Thursday, October 15, 2026

MENGAPA IMIGRASI HARUS MENANGANI PENGUNGSI?

Indonesia selama ini dikenal sebagai negara transit bagi pencari suaka dan pengungsi dari berbagai negara. Namun, dalam praktiknya, sebagian pengungsi tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun tanpa kepastian kapan dapat melanjutkan perjalanan ke negara tujuan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: mengapa Imigrasi harus menangani orang asing yang tidak memiliki tujuan menetap di Indonesia, bahkan ketika Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951?

Jawabannya tidak cukup dilihat dari persoalan kemanusiaan semata. Penanganan pengungsi juga berkaitan dengan kedaulatan negara, pengawasan orang asing, kepastian hukum, serta tanggung jawab pemerintah dalam mengatur keberadaan setiap orang di wilayah Indonesia. Di sinilah peran Imigrasi menjadi penting, sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan pengungsi memerlukan dasar hukum yang lebih menyeluruh.

Memahami Pengungsian melalui Teori Push and Pull

Untuk memahami mengapa orang meninggalkan negara asal dan memilih suatu negara sebagai tempat mencari perlindungan, teori Push and Pull dari Everett S. Lee dapat digunakan sebagai kerangka analisis. Teori ini menjelaskan bahwa perpindahan penduduk dipengaruhi oleh faktor pendorong dari daerah asal dan faktor penarik dari daerah tujuan.

Faktor pendorong atau push factor adalah kondisi yang membuat seseorang terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Dalam konteks pengungsi, faktor tersebut dapat berupa perang, konflik bersenjata, persekusi, diskriminasi, ancaman terhadap keselamatan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi seseorang yang menghadapi ancaman serius, meninggalkan negara asal bukan sekadar pilihan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik, melainkan upaya menyelamatkan diri.

Sebaliknya, faktor penarik atau pull factor merupakan kondisi di negara tujuan yang dinilai memberikan perlindungan atau peluang lebih baik. Faktor ini dapat berupa keamanan, kedekatan geografis, keberadaan keluarga atau jaringan sosial, akses terhadap lembaga perlindungan pengungsi, serta harapan memperoleh kesempatan untuk tinggal di negara ketiga.

Dalam konteks Indonesia, faktor pendorong terutama berasal dari kondisi negara asal pengungsi. Sementara itu, faktor penarik dapat berkaitan dengan posisi geografis Indonesia, keberadaan jaringan pengungsi, akses terhadap proses penentuan status oleh Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau UNHCR, serta tersedianya penampungan dan bantuan kemanusiaan.

Namun, teori ini tidak berarti setiap pengungsi secara bebas memilih Indonesia karena kebijakan pemerintahnya. Keputusan untuk meninggalkan negara asal dan menentukan jalur perjalanan juga dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi, peran penyelundup manusia, kebijakan negara lain, dan keterbatasan pilihan untuk memperoleh perlindungan. Oleh karena itu, faktor penarik harus dipahami sebagai salah satu unsur yang memengaruhi migrasi, bukan sebagai penyebab tunggal.

Peran Imigrasi dalam Mengelola Keberadaan Pengungsi

Kewajiban Imigrasi dalam penanganan pengungsi memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya Pasal 27, menempatkan kebijakan mengenai pengungsi dari luar negeri dalam kewenangan Presiden. Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar pembentukan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Peraturan Presiden tersebut menetapkan mekanisme penanganan pengungsi melalui kerja sama pemerintah dengan UNHCR dan organisasi internasional terkait. Pengaturannya mencakup penemuan pengungsi, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian. Dengan demikian, penanganan pengungsi bukan kegiatan yang dilakukan semata-mata atas dasar kebijakan internal suatu kantor Imigrasi, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang telah memiliki landasan hukum.

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi mempunyai sejumlah tugas penting. Petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan identitas serta dokumen perjalanan orang asing yang menyatakan diri sebagai pengungsi. Melalui Rumah Detensi Imigrasi, petugas berkoordinasi dengan UNHCR untuk menindaklanjuti status orang tersebut. Imigrasi juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan pengungsi, termasuk di tempat penampungan maupun di luar tempat penampungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumentasi bangunan Community House Il Dormitorio, Paramount

Gading Serpong (tampak depan) yang menjadi salah satu Tempat Penampungan Pengungsi Terbesar di Indonesia

Fungsi ini diperlukan karena status seseorang sebagai pengungsi tidak menghilangkan seluruh aspek keimigrasian. Pengungsi tetap merupakan orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Pemerintah perlu mengetahui identitasnya, memantau keberadaannya, memastikan pemisahan antara persoalan pengungsian dan tindak pidana penyelundupan manusia, serta memfasilitasi proses pemindahan ke negara ketiga atau pemulangan sesuai ketentuan hukum.

Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa Imigrasi tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai pengungsi. Indonesia belum menjadi negara pihak Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 serta belum memiliki sistem nasional penentuan status pengungsi. Dalam praktik yang berjalan, UNHCR melaksanakan proses penentuan status tersebut di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi Imigrasi terutama berkaitan dengan pengawasan, administrasi, koordinasi, dan penanganan sesuai kewenangannya, bukan mengambil alih seluruh fungsi perlindungan pengungsi.

Dengan kata lain, menangani pengungsi tidak berarti Imigrasi harus memberikan izin tinggal permanen kepada mereka. Tugas Imigrasi justru memastikan keberadaan pengungsi dikelola secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan hukum Indonesia.

Celah Regulasi dan Potensi Pull Factor

Persoalan berikutnya adalah apakah peraturan keimigrasian Indonesia justru dapat menjadi faktor penarik bagi kedatangan pengungsi. Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati. Tidak setiap kebijakan perlindungan dapat disebut sebagai celah hukum, dan tidak tersedia dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa aturan Indonesia merupakan penyebab utama kedatangan pengungsi.

Namun, terdapat persoalan regulasi yang patut dicermati.

Pertama, hukum keimigrasian belum mengatur secara komprehensif kedudukan hukum pengungsi sebagai kategori orang asing yang memerlukan perlindungan internasional. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya terutama mengatur lalu lintas orang asing, visa, izin tinggal, pengawasan, dan tindakan keimigrasian. Sementara itu, kebutuhan khusus pengungsi baru diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.

Peraturan Presiden tersebut telah memberikan dasar operasional bagi penanganan pengungsi. Akan tetapi, pengaturannya belum menyelesaikan seluruh persoalan mengenai status hukum jangka panjang, kepastian masa tinggal, akses pekerjaan, dan mekanisme penyelesaian pengungsian secara menyeluruh. Akibatnya, terdapat jarak antara kebutuhan pengungsi untuk memperoleh kepastian hidup dan kemampuan regulasi nasional dalam memberikan jawaban yang lengkap.

Kedua, Indonesia belum memiliki sistem nasional untuk menentukan status pengungsi. Ketergantungan pada proses UNHCR menimbulkan persoalan ketika jumlah permohonan, kapasitas pemeriksaan, dan kesempatan penempatan ke negara ketiga tidak sebanding. Apabila proses tersebut berlangsung lama, pengungsi dapat tinggal di Indonesia dalam keadaan yang tidak pasti selama bertahun-tahun.

Ketiga, belum adanya kepastian waktu penyelesaian pengungsian dapat memperpanjang posisi Indonesia sebagai tempat menunggu. Peraturan yang mengatur prosedur penanganan belum dengan sendirinya menjamin kapan seseorang akan memperoleh keputusan akhir, dipindahkan ke negara ketiga, atau dipulangkan secara sukarela. Ketidakpastian ini berpotensi membuat penanganan sementara berubah menjadi persoalan jangka panjang.

Dalam perspektif Push and Pull, kondisi tersebut dapat menjadi faktor penarik tidak langsung. Keberadaan akses terhadap UNHCR, penampungan, serta perlindungan dari pemulangan ke tempat yang berisiko dapat dipandang sebagai sumber keamanan relatif dibandingkan negara asal. Harapan untuk mendapatkan penempatan ke negara ketiga juga dapat memengaruhi keputusan seseorang untuk tetap berada di Indonesia.

Akan tetapi, perlindungan terhadap orang yang menghadapi ancaman bukanlah celah hukum yang harus dihapus. Prinsip non-refoulement, yaitu larangan mengembalikan seseorang ke tempat ketika ia menghadapi risiko penganiayaan atau bahaya serius yang relevan menurut hukum, merupakan pertimbangan mendasar dalam penanganan pengungsi. Persoalannya bukan pada keberadaan perlindungan kemanusiaan, melainkan pada belum lengkapnya aturan yang menghubungkan perlindungan tersebut dengan kepastian status, pengawasan, dan penyelesaian kasus.

Ada pula persoalan yang perlu dibedakan secara tegas. Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Keimigrasian mengatur perlakuan terhadap korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Ketentuan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pengecualian tindakan keimigrasian bagi semua pencari suaka dan pengungsi. Kesalahan dalam membaca ketentuan ini dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar kewenangan dan batas tindakan petugas.

Dengan demikian, celah yang perlu diperbaiki bukan semata-mata adanya kebijakan perlindungan, melainkan belum lengkapnya pengaturan yang menjamin kepastian hukum sejak seseorang ditemukan, diperiksa statusnya, ditempatkan, diawasi, hingga memperoleh penyelesaian akhir.

Menutup Celah dengan Kepastian Hukum

Penanganan pengungsi membutuhkan pembaruan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga pada kejelasan aturan. Pemerintah perlu memperkuat regulasi agar pembagian kewenangan antara Imigrasi, kementerian terkait, pemerintah daerah, UNHCR, dan organisasi internasional dapat berjalan secara terukur.

Penguatan tersebut setidaknya mencakup kejelasan status hukum pencari suaka dan pengungsi, prosedur pemeriksaan yang transparan, mekanisme koordinasi yang terukur, akses terhadap kebutuhan dasar, serta penyelesaian pengungsian melalui penempatan ke negara ketiga atau pemulangan yang sesuai dengan hukum. Pengaturan juga perlu memperjelas batas kewenangan petugas, mekanisme pengawasan, dan tanggung jawab pendanaan antarlembaga.

Dari sisi Imigrasi, penguatan pengawasan perlu disertai dengan sistem pendataan yang akurat dan mekanisme evaluasi berkala. Data yang baik dapat membantu pemerintah membedakan kebutuhan perlindungan kemanusiaan, pelanggaran keimigrasian, dan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia. Pembedaan tersebut penting agar kebijakan tidak menyamaratakan semua orang asing yang datang tanpa dokumen lengkap sebagai pelaku tindak pidana.

Pada saat yang sama, pembentukan kepastian hukum bukan berarti Indonesia harus memberikan hak tinggal permanen kepada seluruh pengungsi. Negara tetap berwenang mengatur keberadaan orang asing dan menjaga kepentingan nasional. Namun, kewenangan tersebut perlu dijalankan melalui prosedur yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap memperhatikan kewajiban perlindungan yang berlaku.

Pada akhirnya, kewajiban Imigrasi menangani pengungsi bukan pertanda bahwa Indonesia harus menjadi negara tujuan permanen bagi semua pencari suaka. Kewajiban itu merupakan bagian dari tata kelola keimigrasian yang menuntut negara hadir ketika orang asing ditemukan di wilayahnya dan membutuhkan penanganan berdasarkan hukum.

Teori Push and Pull membantu menjelaskan mengapa pengungsi meninggalkan negara asal dan mengapa kondisi negara persinggahan dapat memengaruhi keputusan mereka. Sementara itu, analisis hukum menunjukkan bahwa ketidakjelasan status dan lambatnya penyelesaian pengungsian berpotensi memperpanjang keberadaan mereka di Indonesia. Oleh sebab itu, solusi utamanya bukan meniadakan perlindungan, melainkan membangun regulasi yang lebih lengkap, memberikan kepastian hukum, dan memastikan penanganan pengungsi berjalan secara tertib serta manusiawi.

Indonesia perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan tanggung jawab kemanusiaan. Imigrasi berada pada posisi penting untuk memastikan keseimbangan tersebut diwujudkan melalui pengawasan yang profesional, koordinasi yang efektif, dan pelaksanaan hukum yang konsisten.

Friday, May 1, 2026

M. Alvi Syahrin: Begawan Hukum Keimigrasian yang Mendapatkan Penghargaan World Top 100 Indonesia Scientists of Law and Legal Studies


M. Alvi Syahrin, Pejabat Imigrasi dan Associate Professor

Arstitek Intelektual Hukum Keimigrasian     
Dalam lanskap birokrasi dan akademisi Indonesia, jarang ditemukan sosok yang mampu menyeimbangkan ketajaman praktisi lapangan dengan kedalaman teori akademis secara simultan. Dr. M. Alvi Syahrin, S.H., M.H., M.A., atau yang akrab disapa Alvi, adalah pembeda yang progresif. Di usianya yang masih muda, pria asal Palembang ini telah mengukuhkan posisinya sebagai tokoh sentral dalam diskursus hukum keimigrasian dan pengungsi internasional di tanah air. Alvi bukan sekadar pejabat publik, ia adalah seorang intelektual organik yang membangun kariernya dari lantai bursa pemeriksaan dokumen keimigrasian hingga jenjang akademik sebagai Lektor Kepala (Associate Professor).

Fondasi Pengalaman Empiris                               
Karier Alvi tidak dimulai dari balik meja yang nyaman, melainkan dari titik krusial pengawasan perbatasan. Pada tahun 2013, ia memulai pengabdiannya sebagai Pemeriksa Dokumen Keimigrasian di Kantor Imigrasi Muara Enim. Penugasan ini merupakan fase krusial karena di sinilah Alvi menyerap realitas sosiologis dan yuridis mengenai lalu lintas manusia. Pemahaman empiris ini kemudian diperdalam saat ia ditarik ke Direktorat Intelijen Keimigrasian pada tahun 2015. Di unit intelijen, Alvi mengasah kemampuan analisis strategisnya dalam memetakan risiko keamanan negara melalui kacamata kedaulatan wilayah.
Pengalaman lapangan ini menjadi pembeda utama dalam setiap pemikiran yang ia telurkan di kemudian hari. Alvi memahami bahwa hukum keimigrasian bukan sekadar teks mati di atas kertas, melainkan instrumen dinamis yang bersinggungan dengan keamanan nasional dan hak asasi manusia. Transformasi karirnya dari praktisi menjadi akademisi dimulai pada tahun 2016, ketika ia dipercaya menjadi Pejabat Imigrasi sekaligus Pembina Taruna di Akademi Imigrasi. Langkah ini menandai pergeseran karir seorang Alvi yang kini fokus meregenerasi sumber daya manusia keimigrasian melalui pengabdian di pendidikan kedinasan.

Akselerasi Intelektual dan Dominasi Akademik
Jika melihat rekam jejak pendidikannya, Alvi menunjukkan efisiensi kognitif yang luar biasa. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (2011) dan Magister Hukum  (2014) di Universitas Sriwijaya, lulus predikat Dengan Pujian dan Mahasiswa Berprestasi. Tren positif ini terus konsisten hingga jenjang Doktor Hukum (2020) di Universitas Borobudur, lulus predikat Dengan Pujian. Kecepatan Alvi dalam meraih gelar doktor di usia muda (29 tahun) menunjukkan disiplin intelektual yang di atas rata-rata. Untuk melengkapi keilmuannya di bidang keimigrasian, ia kemudian menyelesaikan pendidikan Magister Administrasi (2026) di Institut Sosial dan Manajemen STIAMI, lulus predikat Dengan Pujian.
Puncak dari pengakuan kompetensi (akademik) dinasnya terjadi pada tahun 2015, di saat ia lulus dari Pendidikan Pejabat Imigrasi (Dikpim) di Akademi Imigrasi sebagai lulusan terbaik dengan predikat Adhi Karya Cendikia Utama. Penghargaan peringkat pertama ini menjadi bukti bahwa Alvi memiliki penguasaan teknis yang setara dengan kedalaman teorinya.
Tidak berhenti di situ, ia juga melengkapi profilnya dengan berbagai sertifikasi profesional tingkat tinggi, mulai dari Certified Legal Auditor (C.L.A), Certified Mediator Skill Practicioner (C.MSP), hingga Certified Contract Drafting Management (C.CDm). Kombinasi gelar ini menegaskan bahwa ia adalah seorang pakar hukum multidimensi yang mampu melakukan audit, mediasi, hingga perancangan kontrak secara legal formal.
M. Alvi Syahrin, Praktisi dan Akademisi Keimigrasian

Transformasi Institusional: Tim Perumus Kelembagaan AIM, Poltekim, Poltekpin, dan Poltekimipas
Kepemimpinan Alvi dalam dunia pendidikan kedinasan sangat aplikatif. Ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Politeknik Imigrasi pada tahun 2017. Dalam posisi ini, ia mendorong budaya riset kolaboratif dengan pendekatan multidisiplin. Kariernya terus menanjak menjadi Ketua Program Studi D.4 Hukum Keimigrasian, baik saat lembaga tersebut masih bernama Politeknik Imigrasi hingga bertransformasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia pada tahun 2025. Pada tahun 2026, Alvi mengemban amanah strategis sebagai Ketua Jurusan Keimigrasian di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia. Peran ini menempatkan dirinya sebagai nakhoda yang menentukan arah kurikulum dan standar kompetensi calon pejabat imigrasi masa depan.
Fokus kepakarannya pada Hukum Keimigrasian dan Pengungsi Internasional menjadi sangat relevan mengingat posisi geopolitik Indonesia yang sering menjadi negara transit bagi irregular migrant. Alvi menjadi ilmuwan hukum pertama di Indonesia yang menekuni masalah pencari suaka dan pengungsi dari dimensi hukum keimigrasian, kedaulatan negara, dan keamanan nasional. Ia tidak hanya mengajarkan hukum, tapi ia sedang membangun doktrin keimigrasian Indonesia yang futuristik.
Alvi juga bergabung dalam Tim Kerja Transformasi Akademi Imigrasi (AIM), Politeknik Imigrasi (Poltekim), Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas). Dalam proses ini, ia memberikan konstribusi pemikiran dalam mendesain bentuk ideal kelembagaan pendidikan kedinasan keimigrasian yang responsif. Ia adalah saksi sejarah perjalanan panjang lembaga ini beradaptasi terhadap kebutuhan organisasi.

M. Alvi Syahrin, Ketua Jurusan Keimigrasian

Produktivitas dan Indeksasi Publikasi
Salah satu aspek paling mencengangkan dari profil Alvi adalah produktivitasnya dalam berkarya. Dalam dunia akademis yang sering kali terjebak dalam kelesuan riset, Alvi tampil sebagai cendikiawan yang produktif. Ia telah menghasilkan 23 buku dan 91 artikel di jurnal nasional serta internasional. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan representasi dari kontribusi substansial terhadap khazanah hukum keimigrasian nasional. Selain itu, lebih dari 50 artikelnya telah menghiasi berbagai media cetak (koran dan majalah). Ia tidak hanya sekedar menulis, tetapi juga melahirkan dokumentasi ilmiah yang menjadi jembatan antara pemikiran hukum teoritik ke dalam pemahaman praktik.
Kualitas karyanya diakui secara digital melalui metrik yang ketat. Data di Tahun 2026, Alvi memiliki Google Scholar (h-index: 25) dan Sinta (Overall Score: 1315). Angka ini menempatkan Alvi berada di jajaran elit akademisi hukum di Indonesia. Pengakuan internasional juga terlihat dari Scopus (h-index: 4). Indeksasi ini adalah bukti pencapaian monumentalnya sebagai pakar hukum yang berbasis di instansi kedinasan. Selain itu, ia juga tercatat memiliki 13 Sertifikat Hak Cipta, yang menunjukkan bahwa inovasi pemikirannya telah mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual secara resmi dari negara.

Orkestrasi Akademik di Panggung Nasional dan Global
Reputasi Alvi sebagai narasumber ahli telah melintasi berbagai lembaga negara dan institusi pendidikan mancanegara. Ia menjadi rujukan bagi MPR RI, DPR RI, dan DPD RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Keimigrasian, yang menunjukkan bahwa pemikirannya memiliki dampak langsung terhadap kebijakan legislatif nasional. Di internal institusi, ia menjadi tenaga ahli bagi Direktorat Jenderal Imigrasi, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Pusat Strategi Kebijakan Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memformulasi kebijakan teknis kementerian.
Dunia internasional pun tidak luput dari jangkauan pemikirannya. Alvi pernah menjadi narasumber di University of Essex, Inggris, serta Gakushuin University, Jepang. Kehadirannya di panggung global ini bukan sekadar kunjungan akademis, melainkan bentuk diseminasi hasil penelitian mengenai sistem hukum keimigrasian Indonesia kepada komunitas internasional. Di dalam negeri, lembaga pendidikan besar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Univesitas Sriwijaya, Universitas Pancasila, Universitas Borobudur, dan BPSDM Hukum RI, kerap mengundangnya sebagai dosen tamu, penguji ahli, dan narasumber. Kiprahnya juga diakui di media massa, ketika ia diminta menjadi narasumber di berbagai platform, seperti Borobudur Hukum Channel, TV Radio Polri, dan Radio Elshinta sejak Tahun 2019 hingga sekarang.
Tidak hanya sebagai penulis, Alvi juga berpengalaman menjadi Reviewer (Mitra Bestari) lebih dari 70 artikel di jurnal nasional dan internasional. Ia juga aktif sebagai Editorial Team berbagai jurnal hukum nasional di Indonesia. 
Dalam perjalanan karirnya, ia telah beberapa kali melakukan penugasan kedinasan di luar negeri, di antaranya pemeriksaan keimigrasian di berbagai Kapal Pesiar Internasional dan pengembangan teknis keimigrasian di Immigration and Checkpoint Authority (ICA), Singapore. Kemampuan ini membuktikan bahwa kualitas intelektual Alvi secara teoretik dan praktik diakui lintas institusi.

Pengabdian Organisasi Eksternal
Di luar kesibukan akademis dan kedinasan, Alvi tetap aktif dalam berbagai organisasi profesi. Ia terlibat dalam Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi, Asosiasi Dosen Indonesia, hingga Asosiasi Auditor Hukum Indonesia. Keterlibatannya dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menunjukkan bahwa hukum keimigrasian sebagai bagian integral dari dimensi hukum administrasi negara. Dalam pemikirannya, ia ingin membawa pesan agar hukum keimigrasian dapat diakui dan menjadi mata kuliah wajib dalam kurikulum pendidikan hukum di Indonesia.
Jiwa kritisnya telah terasah sejak mahasiswa, di mana ia pernah menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Dalam organisasi inilah, kemampuan menulis dan menganalisisnya dibentuk.

M. Alvi Syahrin, Ahli Hukum dan Keimigrasian

Penghargaan Negara dan Dunia Internasional
Sebagai pengakuan atas dedikasinya yang tanpa henti, Alvi dianugerahi Satyalancana Karya Satya 10 Tahun pada tahun 2023. Namun, pencapaian paling prestisiusnya adalah ketika ia dinobatkan sebagai bagian dari World Top 100 Indonesia Scientists of Law and Legal Studies oleh Alper-Doger Scientific Index sejak tahun 2022 hingga sekarang. Penghargaan ini mengukuhkan dirinya bukan hanya sebagai pratikisi keimigrasian, tetapi juga sebagai begawan hukum kelas dunia yang dimiliki Indonesia.

Alvi dan Kehadirannya bagi Direktorat Jenderal Imigrasi
Kehadiran sosok seperti Alvi memberikan angin segar bagi sistem birokrasi keimigrasian Indonesia. Ia merepresentasikan model pejabat publik masa depan: muda, berpendidikan tinggi, memiliki kompetensi teknis yang kuat, dan diakui secara global. Dalam isu keimigrasian yang semakin kompleks akibat arus globalisasi, serta migrasi pencari suaka dan pengungsi lintas negara, keahlian Alvi menjadi aset strategis negara. Ia mampu menerjemahkan regulasi internasional ke dalam hukum positif tanpa mengorbankan kedaulatan nasional.
Program kerjanya sebagai Ketua Jurusan Keimigrasian akan sangat menentukan wajah imigrasi Indonesia dalam beberapa dekade ke depan. Alvi adalah simbol dari integritas akademik yang bertemu dengan pengabdian birokrasi, sebuah kombinasi yang diperlukan untuk membawa institusi hukum Indonesia ke level yang lebih tinggi.
Melalui narasi perjalanan kariernya, kita belajar banyak hal bahwa prestasi Alvi bukanlah hasil kebetulan yang instan, melainkan produk dari ketekunan, perencanaan karier yang strategis, dan komitmen yang tak tergoyahkan terhadap ilmu pengetahuan. Ia adalah bukti hidup bahwa usia muda bukanlah penghalang untuk menjadi aktor penting dalam suatu bidang. Teruslah bertumbuh, negara menanti baktimu.