Showing posts with label Sejarah Hukum. Show all posts
Showing posts with label Sejarah Hukum. Show all posts

Wednesday, July 24, 2013

MELEMAHNYA HUKUM ADAT



Hukum Adat sebagai Hukum Asli Indonesia
Pada abad ke 19, kita mengenal F.K.V Savigny (seorang sarjana Jerman) yang mengemukakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang tumbuh dan berkembang seiring berdirinya suatu negara. Jiwa bangsa (volgeist) yang menjadi falsafah dasarnya tersebutlah yang kemudian dijewantahkan oleh pendiri bangsa ini (founding fathers) untuk menasbihkan hukum adat sebagai fondasi hukum bangsa.

Pancasila yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa pada saat itu sangat dijaga kesakralannya. Ia menjadi norma fundamental yang harus diikuti oleh aturan hukum dibawahnya. Bila ditilik lebih jauh, pancasila sejatinya telah mengakomodir jiwa bangsa indonesia terutama nilai-nilai hukum adat. Dimana disana ada pengakuan terhadap kehidupan beragama sebagai sarana ketakwaan, kemanusiaan yang diutamakan, persatuan indonesia yang menjadi modal hidup berbangsa, musyarah dan mufakat yang menjadi solusi bangsa, serta pemerataan bagi keadilan sosial rakyat indonesia. Hukum adat yang pada posisi itu memiliki nilai tawar yang tinggi, menjadi sangat bernilai harganya. Ia memang tidak menjadi hukum tunggal, tapi setidaknya menjadi dasar filosofis bersama bahwa negara ini tetap mengakui eksistensi hukum adat sebagai “the living law”.

Distorsi Nilai Hukum Adat dan Hukum Barat
Namun kita juga tidak dapat menafikan berlakunya hukum positif yang hidup di bangsa ini. Setelah kurang lebih dijajah oleh imperialisme kolonial belanda, maka secara tidak langsung kita telah mengadopsi keberlangsungan hukum tertulis yang sama sekali bertolak belakang dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Faktor kesejarahan inilah, yang membuat posisi Indonesia menjadi serba dilematis. Di satu sisi, bangsa ini memiliki hukum adat (dalam konteks kresindenan), tapi di sisi lain kita juga harus memahami bahwa kita sudah terlalu lama hidup dalam hukum positivistik. Tentunya kita mengenal KUHP (WvS), KUHPerdata (BW), KUHD (WvK), HIR/RBg, dan lain sebagainya sebagai hukum positivistik peninggalan kolonial yang masih berlaku hingga sekarang. Hal tersebut menjadi sedikit contoh bagaimana terdapat adanya pertarungan nilai dalam memperebutkan eksistensi keberlangsungan sistem hukum di Indonesia.

Era baru pertarungan nilai tersebut terjadi ketika bagaimana hendak mengakomodir keduanya dalam suatu kerangka hukum yang ideal. Maka, UUD 1945 yang kita kenal sekarang pun pada dasarnya merupakan kompromi alternatif bagaimana keduanya difasilitasi. UUD 1945 (pra amandemen), sejatinya lebih mengakui keberadaan hukum adat. Hal tersebut dapat kita lihat dari berbagai undang-undang organik dibawah UUD 1945 yang lebih pro kepada rakyat, walaupun masih ada anomali hukum yang terjadi. Namun setidaknya ini membuktikan bahwa hukum adat tetap eksis walaupun berada  dibawah tekanan terhadap tuntutan globalisasi.

Hukum Adat Dikalahkan !
Namun hal ini tidak berlangsung lama, ketika dimulainya pemberlakuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dimana eksistensi berlakunya hukum adat mulai tergerus dan dimulainya era hukum tertulis (positivistik) di Indonesia. Hal ini ditandai dengan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Dimana dalam Pasal 3 nya kurang lebih disebutkan bahwa pelaksanaan hak-hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat adat sepanjang keberadaannya masih ada tetap diakui eksistensinya dengan catatan tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. Kemudian kita dapat menyimpulkan bahwa apakah pasal ini memang mengakomodir berlakunya hukum adat, atau mengakui hukum adat tapi tidak sepenuhnya. Mungkin inilah ekses dari pertarungan nilai antara hukum adat dan hukum tertulis. Nampaknya pembuat undang-undang lebih cenderung pro terhadap hukum tertulis yang notabane nya lebih melindungi kepastian hukum daripada keadilan hukum. Terutama dalam sektor bisnis, hukum adat sama sekali tidak menguntungkan para pemodal besar, karena tidak adanya kepastian hukum yang dilindungi. Dengan demikian tidak heran apabila hukum adat lambat laun ditinggalkan.


Diawal tahun 1967, kita masih ingat betul dimana Presiden Soeharto  mengesahkan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Pemberlakuan undang-undang tersebut, menjadi titik tolak dimulainya hukum tertulis dan berakhirnya hukum adat di Indonesia. Kita dapat mengatakan demikian karena demi mendukung program pemerintah di sektor ekonomi pembangunan, maka elit politik pada rezim itu berpendapat bahwa hukum adat tidak dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan. Oleh karenanya dengan mengkhianati amanat para pendiri bangsa maka hukum adat secara perlahan mulai dihilangkan dalam peredaran sistem hukum di Indonesia.

Realitas Pudarnya Hukum Adat
Reformulasi hukum adat ke hukum tertulis tentunya akan berefek domino terhadap tatanan hidup masyarakat. Sebagai contoh, dulu sebagaian besar masyarakat indonesia dalam hal pengurusan tapal batas tanah cukup dengan mengunakan patok dengan disaksikan oleh ketua adat setempat. Cukup itu saja. Karena dalam posisi demikian, kepercayaan satu sama lain (trus each other) menjadi sangat penting. Bukankah ciri khas transaksi adat yang ada selama ini cukup dengan “terang, tunai, dan langsung”. Dengan demikian, transaksi adat menjadi lancar. Kemudian dengan berlakunya UUPA, maka bagi setiap pihak yang memiliki tanah haruslah melakukan pengurusan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Sertifikat tanah inilah yang kemudian akan menjadi bukti otentik akan kepemilikan tanah bersangkutan. Hal ini tentunya tidak dikenal oleh masyarakat hukum adat yang sejak zaman nenek moyangnya hanya mengakui kepemilikan tanah cukup dengan pengakuan sepihak dan tapal batas. Dengan masuk nya nilai-nilai hukum positivistik dalam sistem hukum nasional terutama bidang agraria, maka secara perlahan akan menghilangkan nilai-nilai luhur masyarakat adat.

Contoh agraria lainnya adalah semakin merajarelanya investor asing dalam menguasai tanah masyarakat adat. Mungkin hanya di daerah Sumatera Barat saja yang masih kuat menjaga tradisi hak ulayat, tapi selebihnya di berbagai macam daerah nusantara telah rela “menyumbangkan” tanah adatnya demi kepentingan bisnis. Dalam posisi demikian, pemerintah menjadi pihak yang bertanggung jawab. Sebagai regulator dan eksekutor, mestinya permasalahan tanah haruslah dikembalikan pada hukum asli indonesia, yakni hukum adat daerah setempat. Kita tidak dapat menggadaikan jiwa bangsa hanya untuk kepentingan bisnis yang semu.

Misalnya dengan adanya pemberlakuan hak atas tanah (HGU, HGB, Hak Pakai) yang diberikan oleh UUPA dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka akan membuat masyarakat menjadi tamu di tanahnya sendiri. Ketentuan ini hanya memfasilitasi pemodal, hingga akan membuat keberlangsungan tanah adat menjadi hilang.

Ekses lain adalah, ketika dihapuskannya sistem marga di provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian diganti menjadi istilah “desa”. Padahal istilah marga sendiri merupakan karakter asli masyarakat Sumsel untuk membedakan suatu masyarakat dalam kelompok tertentu. Inilah yang menjadi ciri khas masyarakat adat Sumsel. Namun kini telah hilang sejak diundangkannya UU tentang Pemerintahan Daerah. Contoh lainnya adalah tidak berlakunya “simbur cahaya” dalam sistem hukum masyarakat Sumsel dewasa ini. Sebagai aturan hukum adat setempat, sudah seharusnya-lah simbur cahaya menjadi “the living law” bagi masyarakat bersangkutan. Tapi kenyataannya? Menjadi hilang sejak dilakukakannya kodifikasi dan modifikasi hukum tertulis dalam sistem hukum di Indonesia.

Akhir-akhir ini kita juga dipertontokan dengan kinerja aparat hukum yang jauh dari jiwa bangsa Indonesia. Dengan berlatar belakang pendidikan barat dan dibina dengan kurikulum hukum barat pula, maka tidak aneh apabila paradigma yang mereka bawa adalah hukum barat yang lebih pro terhadap kepastian hukum. Di kepala mereka hanya berkutat bagaimana aturan hukum tertulis ini ditegakkan. Oleh karenanya tidak heran apabila rasa keadilan di dalam masyarakat menjadi tidak terakomodir.

Misalnya dalam Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa hakim dalam memutus suatu perkara wajib menggali, mengikuti, danmemahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Namun realitasnya? Banyak hakim yang hanya menjadi corong undang-undang, dan menafikan fakta-fakta dalam masyarakat. Mungkin kasus pencurian 3 buah kakao, kasus prita mulya sari, dan lain sebagainya menjadi contoh bagaimana aparat hukum telah meninggalkan nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Sejatinya hal ini tidak akan terjadi apabila mereka para aparat hukum lebih merenungkan dan memahami hukum adat sebagai hukum asli bangsa ini.

Contoh konkrit lain adalah semakin merebaknya polsek dalam setiap kecamatan / kelurahan. Dalam pemahaman hukum tertulis, indikator kesuksesan kepolisian adalah berimbangnya tingkat rasio populasi antara polisi dan masyarakat. Semakin mencapai titik tertentu, maka itulah kesuksesan institusi polisi. Padalah lebih jauh kita pahami dengan adanya fenomena demikian, maka akan membuat tingkah laku masyarakat dalam konteks hukum adat menjadi hilang. Setiap aktivitas hukum akan berujung pada kepolisian. Kepastian hukumlah yang dikejar.

Sejatinya, dalam konteks adat, seharusnya tidak semua tindakan kriminal harus diselesaikan secara represif. Di Sumtera Selatan, kita mengenal tepung tawar. Dimana terhadap seorang yang melakukan tindak kejahatan cukup dikenakan sanksi adat berupa denda atau dikucilkan dari komunitas adat. Bahkan dapat saja diangkat menjadi saudara sendiri di kemudian hari. Apakah cara ini tidak mencerminkan hukum yang sebenarnya? Bila oritentasi kita adalah globalisasi tentunya tidak akan ditemukan titik simpul. Tapi apapun itu, sebagai bangsa yang besar dan kaya akan sikap tindak budaya, maka hukum adat menjadi solusi penegakan hukum di republik ini. Bukan dengan melakukan kodifikasi, modifikasi, bahkan transplantasi hukum tertulis dari bangsa luar. Inilah yang seharusnya menjadi bahan pikir elit negara ini.

Palembang, November 2011

M. Alvi Syahrin

RELEVANSI HUKUM ADAT DI ERA GLOBAL: DISTORSI IDEALIKA DAN REALITA


Degradasi Nilai Hukum Adat
Banyak pihak yang menyimpulkan bahwa mempelajari hukum adat adalah orang yang tidak mengikuti perkembangan  zaman. Orang yang mempelajari hukum adat dianggap kuno. Bahkan saat ini saja, kita sulit untuk menemukan dosen atau orang yang menaruh perhatian lebih terhadap hukum adat. Lebih dari itu, dalam pandangan orang yang positivistik, hukum adat dipandang bukan sebagai hukum dalam konteks sebenarnya, melainkan hanya kaidah yang berisikan norma yang membicarakan hal yang ideal. Ia tidak dapat dikualifikasikan sebagai ajaran hukum modern yang sesuai dengan tuntutan abad globalisasi.

Kira-kira seperti itulah gambaran eksistensi hukum adat di tengah kehidupan bernegara di Republik Indonesia yang kita cintai ini. Hukum adat kini telah hilang jati dirinya sebagai landasan dasar berbangsa. Sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat beratus-ratus tahun lalu, tidak salah apabila kita tetap mempertahankan hukum adat sebagai bagian dari sistem dan struktur hukum di Indonesia. Bukankah konstitusi kita telah mengakui keberadaan hukum adat dalam rumusan pasal-pasal nya? Lalu apa yang salah, sehingga kita seakan durhaka terhadap pendiri bangsa ini. Tidak lain karena kita sudah melupakan nilai-nilai adi luhum (nilai yang lebih tinggi dari nilai luhur) yang terdapat dalam hukum adat yang kemudian dikristalisasikan dan dijewantahkan dalam sila-sila Pancasila.

Dewasa ini, masyarakat kita (mungkin termasuk penulis sendiri) mungkin sudah lupa bahkan tidak peduli lagi dengan apa itu hukum adat. Hukum adat hanya ditafsirkan sebagai warisan hukum kuno yang tidak relevan dengan perkembangan globalisasi. Hukum adat hanya dianggap sebagai hukum pelengkap yang hanya dipakai ketika diperlukan saja. Ia tidak menjadi dasar berpikir bagaimana bangsa ini sejatinya didirikan atas keberagaman adat. Sebagai bukti, di hampir setiap fakultas hukum, hukum adat hanya diberikan porsi sks (sistem kredit semerter) dalam batas minimal, yaitu 2 sks. Yang lebih memprihatinkan, ketika sudah memasuki tahap pemilihan pembidangan hukum, maka tidak ada satu pun mahasiswa/i yang berminat untuk menekuni hukum adat. Sehingga tidak heran apabila, regenarasi pengajaran hukum adat mengalami staganasi yang luar biasa dan tentunya ini akan berdampak bagaimana eksistensi hukum adat di Indonesia ke depannya.

Relevansi Hukum Adat di Era Global: Tantangan Atas Realita
Terkait dengan relevansi hukum adat di era global, maka perbincangan dalam beberapa halaman kertas ini, tidak akan cukup untuk membahasnya. Dalam tantangan global yang semakin mengancam, maka hukum adat mengalami dilema paradigma. Di satu sisi mempertahankan hukum adat menjadi suatu kewajiban bangsa yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, tapi di sisi lain mempertahankan hukum adat ibarat bumerang bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Inilah yang akan menjadi diskursus kontemporer yang kita alami sekarang.

Dalam mengahadapi era globalisasi, dimana untuk mengikuti pola menjadi suatu yang terelakkan lagi, maka keberlangsungan hukum adat menjadi sangat penting. Pada posisi ini, ia tidak lagi sebatas hukum asli indonesia yang harus dijaga keberadaannya, tapi lebih dari itu, hukum adat seyogya-nya memiliki fungsi sebagai “alat filter” bagi masuknya pengaruh asing di Indonesia. Filterisasi inilah yang pada saat ini tidak dimiliki oleh kita sebagai bangsa yang besar. Hukum adat menjadi tidak berdaya ketika dihadapkan pada intervensi asing. Ini dikarenakan hukum adat tidak dipelajari, dipahami, dan diterapkan secara mendalam oleh masyarakat.

Berikut adalah contoh ketika hukum adat dapat melakukan filterisasi nilai global, tapi akan menghambat misi pemerintah dalam menciptakan pembangunan global, yaitu bagaimana norma-norma dalam paket UU HAKI tidak berjalan efektif di Indonesia. Hal ini dikarenakan, semangat dan jiwa yang terkandung dalam UU itu bukanlah berasal dari nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat. Masyarakat Indonesia (dalam beberapa wilayah tertentu) masih menganut dan memahami nilai “kolektivistik-spiritualistik”. Nilai ini menggiring masyarakat agar untuk bersikap saling tolong menolong dalam menciptakan susana kebersamaan (nilai kolektivistik), sehingga bagi mereka sendiri hal ini akan mendekatkan diri kepada sang pencipta (spritualistik). Nah kemudian, sebagai bagian dari tuntutan global, maka kehadiran paket UU HAKI tentunya ingin melindungi hak-hak komersial bagi setiap individu (nilai individuailistik – komersialistik) dalam menciptakan sesuatu hal yang baru. Apabila kutub nilai global ini dihadapkan, maka akan menciptakan pertarungan nilai yang tidak akan bertemu. Sehingga tidak heran apabila paket UU HAKI ini tidak akan berjalan efektif di Indonesia, karena pengaruh hukum adat di beberapa wilayah tertentu masih tetap terjaga.

Contoh realita lain adalah, bagaimana usaha masyarakat Minang (Sumatera Barat) untuk tetap mempertahankan nilai-nilai hukum adat di wilayahnya. Kita sudah mahfum apabila investasi di Sumatera Barat tidak berjalan efektif dan cenderung stganan, sehingga pembangunan di provinsi ini tertinggal jauh untuk level Pulau Sumatera. Ini bukan karena Sumatera Barat tidak memiliki potensi investasi, tetapi yang menjadi permasalahan adalah masyarakat adat disana tetap menjunjung tinggi nilai adat. Sehingga untuk BUMN sekelas PT. Semen Padang pun harus rela melakukan “profit sharing” kepada masyarakat setempat, karena PT. Semen Padang telah menggunakan tanah ulayat dalam melakukan aktivitas produksi-nya.

Begitu juga sebaliknya ketika nilai global dapat mengintervensi nilai hukum adat. Kita ambil contoh kasus populer belakangan ini, yaitu kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Kabupaten Mesuji (Sumsel – Lampung). Kejahatan luar biasa ini tidak akan terjadi seandainya kita kembali pada nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat itu sendiri (baca: Pancasila). Secara sederhana, hal ini dilatarbelakangi adanya pengambil-alihan tanah adat oleh perusahaan perkebunan secara sepihak, sehingga menimbulkan reaksi protes oleh warga yang kemudian berhadapan dengan PAM Swakarsa dari pihak perusahaan. Alhasil tindakan kekerasan pun tidak terelakkan lagi.

Konflik agraria semacam ini, pada dasarnya tidak hanya terjadi di Kabupaten Mesuji saja, tapi dapat penulis pastikan hampir semua daerah di Indonesia juga mengahadapi problem yang sama. Dan akar permasalahannya pun sama, yaitu tidak adanya “political will” yang sunguh-sungguh dari pemerintah untuk melindungi dan menghargai hukum adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum di Indonesia.

Seharusnya kita tidak dapat menyalahkan pengaruh globalisasi dalam konteks kekinian. Setiap negara tentunya tidak dapat menafikan keberadaan negara lain. Sehingga bukan menjadi hal tabu apabila terdapat akulturasi dan intervensi budaya asing untuk masuk dalam tatanan budaya Indonesia. Tapi kita juga perlu memperkuat dan mempertahankan nilai hukum adat, agar kita tidak terlalu jauh mengikuti arus global.

Contoh menarik yang dapat kita jadikan pelajaran adalah bagaimana Jepang yang mampu memasuki abad modern dengan tetap mempertahankan dan menjaga kepribadian sosial dan kulturalnya. Kemampuan tersebut menempatkan Jepang dalam posisi yang serba sulit. Pada satu sisi harus menerima dan menggunakan institusi modern (birokrasi, demokrasi, dan hukum), tapi di sisi lain mempertahankan hukum adat nya menjadi hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Oleh karena itu, untuk tetap mempertahankan “ke-jepangan-nya” tersebut, maka bangsa ini menciptakan berbagai konstruksi nilai agar bisa dengan aman “mendamaikan” Jepang dengan modernitas dan pengaruh barat.

Misalnya dibuatlah metode konstruksi “omote” dan “ura”, atau depan dan belakang. Maksudnya, hal-hal yang datang dari dunia luar hanya boleh bergerak di ranah omote, tetapi tidak masuk sampai ke ranah ura. Dalam hukum kemudian dibangun konstruksi “tatemae  dan “honne”, dimana hukum modern hanya akan diterima sebagai “tatemae” (formal acceptance), tetapi tidak sampai ke tingkat “honne” (nurani Jepang). Hal tersebut menyebabkan Jepang harus melakukan “Japanese Twist” untuk mempertahankan ke-jepangan-nya. Atau dalam kalimat sederhana, Jepang menciptakan prinsip: “ambil semua yang baik-baik dari barat, kemudian buang jauh-jauh hal yang buruk dari barat”. Hal ini lah yang sampai saat ini  belum dapat diterapkan secara komprehensif oleh bangsa Indonesia. Pemahaman yang masih minim dalam kehidupan sehari-hari menjadi salah satu faktor dominan melemahnya penerapan hukum adat di Indonesia.

Persepsi yang berkembang selama ini menyatakan bahwa dengan tetap menggunakan hukum adat, maka suatu negara tidak akan pernah menjadi negara maju. Negara yang masih menjunjung nilai hukum tradisional dipastikan tidak dapat bersaing di kancah internasional. Namun, apabila kita melihat kiprah Malaysia, Amerika, Inggris, dan negara-negara Common Law lainnya, maka hipotesa demikian dapat dengan mudah dipatahkan. Persoalannya bukan terletak pada sistem hukum adatnya, tetapi bagaimana hukum adat (hukum tidak tertulis) itu dapat diselaraskan dengan tuntuntan penerapan hukum modern (hukum positivistik). Relevansi di antara keduanya memiliki kaitan yang sangat erat. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dapat menyerasikan keduanya dalam format aturan yang progresif.

Kita dapat lihat bagaimana, Inggris dengan “customary law” (hukum kebiasaan) nya dapat bersaing di percaturan global. Lantas apakah kita dengan mudah menyalahkan hukum adat lalu meninggalkannya? Bukan itu solusi yang diharapkan. Seharusnya, sebelum republik ini sepakat untuk terjun di konteks global, maka sudah menjadi kewajiban agar pemerintah menguatkan terlebih dahulu sendi-sendi kehidupan masyarakat adat yang ada di daerah. Dengan adanya pemahaman dan penguatan secara struktural, maka fungsi hukum adat sebagai alat filterisasi dapat berjalan dengan semestinya. Bukan dengan cara terburu-buru meratifikasi Konvensi Internasional, tetapi fondasi masyarakat kita lemah.

Tawaran Solusi Progresif
Atas dasar tersebut, maka setidaknya ada 4 (empat) solusi progresif yang penulis tawarkan dalam “meredakan” konflik antara pengaruh globalisasi terhadap ekistensi hukum adat. Pertama, menjadikan mata kuliah hukum adat sebagai mata kuliah wajib di setiap fakultas hukum di Indonesia. Dengan adanya keharusan seperti ini, maka akan menjadi stimulasi bagi para mahasiswa, tidak terkecuali para dosen agar tetap memasukan nilai hukum adat dalam setiap kegiatan ilmiahnya. Kedua, tidak melakuan indoktrinasi hukum adat (baca: Pancasila) dalam setiap level pengajaran, melainkan pengamalan nilai-nilai adat dalam kegiatan sehari-hari. Ketiga, pemberian porsi lebih terhadap nilai-nilai hukum adat dalam setiap perumusan aturan hukum di Indonesia. Apabila persentase selama ini lebih menunjukan arogansi hukum modern (baca: hukum barat) dalam setiap pembuatan aturan hukum, maka logika tersebut harus diubah. Setidaknya 40% berbanding 60% setiap aturan hukum di Indonesia harus memuat ketentaun hukum adat. Empat, melakukan moratorium investasi asing di berbagai sektor strategis

Apabila, keempat model ini dapat diterapkan denga baik, maka konflik horizontal yang terjadi selama ini dapat diminimalisir secara bertahap. Walaupun kita tidak dapat menafikan keberadaan hukum modern sebagai tuntutan dari perkembangan globalisasi, tetapi hukum adat sebagai hukum asli Indonesia juga harus mendapatkan perhatian lebih, agar terciptanya keserasian hukum di tengah masyarakat.

Palembang, November 2011

M. Alvi Syahrin