Showing posts with label Hukum Industri. Show all posts
Showing posts with label Hukum Industri. Show all posts

Wednesday, July 24, 2013

TUJUAN PERINDUSTRIAN: ANTARA REALITAS DAN SEMUITAS


 


ABSTRAK
Pembentukan perindustrian di Indonesia dalam arti luas tidak lain adalah untuk meningkatkan kegiatan perekonomian yang berkesinambungan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Perwujudan hal tersebut diterjemahkan dalam rumusan tujuan perindustrian yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Dalam implemantasinya, ternyata tujuan tersebut elumlah dilaksanakan secara maksimal, bahkan dapat dikatakan jauh dari harapan. Sebagai contoh, pelaksanaan tujuan pada point keempat dan keenam. Dan yang terakhir masalah lingkungan hidup yang dituangkan dalam Pasal 2 UUP sebagai landasan kegiatan perindustrian.
Kata kunci: Tujuan, Perindustrian




Filosofia Perindustrian
Pembangunan nasional yang sedang dilancarkan di negara kita adalah merupakan suatu rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh bangsa menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa-bangsa (Abdurrahman, 1979: 18). Hal ini tentunya dapat dicapai melalui proses peningkatan kegiatan perindustrian di tanah air.

Pembentukan perindustrian di Indonesia dalam arti luas tidak lain adalah untuk meningkatkan kegiatan perekonomian yang berkesinambungan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Peranan perindustrian dalam konteks berbangsa tidak dapat dibilang sedikit. Terbukti, perindustrian dewasa ini menjadi salah satu penyuntik APBN terbesar setelah dunia perpajakan. Dalam konteks perekonomian, perindustrian menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan pembangunan yang mempunyai nilai sinergitas baik makro maupun mikro.

Dalam konsiderans pembentukan UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (UUP) telah disebutkan bahwa dibentuknya UUP adalah untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkeseinambungan dalam mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serata mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Selain itu juga, untuk menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan perekonomian perindustrian dan mencegah persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat (C.S.T Kansil, 1986: 14).

Pembangunan dalam sektor industri mempunyai konseptual teoritis yang cukup komprehensif khususnya pembangunan perekonomian nasional jangka panjang. Dimana tujuannya ialah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang didalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri.

Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan indutsri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, menigkatkan rangkaian proses prduksi industri untuk memnuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor dan hasil-hasil industri itu sendiri (C.S.T Kansil, 1986: 4)

Tujuan perindustrian
Kaitannya dengan tujuan dari pembangunan industri tidak lain adalah mengharmonisasikan relevansitas koreksi terhadap masalah perindustrian dan perekonomian nasional. Dalam Pasal 3 UUP mengaskan bahwa tujuan dari pembangunan industri adalah (i) meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, (ii) meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya, (iii) meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional, (iv) meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri, (v) memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri, (vi) meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri, (vii) mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara, (viii) menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

Tujuan: Mencerdaskan atau Membodohkan?
Banyak dari tujuan-tujuan yang disebutkan diatas belum terlaksana dengan baik. Khusus untuk point keempat, maka pelaksanaan tujuan tersebut belumlah begitu maksimal. Masyarakat sekitar sering kali tidak diikutsertakan dalam kegiatan perindustrian. Sebagai contoh, masyarakat papua, tempat dimana berkedudukannya PT. Freeport Indonesia ( PT. FI) yang masih belum diberdayakan. Padahal Pasal 10 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan bahwa perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. Dampak dari tidak terpenuhinya ketentuan ini, maka dapat kita lihat pada adanya gejolak sosial dari masyarakat papua yang berusaha menyerang (PT. FI) tersebut. Tentunya kita masih ingat, ada beberapa pegawai PT. FI yang berkewarganegaraan asing yang dibunuh dengan cara ditombak oleh sekelompok masyarakat lokal disana. Hal ini tentunya dilandsasi pemikiran bahwa adanya tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh PT. FI terhadap kaum marginal seperti masyarakat papua.

Permasalahan pelaksanaan tujuan tersebut masih berlanjut. Dimana dalam point keenam, mengamanatkan kegiatan perindustrian ditujukan untuk meningkatkan penerimaan devisa, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri. Tentunya hal ini perlu dikaji ulang. Dalam sejarah perindustrian di Indonesia, salah satu industri yang paling “merugikan” Indonesia adalah disektor pertambangan. Lagi-lagi “pelaku”nya adalah PT. Freeport Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika ini telah berhasil melarikan berjuta-juta ton meter kubik tambang emas via kapal-kapal tanker besar pada era Presiden Soeharto. Hal ini terjadi karena minimnya kemampuan anak bangsa dalam membuat kontrak yang membuat bargaining position kita semakin tertekan oleh pihak asing. Akibatnya, devisa kita semakin defisit pada masa itu selama berpuluh-puluh tahun dan menimbulkan kawah besar dalam pergunungan tambang di Papua.

Kegiatan perindustrian di Indonesia harulah didasari oleh beberapa element penting, antara lain demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelesatarian lingkungan hidup (Pasal 2 UUP). Maksud dari kelestarian lingkungan hidup adalah bahwa pelaksanaan pembangunan industri tetap harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian dari lingkungan hidup dan sumber daya alam.  Hal ini terkait dengan tujuan pembangunan pada poin pertama, yang berusaha meningkatkan kinerja pemabangunan perindustrian dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.

Relevansi antara kegiatan perindustrian dan lingkungan hidup merupakan masalah klasik yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan. Tentunya kita masih ingat perdebatan antar negara-negara dunia dalam forum internasional (Protokol Kyoto), dimana adanya penolakan Amerika Serikat sebagai negara industri terbesar di dunia untuk enggan memberikan subsidi kepada negara pemilik hutan terbesar seperti Indonesia. Alhasil sampai saat ini Amerika tetap bersikukuh untuk tidak meratifikasi protokol tersebut dengan dalih persamaan kedaulatan. Hal-hal semacam inilah yang akan menghambat grand design dari tujuan pembangunan perindustrian dalam kancah internasional khususnya Indonesia.

Pergulatan masalah antara perindustrian dan ekosistem juga berdampak pada tingginya angka pencemaran bagi masyarakat sekitar. Khususnya pencemaran udara, air, dan tanah. Pencemaran udara yang diakibatkan oleh kegiatan perindustrian bukanlah hal yang baru. Hal ini telah berlangsung jauh sebelum dicetuskannya deklarasi Stockholm pada tahun 1972. Kota London yang merupakan salah satu kota yang dapat dikatakan bersih dari masalah lingkungan hidup justru pada awal abad ke-19 harus bergulat dengan pencemaran udara yang diakibatkan oleh kabut berjelaga dari kegiatan perindustrian (Munadjat Danusaputro, 1985: 185). Tidak hanya itu, pencemaran udara hebat juga pernah terjadi di Yunani, Spanyol, Prancis, Jerman, Italia, Inggris, Brazilia, Chili, Amerika, maupun Kanada (A. Tresna Sastrawijaya, 1999: 188). Di Indonesia sendiri, permasalahan pencemaran udara via perindustrian mulai terasa dampaknya ketika dicetuskannya ideologi pembangunan (developmentarisme) oleh Presiden Soeharto.

Meningkatnya intensitas perindustrian juga mulai berdampak pada keseimbangan ekosistem. Misalnya provinsi Sumatera Selatan, yang banyak memiliki perusahaan tambang minyak seperti PT. Pertamina, PT. Conoco Philips, PT. Medco Energy dan sebagainya yang pada saat ini banyak mengalami kebocoran pipa saluran atau bahkan mengalami peledakan yang mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar. Dalam catatan lingkungan hidup Walhi Sumsel tahun 2009 disebutkan bahwa dalam tahun 2009 telah terjadi sebanyak sepuluh kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Pertamina yang disebabkan ole kebocoran dan ledakan minyak pipa, peledakan dari sumur tua pengeboran, semburan api dan lumpur serta tumpahan minyak. Hal serupa juga terjadi di Sidoarjo, dimana adanya “ulah” dari PT. Lapindo Brantas yang mengakibatkan meluapnya lumpur panas dari perut bumi sehingga menciptakan danau raksasa.

Padahal tujuan pembangunan perindustrian yang mewajibkan para pelaku industri untuk tetap memperhatikan keseimbangan dan keletarian lingkungan hidup adalah selaras dengan ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandiiran, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (cetak hitam oleh penulis). Ketentuan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Apabila didasarkan pada ketentuan tersebut, maka sejatinya kegiatan perindustrian yang menyebabkan timbulnya pencemaran terhadap lingkungan hidup adalah suatu tindakan inkonstituional.


Oleh karena itu, meihat realitas fakta diatas dimana tidak terlaksananya dengan baik sinergitas antara tujuan perindustrian dan pembangunan industri akan berdampak pada ketimpangan sosial dan politik. Dimana probabilitas peningkatan dalam pembangunan perindustrian semakin jauh dari harapan dan semakin membuat kesengsaraan terhadap masyarakat Indonesia pada khususnya.

Palembang, Maret 2010
M. Alvi Syahrin

WAJAH PROBLEMATIKA PERINDUSTRIAN DI INDONESIA



 
ABSTRAK
Potret masalah perindutsrian bukan merupakan hal yang asing dalam konsep pembangunan global. Di Indonesia sendiri, geliat industri mulai terasa, ketika Presiden Soeharto mencanangkan ideologi pembangunan yang dikenal sebagai “developmentarisme”. Namun seiring berjalannya pembangunan perindustrian tersebut, maka problematika yang dihadapi pun nyatanya tidak sedikit. Misalnya, perangkat hukum yang belum memadai sehingga belum dapat meningkatkan iklim peridustrian yang kondusif. Kemudian masalah relevansi dampak perindustrian terhadap ekologi lingkungan hidup. Selanjutnya konsep CSR yang dilakukan oleh pihak perindustrian yang masih belum mencapai maksimalisasi tujuan sebenarnya. Juga masalah perizinan yang dinilai oleh pelaku perindustrian masih berbelit-belit pada beberapa birokrasi. Yang terakhir, beberapa masalah yang dihadapi oleh pelaku industri kreatif dalam kaitannya dengan pembangunan perindustrian.
Kata kunci: Problematika, Perindustrian, Indonesia




Pendahuluan
Potret masalah perindutsrian bukan merupakan hal yang asing dalam konsep pembangunan global. Secara historis, cikal bakal gejolak masalah perindustrian sejatinya dimulai pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19, dimana Inggris mempelopori suatu gerakan yang cukup fenomenal yaitu revolusi indutsri yang pertama kali diperkenalkan oleh Friedrich Engels dan Louis Auguste Blanqui. Revulusi industri sendiri berarti  adanya suatu perubahan secara fundamental terhadap konsep transrformasi produksi perindustrian dari masa tenaga manusia (pekerja) menjadi teknologi mekanika.

Di Indonesia sendiri, geliat industri mulai terasa, ketika Presiden Soeharto mencanangkan ideologi pembangunan yang dikenal sebagai “developmentarisme”, dimana pada masa itu hampir semua kegiatan bernegara difokuskan kepada pembangunan bangsa baik itu fisik ataupun non-fisik. Khusus untuk pembangunan fisik, maka perlu dikaji lebih mendalam apakah dampak sejarah yang kita hadapi bersama kala itu memang telah mencerminkan konsep pembangunan yang ideal atau tidak. Mengapa hal ini perlu menjadi perdebatan penting, karena tidak lain konsep-konsep pembangunan terdahulu mempunyai relevansi dasar bagi pencanangan konsep perindustrian di masa yang akan datang.

Industri dan Instrumen Hukum
Instrument hukum menjadi suatu element penting dalam membangun iklim perindustrian yang kondusif. Hukum menjadi pilar penting disaat intensitas perindustrian mengalami kelesuan aktivitas. Pembangunan hukum perlu menjadi sorotan bersama, agar terwujudnya perindustrian yang lebih maju dan bersaing. Padmo Wahjono menuturkan bahwa membangun hukum berarti membentuk suatu tata hukum beserta perangkat yang berkaitan dengan tegaknya kehidupan tata hukum tersebut. Oleh karena itu, membangun hukum di Indonesia pada saat sekarang maupun di masa yang akan datang, bukanlah sekedar berdasaran teori hukum yang universal dan canggih, melainkan sangat dipenagruhi oleh pandangan hidup kelompok (yang nyata), sehingga diperoleh suaut hukum yang hidup dalam arti sesuai dengan asprasi  masyarakat  sehingga  tidak  menumbuhkan  “yuristen recht” (Padmo Wahjono, 1989: 1).

Dari pernyataan klasik Padmo Wahjono tersebut maka dapat kita yakini bahwa hukum akan menjadi suatu tatanan cara pandang masyarakat apabila didasarkan pada teori-teori hukum dan perkembangan sosiologis dari masyarkat. Relevansinya dengan pembangunan industri sudah jelas bahwa perindustrian mempunyai kaitan erat dengan instrument hukum yang ada. Permasalahan indutri yang terjadi selama ini adalah manifestasi dari adanya benturan antara konsep pembangunan perindustrian dan aturan-aturan yang ada. Perangkat hukum yang ada sering kali tidak membuat para pelaku industri merasa nyaman, padahal aturan hukum merupakan salah satu instrument bagi pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku industri. Banyak aturan-aturan yang ada malah membuat mereka merasa enggan untuk melakukan kegiatan perindustrian.. Tentunya hal ini akan berdampak sistemik terhadap konsep pembangunan yang telah diformulasikan oleh pemerintah sebelumnya.

Dampak Relevansi Industri Terhadap Lingkungan Hidup
Permasalahan yang terjadi pada dunia perindustrian bukan hanya diterjemahkan dalam konsep yang sederhana seperti yang diuraikan diatas, melainkan lebih kompleks. Misalnya kaitan antara pembangunan perindustrian terhadap sistem ekologi lingkungan hidup. Maksudnya, semakin banyaknya pembangunan perindustrian dewasa ini tidak diiringi dengan pelestarian terhadap sektor lingkungan. Adanya konsep “profit oriented” semakin menasbihkan bahwa keuntungan atas perindustrian adalah diatas segalanya. Padahal telah jelas dalam ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandiiran, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (cetak hitam oleh penulis). Ketentuan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

Pembangunan konsep perindustrian yang keliru tentunya akan berdampak pada runtuhnya stabilitas lingkungan, khususnya pencemaran udara (N.H.T Siahaan, 1987: 54). Pembangunan industri sendiri mempunyai dua sisi yang berbeda. Dimana dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat disekitar atau malah menciptakan pencemaran udara (salah satunya) yang diakibatkan oleh kegiatan manusia (Jurnal Simbur Cahaya, 1998: 411). Oleh karena itu kegiatan pembangunan perindustrian yang telah dilakukan haruslah merujuk pada konsep ekologi pembangunan yang ada. Jangan sampai, dengan semakin meningkatnya kegitatan pembangunan perindustrian tidak diikuti dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

Terkait dengan relevansi antara pembangunan perindustrian dan lingkungan hidup, maka yang juga perlu diperhatikan adalah konsep tata ruang yang ada sebagaimana yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dimana dalam pembangunan perindustrian harulah memperhatikan dan mengkaji tata ruang dari wilayah bersangkutan. Hal ini tentunya bertujuan untuk membuat suatu mekanika sistem perindustrian menjadi lebih baik. Namun, seringkali industri-industri besar yang ada dengan sengaja “bermukim” di wilayah yang padat penduduk, sehingga berdampak pada rusaknya keseimbangan eksosistem dan ekologi dari wilayah yang bersangkutan. Tentunya hal semacam ini menjadi suatu realita problematika yang wajib diselesaikan oleh pemerintah. Apakah hal ini terkait dengan penyalahgunaan pemberian perizinan atau memang pelaku industri tersebut yang nakal dengan mencoba-coba menerobos aturan-aturan yang ada
.
Konsep CSR sebagai Pemanis
Permasalahan dalam pembangunan perindustrian selanjutnya adalah pertanggunjawaban sosial dari pelaku industri terhadap masyarakat sekitar (Corporate Social Responsibility). CSR sendiri berarti komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (local) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka menigkatkan kualitas hidup (The World Business Council for Suistanable Development).

Namun, dalam prakteknya belum banyak perusahaan industri yang menerapkan CSR. Berdasarkan survey kompas pada 2007, menyatakan bahwa 70% perusahanan industri di Indonesia belum melaksanakan CSR. Dikarenakan masih banyak yang menganggap CSR adalah beban dalam operasi produksi suatu industri. Apabila kita telisik lebih jauh, maka konsep CSR yang diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ini, hanya digunakan oleh pelaku industri untuk “mengkampanyekan” industri mereka kepada para masyarakat dengan dalih untuk melakukan kegiatan tanggung jawab sosial. Bahkan, Ridwan Mukti (Bupati Musi Rawas) dalam kesempatannya menghadiri Seminar Nasional Pertambangan FH UNSRI, menyatakan bahwa CSR dan Community Development hanyalah sebagai “sweater” (pemanis-pen), tidak lebih.

Reza Rahman menuturkan ada empat kritikan yang biasanya ditujukan pada pelaku industri sebagai pelaksana CSR, antara lain: (i) CSR hanyalah strategi marketing korporat yang tujuannya untuk mendongkrak profit, (ii) korporat berlindung dibalik program CSR untuk mendapatkan promosi melalui pembelian media space, (iii) program CSR hanyalah sekumpulan kegiatan public relation yang biasanya melakukan lip service dan mengarah pada kebohongan publik, dan (iv) CSR adalah kegiatan yang utopis, tidak dapat dilakukan oleh sebuah korporat yang berbasis profit oriented (Reza Rahman, 2009: 97-99). Dengan demikian, masalah perindustrian kaitannya dengan implementasi terhadap konsep CSR perlu dikaji lebih dalam. Dikarenakan akan menghambat laju pertumbuhan pembangunan perindutrian di masa datang.

Mafia Perizinan
Permasalahan selanjutnya adalah adanya kesulitan bagi pelaku industri baik domestik maupun lokal untuk mendapatkan izin industry, seperti SIUP, SITU,  IMB, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan rumitnya proses birokrasi yang diterapkan, sehingga membuat pelaku industri merasa malas untuk melakukan kegiatan perindustriannya di Indonesia. Bukan menjadi rahasia umum, bila untuk mendapatkan izin kegiatan perindustrian membutuhkan waktu yang cukup lama itu pun belum ditambah dengan money on the table kepada para aparat bersangkutan. Walaupun, telah dimuatnya ketentuan “pelayanan terpadu satu pintu” (one stop service) yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, namun implemtasi konsep tersebut belumlah memuaskan. Apabila ini tidak di tindak lanjuti serius untuk membasmi “mafia perizinan”, maka tentunya akan menghambat laju pembangunan perindustrian di Indoneisa.

Mengkreatifkan Industri Kreatif

Dunia perindustrian di Indonesia memang mengalami pasang surut. Hal ini tidak lain disebabkan oleh beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pengembangan kegiatan industri tersebut. Selain masalah perindustrian sebagaimana yang diuraikan diatas, maka yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah permasalahan dalam pembangunan perindustrian di bidang ekonomi kreatif. Menurut John Howkins (2001) dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money From Ideas, mengartikan ekonomi kreatif sebagai segala kegiatan ekonomi yang menjadikan kreativitas (kekayaan intelektual), budaya dan warisan budaya maupun lingkungan sebagai tumpuan masa depan. Masih menurut John, budaya kreatif hanya dapat tumbuh di lingkungan yang kondusif terhadap 3 hal: talent, teknologi, dan tolerant.


Dari hasil studi tahun 2009, industri ekonomi kreatif Indonesia masih didominasi oleh dua subsektor utama yaitu Fashion (46,5%) dan Kerajinan (24,1%). Sedangkan subsektor industri kreatif yang rata-rata (2002-2008) pertumbuhannya diatas pertumbuhan ekonomi nasional secara berturut-turut adalah piranti lunak (16,9%), permainan interaktif (13,9%), musik (13,4%), periklanan (13,4%), seni pertunjukan (7,67%), Televisi dan radio (7,57%) dan arsitektur (6,4%).

Dalam rencana pengembangan industri ekonomi kreatif terdapat lima permasalahan utama, antara lain: (i) kuantitas dan kualitas sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif yang belum memadai, (ii) belum adanya iklim kondusif untuk memulai dan menjalankan usaha di industri kreatif, (iii) minimnya penghargaan/apresiasi terhadap insan kreatif Indonesia dan karya kreatif yang dihasilkan, (iv) lambannya percepatan tumbuhnya teknologi informasi dan komunikasi, (v) lembaga pembiayaan yang belum berpihak kepada pelaku industri kreatif. Belum adanya skema pembiayaan industri ekonomi kreatif menyebabkan perbankan dan lembaga pembiayaan bukan bank kesulitan untuk menentukan jaminan untuk industri kreatif. Jaminan dari industri kreatif, yang bentuk awalnya adalah ide, dianggap masih belum dapat diterima sehingga banyak industri kreatif akhirnya dimasukkan ke dalam kategori UKM yang dianggap lebih diterima karena skema pembiayaannya sudah lebih terarah (Makalah Siti Zahrah Sariningrum, 2009: 14).

Dengan demikian, untuk meningkatkan intensitas dan gairah industri di bidang ekonomi kratif maka pemerintah diharuskan membuat beberapa langkah terobosan. Pertama, menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya. Insentif itu mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional. Kedua, membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan. Ketiga, membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar. Keempat, memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Beberapa contoh produk industri kreatif yang dilindungi HKI-nya (Hak atas Kekayaan Intelektual), diantaranya buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Kelima, pemerintah diharuskan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif (Makalah Siti Zahrah Sariningrum, 2009: 13). Apabila semua hal diatas benar-benar dijalankan oleh pemerintah, maka tentunya akan meningkatkan estimasi aktivitas perindustrian Indonesia khususnya dibidang ekonomi kreatif.

Palembang, Maret 2010
M. Alvi Syahrin