Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Friday, May 1, 2026

M. Alvi Syahrin: Begawan Hukum Keimigrasian yang Mendapatkan Penghargaan World Top 100 Indonesia Scientists of Law and Legal Studies


M. Alvi Syahrin, Pejabat Imigrasi dan Associate Professor

Arstitek Intelektual Hukum Keimigrasian     
Dalam lanskap birokrasi dan akademisi Indonesia, jarang ditemukan sosok yang mampu menyeimbangkan ketajaman praktisi lapangan dengan kedalaman teori akademis secara simultan. Dr. M. Alvi Syahrin, S.H., M.H., C.L.A., C.MSP., C.CDm., atau yang akrab disapa Alvi, adalah pembeda yang progresif. Di usianya yang masih muda, pria asal Palembang ini telah mengukuhkan posisinya sebagai tokoh sentral dalam diskursus hukum keimigrasian dan pengungsi internasional di tanah air. Alvi bukan sekadar pejabat publik, ia adalah seorang intelektual organik yang membangun kariernya dari lantai bursa pemeriksaan dokumen keimigrasian hingga jenjang akademik sebagai Lektor Kepala (Associate Professor).

Fondasi Pengalaman Empiris                               
Karier Alvi tidak dimulai dari balik meja yang nyaman, melainkan dari titik krusial pengawasan perbatasan. Pada tahun 2013, ia memulai pengabdiannya sebagai Pemeriksa Dokumen Keimigrasian di Kantor Imigrasi Muara Enim. Penugasan ini merupakan fase krusial karena di sinilah Alvi menyerap realitas sosiologis dan yuridis mengenai lalu lintas manusia. Pemahaman empiris ini kemudian diperdalam saat ia ditarik ke Direktorat Intelijen Keimigrasian pada tahun 2015. Di unit intelijen, Alvi mengasah kemampuan analisis strategisnya dalam memetakan risiko keamanan negara melalui kacamata kedaulatan wilayah.
Pengalaman lapangan ini menjadi pembeda utama dalam setiap pemikiran yang ia telurkan di kemudian hari. Alvi memahami bahwa hukum keimigrasian bukan sekadar teks mati di atas kertas, melainkan instrumen dinamis yang bersinggungan dengan keamanan nasional dan hak asasi manusia. Transformasi karirnya dari praktisi menjadi akademisi dimulai pada tahun 2016, ketika ia dipercaya menjadi Pejabat Imigrasi sekaligus Pembina Taruna di Akademi Imigrasi. Langkah ini menandai pergeseran karir seorang Alvi yang kini fokus meregenerasi sumber daya manusia keimigrasian melalui pengabdian di pendidikan kedinasan.

Akselerasi Intelektual dan Dominasi Akademik
Jika melihat rekam jejak pendidikannya, Alvi menunjukkan efisiensi kognitif yang luar biasa. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (2011) dan Magister Hukum  (2014) di Universitas Sriwijaya, lulus predikat Dengan Pujian dan Mahasiswa Berprestasi. Tren positif ini terus konsisten hingga jenjang Doktor Hukum (2020) di Universitas Borobudur, lulus predikat Dengan Pujian. Kecepatan Alvi dalam meraih gelar doktor di usia muda (29 tahun) menunjukkan disiplin intelektual yang di atas rata-rata.
Puncak dari pengakuan kompetensi (akademik) dinasnya terjadi pada tahun 2015, di saat ia lulus dari Pendidikan Pejabat Imigrasi (Dikpim) di Akademi Imigrasi sebagai lulusan terbaik dengan predikat Adhi Karya Cendikia Utama. Penghargaan peringkat pertama ini menjadi bukti bahwa Alvi memiliki penguasaan teknis yang setara dengan kedalaman teorinya.
Tidak berhenti di situ, ia juga melengkapi profilnya dengan berbagai sertifikasi profesional tingkat tinggi, mulai dari Certified Legal Auditor (C.L.A), Certified Mediator Skill Practicioner (C.MSP), hingga Certified Contract Drafting Management (C.CDm). Kombinasi gelar ini menegaskan bahwa ia adalah seorang pakar hukum multidimensi yang mampu melakukan audit, mediasi, hingga perancangan kontrak secara legal formal.

Transformasi Institusional: Tim Perumus Kelembagaan AIM, Poltekim, Poltekpin, dan Poltekimipas
Kepemimpinan Alvi dalam dunia pendidikan kedinasan sangat aplikatif. Ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Politeknik Imigrasi pada tahun 2017. Dalam posisi ini, ia mendorong budaya riset kolaboratif dengan pendekatan multidisiplin. Kariernya terus menanjak menjadi Ketua Program Studi D.4 Hukum Keimigrasian, baik saat lembaga tersebut masih bernama Politeknik Imigrasi hingga bertransformasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia pada tahun 2025. Pada tahun 2026, Alvi mengemban amanah strategis sebagai Ketua Jurusan Keimigrasian di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia. Peran ini menempatkan dirinya sebagai nakhoda yang menentukan arah kurikulum dan standar kompetensi calon pejabat imigrasi masa depan.
Fokus kepakarannya pada Hukum Keimigrasian dan Pengungsi Internasional menjadi sangat relevan mengingat posisi geopolitik Indonesia yang sering menjadi negara transit bagi irregular migrant. Alvi menjadi ilmuwan hukum pertama di Indonesia yang menekuni masalah pencari suaka dan pengungsi dari dimensi hukum keimigrasian, kedaulatan negara, dan keamanan nasional. Ia tidak hanya mengajarkan hukum, tapi ia sedang membangun doktrin keimigrasian Indonesia yang futuristik.
Alvi juga bergabung dalam Tim Kerja Transformasi Akademi Imigrasi (AIM), Politeknik Imigrasi (Poltekim), Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas). Dalam proses ini, ia memberikan konstribusi pemikiran dalam mendesain bentuk ideal kelembagaan pendidikan kedinasan keimigrasian yang responsif. Ia adalah saksi sejarah perjalanan panjang lembaga ini beradaptasi terhadap kebutuhan organisasi.

M. Alvi Syahrin, Ketua Jurusan Keimigrasian

Produktivitas dan Indeksasi Publikasi
Salah satu aspek paling mencengangkan dari profil Alvi adalah produktivitasnya dalam berkarya. Dalam dunia akademis yang sering kali terjebak dalam kelesuan riset, Alvi tampil sebagai cendikiawan yang produktif. Ia telah menghasilkan 23 buku dan 91 artikel di jurnal nasional serta internasional. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari kontribusi substansial terhadap khazanah hukum keimigrasian nasional. Selain itu, lebih dari 50 artikelnya telah menghiasi berbagai media cetak (koran dan majalah). Ia tidak hanya sekedar menulis, tetapi juga melahirkan dokumentasi ilmiah yang menjadi jembatan antara pemikiran hukum teoritik ke dalam pemahaman praktik.
Kualitas karyanya diakui secara digital melalui metrik yang ketat. Data di Tahun 2026, Alvi memiliki Google Scholar (h-index: 25) dan Sinta (Overall Score: 1315). Angka ini menempatkan Alvi berada di jajaran elit akademisi hukum di Indonesia. Pengakuan internasional juga terlihat dari Scopus (h-index: 4). Indeksasi ini adalah bukti pencapaian monumentalnya sebagai pakar hukum yang berbasis di instansi kedinasan. Selain itu, ia juga tercatat memiliki 13 Sertifikat Hak Cipta, yang menunjukkan bahwa inovasi pemikirannya telah mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual secara resmi dari negara.

Orkestrasi Akademik di Panggung Nasional dan Global
Reputasi Alvi sebagai narasumber ahli telah melintasi berbagai lembaga negara dan institusi pendidikan mancanegara. Ia menjadi rujukan bagi MPR RI, DPR RI, dan DPD RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Keimigrasian, yang menunjukkan bahwa pemikirannya memiliki dampak langsung terhadap kebijakan legislatif nasional. Di internal institusi, ia menjadi tenaga ahli bagi Direktorat Jenderal Imigrasi, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Pusat Strategi Kebijakan Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memformulasi kebijakan teknis kementerian.
Dunia internasional pun tidak luput dari jangkauan pemikirannya. Alvi pernah menjadi narasumber di University of Essex, Inggris, serta Gakushuin University, Jepang. Kehadirannya di panggung global ini bukan sekadar kunjungan akademis, melainkan bentuk diseminasi hasil penelitian mengenai sistem hukum keimigrasian Indonesia kepada komunitas internasional. Di dalam negeri, lembaga pendidikan besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Univesitas Sriwijaya, Universitas Pancasila, Universitas Borobudur, dan BPSDM Hukum RI, kerap mengundangnya sebagai dosen tamu, penguji ahli, dan narasumber. Kiprahnya juga diakui di media massa, ketika ia diminta menjadi narasumber di berbagai platform, seperti Borobudur Hukum Channel, TV Radio Polri, dan Radio Elshinta sejak Tahun 2019 hingga sekarang.
Tidak hanya sebagai penulis, Alvi juga berpengalaman menjadi Reviewer (Mitra Bestari) lebih dari 70 artikel di jurnal nasional dan internasional. Ia juga aktif sebagai Editorial Team berbagai jurnal hukum nasional di Indonesia. 
Dalam perjalanan karirnya, ia telah beberapa kali melakukan penugasan kedinasan di luar negeri, di antaranya pemeriksaan keimigrasian di berbagai Kapal Pesiar Internasional dan pengembangan teknis keimigrasian di Immigration and Checkpoint Authority (ICA), Singapore. Kemampuan ini membuktikan bahwa kualitas intelektual Alvi secara teoretik dan praktik diakui lintas institusi.

Pengabdian Organisasi Eksternal
Di luar kesibukan akademis dan kedinasan, Alvi tetap aktif dalam berbagai organisasi profesi. Ia terlibat dalam Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi, Asosiasi Dosen Indonesia, hingga Asosiasi Auditor Hukum Indonesia. Keterlibatannya dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menunjukkan bahwa hukum keimigrasian sebagai bagian integral dari dimensi hukum administrasi negara. Dalam pemikirannya, ia ingin membawa pesan agar hukum keimigrasian dapat diakui dan menjadi mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan hukum di Indonesia.
Jiwa kritisnya telah terasah sejak mahasiswa, di mana ia pernah menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Dalam organisasi inilah, kemampuan menulis dan menganalisisnya dibentuk.

M. Alvi Syahrin, Ilmuwan Hukum Pertama di Indonesia yang Menekuni Masalah Pencari Suaka dan Pengungsi dari Dimensi Hukum Keimigrasian

Penghargaan Negara dan Dunia Internasional
Sebagai pengakuan atas dedikasinya yang tanpa henti, Alvi dianugerahi Satyalancana Karya Satya 10 Tahun pada tahun 2023. Namun, pencapaian paling prestisiusnya adalah ketika ia dinobatkan sebagai bagian dari World Top 100 Indonesia Scientists of Law and Legal Studies oleh Alper-Doger Scientific Index sejak tahun 2022 hingga sekarang. Penghargaan ini mengukuhkan dirinya bukan hanya sebagai pratikisi keimigrasian, tetapi juga sebagai begawan hukum kelas dunia yang dimiliki Indonesia.

Alvi dan Kehadirannya bagi Direktorat Jenderal Imigrasi
Kehadiran sosok seperti Alvi memberikan angin segar bagi sistem birokrasi keimigrasian Indonesia. Ia merepresentasikan model pejabat publik masa depan: muda, berpendidikan tinggi, memiliki kompetensi teknis yang kuat, dan diakui secara global. Dalam isu keimigrasian yang semakin kompleks akibat arus globalisasi, serta migrasi pencari suaka dan pengungsi lintas negara, keahlian Alvi menjadi aset strategis negara. Ia mampu menerjemahkan regulasi internasional ke dalam hukum positif tanpa mengorbankan kedaulatan nasional.
Program kerjanya sebagai Ketua Jurusan Keimigrasian akan sangat menentukan wajah imigrasi Indonesia dalam beberapa dekade ke depan. Alvi adalah simbol dari integritas akademik yang bertemu dengan pengabdian birokrasi, sebuah kombinasi yang diperlukan untuk membawa institusi hukum Indonesia ke level yang lebih tinggi.
Melalui narasi perjalanan kariernya, kita belajar banyak hal bahwa prestasi Alvi bukanlah hasil kebetulan yang instan, melainkan produk dari ketekunan, perencanaan karier yang strategis, dan komitmen yang tak tergoyahkan terhadap ilmu pengetahuan. Ia adalah bukti hidup bahwa usia muda bukanlah penghalang untuk menjadi aktor penting dalam suatu bidang. Teruslah bertumbuh, negara menanti baktimu.

Monday, July 4, 2022

PRINSIP KEBIJAKAN SELEKTIF KEIMIGRASIAN

Prinsip kebijakan selektif keimigrasian merupakan prinsip fundamental yang berlaku universal bagi seluruh negara di dunia. Prinsip ini merupakan perwujudan kedaulatan negara yang harus dihormati. Dalam hukum positif, kebijakan selektif keimigrasian dicantumkan dalam Bagian Kesatu Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjelaskan bahwa:

“Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, diatur masuknya orang asing ke dalam wilayah Indonesia, demikian pula bagi orang asing yang memperoleh Izin Tinggai di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.”

Pada prinsipnya, kebijakan selektif ini mengharuskan bahwa:
  1. hanya orang asing yang bermanfaat yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia;
  2. hanya orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia;
  3. orang asing harus tunduk pada peraturan hukum di Indonesia;
  4. orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Berdasarkan prinsip ini, maka hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat yang dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Bahkan dalam tafsir lain, pergerakan orang asing tersebut harus dapat sesuai dengan ideologi negara dan tidak mengancam keutuhan bangsa.

Lebih lanjut, kebijakan selektif ini dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keseimbangan antara pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). Disinilah letak multidimensional dari lembaga keimigrasian sebagai pengemban fungsi penegakan hukum, penjaga kedaulatan negaradan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

PRINSIP HAKIKAT KEIMIGRASIAN

Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa:
“Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.” 

Terkait dengan Catur Fungsi Keimigrasian, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa:

“Fungsi keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.”

PRINSIP PEMERIKSAAN LALU LINTAS KEIMIGRASIAN

Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan merupakan kewenangan instansi Imigrasi. Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pos Lintas Batas. Dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan lalu lintas keimigrasian, perlu dilakukan pengetatan dalam pengawasan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa:
  1. Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. 
  2. Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.
Lebih lanjut, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa:
  1. Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah;
  3. Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian.

Monday, October 22, 2018

MEMBEDAH REZIM PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA

Globalisasi dalam Optik Keimigrasian
Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang. Fenomena ini sudah menjadi perhatian negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Sebagai negara yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya, Indonesia kini dihadapkan kepada beragam masalah transnasional (Hendra Halwani, 2005: 10).
Dampak yang ditimbulkan dari globalisasi yaitu, perdagangan narkotika antarnegara, aksi-aksi terorisme yang mengancam keamanan dan ketertiban dunia, perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), pencucian uang (money laundering), imigran gelap, perdagangan senjata dan lain sebagainya. Dari contoh dampak negatif di atas, dapat digolongkan sebagai aksi kejahatan yang terorganisir atau sering disebut Transnational Organized Crimes (M. Alvi Syahrin, 2017: 168-178). Kejahatan tersebut bukan hanya mengancam kedaulatan negara Indonesia sendiri, tetapi juga mengancam ketentraman dan kedaulatan seluruh negara di dunia (M. Iman Santoso, 2007: 36).
Untuk meminimalisir dampak tersebut, maka diperlukan suatu lembaga yang mengatur masalah tentang keluar masuknya orang ke wilayah negara Republik Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah suatu lembaga yang mengatur perlintasan masuk dan keluarnya orang ke wilayah negara Republik Indonesia. Permasalahan keimigrasian diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU No. 6 Tahun 2011). Di mana dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa: “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Pengaturan bidang keimigrasian (lalu lintas masuk dan keluar) suatu negara, berdasarkan hukum internasional merupakan hak dan wewenang suatu negara. Dengan perkataan lain, merupakan salah satu indikator kedaulatan suatu negara. Direktorat Jenderal Imigrasi secara kelembagaan memiliki peran di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara seperti bidang ekonomi, politik, hukum, dan keamanan (Abdullah Sjahriful, 1993: 5).
Pelanggaran keimigrasian yang sering terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh tenaga kerja asing, terutama di perusahaan energi dan pertambangan. Skema investasi (Turnkey Project Mangement) antara Indonesia dan Tiongkok, menimbulkan dampak yang sistemik, khususnya dalam kepemilikan modal, infrastruktur, dan tenaga kerja asing. Contoh kasus tenaga kerja asing di perusahaan energi dan tambang terdapat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 06 April 2018, terdapat sekitar 927 warga negara Tiongkok yang bekerja secara ilegal di sejumlah perusahaan pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Tenaga kerja asing ini paling banyak bekerja di Virtue Dragon Nickel Industry dengan jumlah 632 orang. Kasus lain juga pernah terjadi di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Setidaknya ada sekitar 671 warga negara Tiongkok yang bekerja secara ilegal di PT. Priamanaya Energy. Dari jumlah tersebut, 90% di antaranya merupakan tenaga kerja asing ilegal. Mereka tidak memiliki Izin Tinggal Terbatas Bekerja dari Kantor Imigrasi dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kebanyakan modus mereka adalah menyahgunakan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang seharusnya bukan untuk bekerja
Penegakan Hukum Keimigrasian
Penegakan hukum merupakan tindakan penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum oleh orang-orang yang berkepentingan sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan hukum yang berlaku (C.S.T. Kansil, 2002: 17). Dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, keseluruhan aturan hukum keimigrasian negara Republik Indonesia baik itu warga negara Indonesia (WNI) atau orang asing. Hal ini dimaksudkan untuk membuat efek jera kepada para pelanggar tindak pidana keimigrasian di Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian ini sangat penting, karena keimigrasian berhubungan erat dengan kedaulatan suatu negara (M. Iman Santoso, 2004: 54). Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, maka integritas dan kedaulatan negara Indonesia secara tidak langsung akan dihormati dan dihargai oleh negara-negara lain.
Penegakan hukum keimigrasian terhadap WNI, ditujukan pada permasalahan:
a. pemalsuan identitas;
b. pertanggungjawaban sponsor;
c.  kepemilikan paspor ganda;
d.  keterlibatan dalam pelanggaran aturan keimigrasian.
Sedangkan, penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing, ditujukan pada permasalahan:
a. pemalsuan identitas;
b.  pendaftaran orang asing dan pemberian buku pengawasan orang asing;
c.  penyalahgunaan izin tinggal;
d.  masuk secara ilegal atau berada secara ilegal;
e.  pemantauan/razia;
f.    kerawanan keimigrasian secara geografis dalam perlintasan
Tindakan Administratif Keimigrasian
Pasal 1 angka 31 UU No. 6 Tahun 2011 menyatakan tindakan administrasi keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. UU No. 6 Tahun 2011, Pasal 75 ayat (1) menentukan alasan tindakan (administrasi) keimigrasian bahwa apabila orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
UU No. 6 Tahun 2011, Pasal 75 ayat (2) menentukan tindakan administratif  keimigrasian terdiri dari:
a. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan;
b.  Pembatasan, perubahan atau pembatalan Izin Tinggal;
c.  Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;
d.  Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;
e.  Pengenaan biaya beban; dan / atau
f.    Deportasi dari wilayah Indonesia.
Penentuan apakah dikenakan tindakan administratif keimigrasian ataukah diproses melalui proses peradilan, sepenuhnya ditentukan oleh Pejabat Imigrasi di setiap tingkatan struktur organisasi. Kemudian ketidakjelasan sanksi administratif yang diberlakukan terhadap ancaman yang bukan bersifat administratif terjadi secara meluas dalam hal penegakan hukum keimigrasian.
Lebih lanjut, pada umumnya negara-negara memiliki kekuasaan untuk mengusir, mendeportasi, dan merekonduksi orang-orang asing, seperti halnya kekuasaan untuk melakukan penolakan pemberian izin masuk. Hal ini dianggap sebagai suatu hal yang melekat pada kedaulatan teritorial suatu negara. Mengingat pengaturan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di suatu negara merupakan esensi kedaulatan teritorial yang melekat pada suatu negara, maka negara berhak menentukan batasan-batasan terhadap keberadaan dan suatu kegiatan yang dapat atau boleh dilakukan oleh orang asing (M. Alvi Syahrin, 2018: 43-57).
Penegakan hukum keimigrasian di mulai dari pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kewenangan untuk menetapkan keputusan tindakan administratif keimigrasian ditingkat operasional ada pada Kepala Kantor Imigrasi, di tingkat pengawasan dan pengendalian ada pada Koordinator / Bidang Imigrasi pada setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan di tingkat pusat ada pada Direktur Jenderal Imigrasi yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Walaupun pengaturan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan instrumen penegakan kedaulatan negara, UU No. 6 Tahun 2011 juga mengatur hak orang asing yang terkena tindakan keimigrasian untuk mengajukan keberatan kepada Menteri. Hal ini mengisyaratkan bahwa hukum keimigrasian selain mengutamakan aspek kedaulatan negara, juga memperhatikan masalah hak asasi manusia setiap orang.
Tindakan administratif keimigrasian yang paling sering diberikan kepada para pelanggar keimigrasian adalah deportasi. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Tata cara proses pendeportasian yang dilakukan meliputi: melakukan berita acara pemeriksaan terhadap orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian yang didampingi penerjemah, dan juga mendatangkan perwakilan dari Kedutaan Besar orang asing yang bersangkutan sebagai konfirmasi kebenaran identitas orang asing tersebut. Konfirmasi dilakukan terhadap keabsahan paspor, visa yang dikeluarkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, maupun visa yang dikeluarkan pada saat orang asing tersebut tiba di Indonesia, kemudian membuat surat keputusan deportasi.
Keputusan deportasi dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi yang berwenang, yaitu Kepala Kantor Imigrasi dan keputusan tersebut harus disampaikan kepada orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penetapan. Selama orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian tersebut menunggu proses pendeportasian, orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi.
Pasal 1 angka 34 UU No. 6 Tahun 2011 menentukan bahwa Ruang Detensi Imigrasi merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. Pasal 44 ayat (1) menentukan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah, atau dalam rangka menunggu proses pengusiran atau pendeportasian keluar wilayah Indonesia.
Contoh kasus penyalahgunaan izin tinggal pernah terjadi terhadap orang asing yang bernama Chen Qinpeng yang berkewarganegaraan China, Pasport Nomor E58942114 dan Jing Cilu yang berkewarganegaraan China, Pasport Nomor E37538042. Chen Qinpeng dan Jing Cilu telah melakukan tindak pidana keimigrasian, dimana keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 16 September 2015 dengan menggunakan Visa on Arrival. Terhadap terdakwa yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal yang melanggar ketentuan perundang-undangan keimigrasian, karena yang bersangkutan hanya memiliki izin kunjungan dan berlibur tidak untuk bekerja. Namun pada kenyataannya terdakwa berada di Lampung untuk bekerja melakukan pelatihan terhadap karyawan PT. Radema Graha Sarana yang sedang mengerjakan proyek pengeboran untuk pemasangan pipa gas milik PGN di Bandar Lampung. Sehingga terdakwa diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud Pasal 122 huruf a jo. Pasal 75 ayat (2) huruf a, b, dan f UU No. 6 Tahun 2011 dan kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan, pembatalan izin tinggal, dan pendeportasian.
Pada saat proses pemulangan orang asing tersebut dilakukan pengawasan keberangkatan oleh Petugas Imigrasi sampai ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi, kemudian diterakan tanda penolakan di paspornya oleh Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik di bandara maupun pelabuhan dan orang asing tersebut dipulangkan.
Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian
Penyidikan tindak pidana keimigrasian yaitu penanganan suatu tindak pidana keimigrasian melalui proses peradilan, yang termasuk di dalam sistem peradilan pidana (M. Abdul Kholiq, 2002: 21). Penyidikan atau kerap disebut tindakan secara pro justisia diberikan kepada orang asing yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2011 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Tindakan tersebut berupa penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, melakukan tindakan pengkarantinaan terhadap orang asing, melakukan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan terhadap tempat, benda-benda, dokumen-dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana imigrasi, memanggil para saksi dan tersangka, dengan disertai pembuatan berita acaranya di setiap tindakan hukum yang dilakukan.
Terhadap orang asing yang dilakukan operasi tangkap tangan karena melakukan tindak pidana imigrasi ataupun yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya, maka Penyidik dapat secara langsung melakukan tindakan seperti yang diatur dalam KUHAP Pasal 5 ayat (1) huruf b, yaitu:
a. pengangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
c. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Tindakan ini dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi, yang telah berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. PPNS Keimigrasian diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran tindak pidana keimigrasian. Dalam Pasal 107 ayat (2) KUHAP ditentukan bahwa PPNS Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Penyidik Kepolisian RI dalam hal pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana imigrasi kepada Penyidik Kepolisian RI selaku Koordinator dan Pengawas (Korwas) PPNS Keimigrasian. Dalam hal serah terima berkas perkara hasil penyidikan tindak pidana imigrasi dari PPNS Imigrasi kepada Penyidik Kepolisian RI selaku Korwas PPNS Keimigrasian untuk disampaikan kepada Penuntut Umum (Pasal 107 ayat (3) KUHAP). Apabila melakukan penghentian penyidikan maka memberitahukan kepada Penyidik Kepolisian RI dari penuntut umum (Pasal 109 ayat (3) KUHAP). Penghentian penyidikan dilakukan apabila tidak teradapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukanlah tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).
Penindakan yang dilakukan terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian, dilakukan dengan cara memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian. Dimana laporan dari masyarakat terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana sangat membantu dalam penegakan hukum keimigrasian.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap WNA yang melanggar izin tinggal keimigrasian merupakan kegiatan untuk memperoleh keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka maupun para saksi dan barang bukti maupun mengenai unsur-unsur tindak pidana keimigrasian yang telah terjadi, sehingga kedudukan ataupun peranan seseorang maupun barang bukti dalam tindakan keimigrasian menjadi jelas dan terang. Dasar pertimbangan dilakukan pemeriksaan adalah laporan kejadian keimigrasian, berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara, berita acara penangkapan, berita acara karantina imigrasi, berita acara penggeledahan, dan berita acara penyitaan, adanya petunjuk dari Penuntut Umum mengenai adanya pemeriksaan tambahan. Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara adalah akhir dari proses penyidikan tindak pidana keimigrasian. Dilakukannya hal tersebut adalah hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi atau saksi ahli beserta kelengkapannya, memenuhi unsur-unsur tindak pidana keimigrasian dan dilakukan demi hukum.
Penyerahan berkas perkara merupakan kegiatan pengiriman berkas perkara yang berkaitan dengan tanggung jawab atas tersangka beserta dengan barang bukti kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian RI. Penghentian penyidikan dilakukan sebagai kegiatan penyelesaian perkara apabila tidak cukup bukti, peristiwa pidana tersebut bukanlah tindak pidana keimigrasian, dan dihentikan demi hukum. Tindakan keimigrasian yang dikenakan secara pro justisia berdasarkan pada Pasal 106 UU No. 6 Tahun 2011 terhadap warga negara asing diketahui dari laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian, tertangkap tangan ataupun dengan diketahui sendiri secara langsung oleh PPNS Keimigrasian pada saat melakukan pemantauan (operasi) ke lapangan.
Salah satu kasus pelanggaran keimigrasian lainnya yang pernah terjadi terhadap orang asing di daerah Lampung yaitu yang dilakukan oleh Marwan Saydeh bin Mustafa, berkewarganegaraan Syriah. Ia bekerja sebagai pemain sepak bola dan beralamat di Apartment Gading Nias Jakarta Utara. Marwan Saydeh bin Mustafa telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk dirinya sendiri. Pada tanggal 28 November 2014 Marwan Saydeh bin Mustafa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung untuk mengurus pembuatan paspor Republik Indonesia dimana data kependudukannya adalah KTP dan KK palsu. Terhadap terdakwa yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan keimigrasian maka dilakukan tindakan kepadanya penahanan di Rumah Tahanan, selanjutnya diperpanjang oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dengan sanksi pemidanaan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi contoh penegakan hukum keimigrasian yang tegas dengan berpegang teguh terhadap UU No. 6 Tahun 2011, sehingga orang asing yang berada di Lampung lebih taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Praktiknya, tindakan penyidikan jarang dilaksanakan. Hal ini dikarenakan dianggap tidak efektif, memakan waktu yang relatif lama, pengalokasian anggaran yang masih belum memadai, serta sumber daya manusia PPNS Keimigrasian sangat terbatas jika dibandingkan dengan Penyidik Kepolisian. Sehingga petugas di lapangan lebih memilih upaya hukum non justisia (tindakan administratif keimigrasian), melalui pendeportasian ke negara asalnya.
Tujuan dari pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia adalah dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Maka dari itu dalam menegakkan UU No. 6 Tahun 2011, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan sejak orang asing tersebut masuk hingga berada di wilayah Indonesia. Terhadap orang asing yang dianggap mencurigkan, maka akan dilakukan pemeriksaan paspor dan visa secara mendalam, serta apa maksud dan tujuannya masuk ke wilayah Indonesia.
Kemudian wilayah-wilayah yang akan dikunjungi orang asing akan didata dan dimasukkan ke sistem yang langsung terkoneksi ke Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. Sehingga apabila orang asing tersebut tidak melaporkan keberadaannya di suatu daerah, maka pihak Imigrasi tetap memiliki data tersebut sebagai langkah preventif. Dengan adanya data tersebut Petugas Imigrasi dapat lebih mudah dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayahnya.
Perbaikan dan Peningkatan
Dalam proses penegakan hukum keimigrasian ini, tentu masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Di antaranya, meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas Imigrasi di daerah perbatasan, dukungan moral dan politik dari pemangku jabatan, perbaikan sarana dan prasarana, serta fasilitas keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, meningkatkan kerja sama dan koordinasi lintas lembaga, dan menjalankan norma UU No. 6 Tahun 2011 beserta peraturan pelaksana lainnya dengan sungguh-sungguh. Jadikanlah, Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai lembaga yang terhormat dan berwibawa, layaknya semboyan: Bhumi Pura Wira Wibawa (Penjaga Pintu Gerbang Negara yang Berwibawa).