisa saja menghasilkan sesuatu yang berbeda.
Apabila perbedaan hasil pembuktian, misalnya terdakwa berhasil membuktikan sumber kekayaanya (yang belum didakwakan) adalah sumber yang halal, tidak ada masalah meskipun perkara pokoknya terbukti dan terdakwa dipidana karena perbuatannya itu. Sebaliknya akan menjadi masalah hukum, apabila disatu pihak terdakwa tidak berhasil membuktikan sumber kekayaan misalnya sebuah deposito 12 miliar rupiah, tetapi dilain pihak JPU juga tidak berhasil membuktikan misalnya dakwaan menggelapkan uang negara (Pasal 8 UUPTPK).[12] Perbedaan hasil pembuktian tersebut menimbulkan akibat hukum yang ganjil. Deposito Rp 12 miliar bisa dirampas untuk negara, tetapi dibebaskan dari perkara pokok Pasal 8 karena tidak terbukti.
Keganjilan itu bisa terjadi dikarenakan pembuktian Pasal 8 adalah membuktikan semua unsur-unsurnya. Sedangkan membuktikan harta benda yang belum didakwakan adalah tentang sumber (yang halal) dari mana diperoleh deposito Rp 12 miliar tersebut. Walaupun dengan adanya ketentuan Pasal 38B ayat (6)[13] hal perampasan barang tidak boleh dilakukan. Namun masalah tersebut tidak bisa dijawab dengan hanya tidak menjatuhkan pidana perampasan barang. Karena deposito itu tidak jelas asal usulnya, tapi negara tidak bisa berbuat apa-apa. Sebenarnya kejadian seperti ini dapat dihindari, apabila JPU mendakwakan TPK yang sesuai dengan perolehan kekayaan terdakwa yang tidak jelas sumbernya tersebut.
Jika didakwa TPK menerima suap gratifikasi, maka objek dan cara pembuktian ialah:
1.      Bahwa tidak ada gratifikasi yang diterima, atau bukan terdakwa yang menerima gratifikasi tersebut;
2.      Bahwa jika terbukti ada sesuatu penerimaan (gratifikasi), maka terdakwa membuktikan bahwa penerimaan itu bukan berhubungan dengan jabatannya dan atau tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jadi mengacu pada unsur-unsurnya, tetapi kebalikan (negatif) yakni tidak ada unsurunsur TPK tersebut;
3.      Bahwa ia telah melaporkan pada KPK tentang penerimaan itu dalam waktu 30 hari kerja sejak menerimanya. Menurut Pasal 37 ayat (2) bila terdakwa dapat membuktikan seperti itu, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti. Oleh karena pembuktian (negatif) oleh terdakwa ini mengenai objek TPK (menerima suap gratifikasi) tentu harus diikuti dengan diktum pembebasan terdakwa. Disini letak sistem terbalik justru menguntungkan terdakwa. Karena hakim tidak perlu mempertimbangkan hasil pembuktian JPU.[14]
Meskipun objek pembuktian sistem terbalik sangat terbatas, untuk memaksimalkan penerapannya, diperlukan JPU mendakwakan Pasal 12B tentang TPK menerima suap gratifikasi. Dalam hal perkara yang tepat bagi JPU untuk mendakwakan Pasal 12B sehingga pembuktiannya dapat menggunakan sistem terbalik, adalah dalam perkara korupsi suap pasif yang nilainya besar yang dilakukan dalam waktu yang lama dan sukar pembuktiannya dengan sistem biasa. Misalnya Rekening gendut di kepolisian yang sampai kini tidak jelas hasil penyelidikan atau penyidikannya atau rekening gendut para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pegawai dirjen Pajak yang tidak jelas asal-usulnya.
Memang tidak mudah membuktikan satusatu penerimaan suap dari tiap-tiap pengusaha atau para pencari keadilan serta kapan saat penerimaan itu terjadi. Hanya tepat untuk kasuskasus semacam itu. Sesungguhnya sistem beban pembuktian terbalik TPK bertumpu pada konsep memudahkan pembuktian bagi TPK yang sukar pembuktiannya dengan sistem biasa. Demikianlah itulah maksud pembentuk Undang-undang memasukkan sistem pembebanan pembuktian terbalik bagi TPK suap menerima gratifikasi dalam UU TPK.

BAB III
KESIMPULAN

Dilihat dari siapa yang dibebani membuktikan serta objek pembuktiannya, dapat dibedakan antara tiga sistem, ialah: (1) sistem terbalik, (2) sistem semi terbalik dan (3) sistem biasa. Mengenai sistem beban pembuktian terbalik dalam UUPTPK, terbatas pada dua objek saja. Objek tindak pidana menerima suap gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih (Pasal 12B) dan objek mengenai harta benda terdakwa yang tidak/belum disebut dalam surat dakwaan (Pasal 38B).
Sistem semi terbalik berlaku dalam hal pembuktian tentang harta benda terdakwa yang telah didakwakan, khususnya bagi terdakwa membuktikan tentang kekayaannya seimbang dengan sumber pendapatannya. Sebaliknya keadaan tidak berhasilnya terdakwa membuktikan kekayaan itu didapat dari sumber yang halal, dipergunakan JPU untuk memperkuat alat bukti yang membuktikan unsur-unsur TPK yang didakwakan. Sedangkan sistem biasa (beban pembuktian pada JPU) berlaku pada TPK suap menerima gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp 10 juta dan semua TPK selain suap menerima gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih. Dalam memberantas korupsi, sistem terbalik tidak banyak manfaatnya. Bermanfaat karena objek pembuktiannya sangat terbatas, yakni pada TPK suap menerima gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih saja.
Sistem terbalik, disatu pihak memang memudahkan pembuktian dalam hal didakwa suap menerima gratifikasi. Memudahkan artinya lebih berpihak dan menguntungkan JPU. Tetapi sebaliknya sistem terbalik dapat menjadi sangat menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU. Hal ini bisa terjadi disebabkan karena dalam sistem terbalik JPU pasif dalam pembuktian. Sistem terbalik harus digunakan dalam kasuskasus besar dengan syarat-syarat: (1) pegawai negeri atau penyelenggara negara diduga telah menerima suap terutama dari banyak pihak, dalam waktu yang lama dan berkali-kali, (2) penerimaan suap tersebut sukar dibuktikan misalnya kapan saat menerima suap, dari siapa saja penyuapnya dan berapa masing-masing jumlahnya, (3) yang menimbulkan atau menjadikan kekayaannya berlimpah ruah, (4) yang tidak seimbang dengan gaji atau sumber pendapatan lainnya yang sah.


Tangerang,  Agustus 2015
M. Alvi Syahrin


DAFTAR PUSTAKA

Buku
Adami Chazawi (I), 2011, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang.
, (II), 2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia (Cetakan Kedua), Penerbit Bayumedia Pulishing, Malang.
Andi Hamzah, 2011, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi




[1] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2001, hlm. 250
[2] Penyebutan standar bukti digunakan oleh Adami Chazawi. Lihat Adami Chazawi (I), Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang, 2011, hlm. 23.
[3] Ibid., hlm. 78.
[4] Adami Chazawi (II), Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia (Cetakan Kedua), Penerbit Bayumedia Pulishing, Malang, 2005, hlm. 264.
[5] Ibid., hlm. 267.
[6] Ibid., hlm. 92.
[7] Ibid.
[8] Andi Hamzah, Op. Cit., hlm. 64.
[9] Adami Chazawi (I), Op. Cit., hlm. 49.
[10] Ibid., hlm. 12.
[11] Adami Chazawi (I), Op. Cit., hlm. 121.
[12] Pasal 8 UUPTPK, mengenai penggelapan uang/surat berharga yang dilakukan oleh PNS karena jabatannya.
[13] Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim.
[14] Adami Chazawi (I), Op. Cit., hlm. 83-84.