Tuesday, March 7, 2017

OPINI: PEMBENTUKAN KANTOR IMIGRASI BERDASARKAN FUNGSI PELAYANAN DAN WASDAKIM


Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean dan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan oleh pemerintah bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia telah meningkatkan jumlah orang asing di Indonesia. Jumlah ini terus meningkat tajam tiap tahunnya dan cenderung tidak terawasi. Banyaknya orang asing tersebut tentunya ada yang berdampak positif maupun berdampak negatif, sehingga pengawasan terhadap mereka harus lebih ditingkatkan.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia merupakan tugas Direktorat Jenderal Imigrasi. Meningkatnya jumlah orang asing yang berada dan melakukan kegiatan di Indonesia menjadi tugas yang sangat berat. Di saat tuntutan terhadap pelayanan keimigrasian menjadi sorotan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga harus mengutamakan aspek pengawasan dan penegakan hukum bagi orang asing yang diduga ataupun yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Minimnya kuantias dan kualitas sumber daya manusia, serta struktur organisasi Kantor Imigrasi yang belum optimal juga menjadi penghamat efektifitas pengawasan terhadap orang asing.

Direktorat Jenderal Imigrasi sangat mendukung kebijakan pemerintah, sambil terus melakukan inovasi agar pengawasan orang asing dapat dilaksanakan secara maksimal. Salah satunya dengan cara membentuk Kantor Imigrasi berdasarkan fungsi pelayanan serta pengawasan dan penindakan keimigrasian (wasdakim).

I. Persoalan
Pasca diberlakukannya paket kebijakan pro investasi, meningkatknya keberadaan orang asing di Indonesia telah menimbulkan dampak multidimensional. Fungsi pengawasan kini menjadi prioritas pemerintah. Badan Pusat Statistik dalam situs resminya www.bps.go.id, melansir kedatangan wisatawan mancanegara yang melalui pintu masuk selama Tahun 2016 mencapai 10.707.050 orang. Meningkat sekitar sepuluh persen bila dibanding Tahun 2015 yang mencapai 9.729.350 orang. Jumlah tersebut diperkiraan akan terus meningkat di Tahun 2017 mengingat masih terus diberlakukannya kebijakan BVK.

Minimnya kualitas dan kuantitas petugas imigrasi, khususnya di bidang wasdakim menjadi persoalan serius. Belum lagi struktur organisasi Kantor Imigrasi yang masih menggabungkan antara fungsi pelayanan keimigrasian dan wasdakim. Beban kerja yang tidak berimbang, karena minimnya jumlah petugas akan mempengaruhi kinerja pengawasan. Sejauh ini Direktorat Jenderal Imigrasi hanya memiliki 125 Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut masih minim bila harus dibagi fungsi antara pelayanan dan wasdakim. Sehingga dalam praktiknya pengawasan menjadi tidak optimal. Sebagai contoh, anggap saja petugas seksi wasdakim di setiap Kantor Imigrasi paling banyak berjumlah dua puluh orang. Bila dibandingkan dengan jumlah orang asing di Indonesia yang mencapai angka sepuluh juta orang, maka perbandingan antara pertugas wasdakim dan orang asing yang harus diawasi adalah 1 :  500.000. Rasio yang sangat tidak berimbang.

Belum lagi dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petugas di dalam satu Kantor Imigrasi. Misalnya, satu orang melakukan fungsi pelayanan, dan ia juga yang harus melakukan fungsi pengawasan. Sangat rentan adanya mal-administrasi di sana. Oleh karenanya, perlu adanya kontrol untuk memisahkan fungsi pelayanan dan wasdakim.

II. Pra Anggapan
Pemisahan fungsi pelayanan serta pengawasan dan penindakan keimigrasian dalam satu Kantor Imigrasi dapat menjadi solusi meningkatkan fungsi pengawasan di tengah meningkatnya keberadaan orang asing di Indonesia. Peran pengawasan saat ini harus menjadi prioritas dan harus dipisahkan dari fungsi pelayanan. Hal ini bertujuan agar setiap Kantor Imigrasi dapat fokus pada tugas dan fungsi nya masing-masing tanpa harus tumpang tindih kewenangan.

III. Fakta yang Mempengaruhi
  1. Meningkatnya keberadaan orang asing di Indonesia pasca diberlakukannya paket kebijakan pro investasi oleh pemerintah; 
  2. Jumlah Kantor Imigrasi yang masih sedikit bila dibandingkan dengan keberadaan orang asing di Indonesia;
  3. Beban kerja yang tidak berimbang bila satu Kantor Imigrasi harus membagi fungsinya yang menyebabkan fungsi pengawasan menjadi tidak maksimal;
  4. Minimnya personil di Seksi Wasdakim sehingga menyulitkan dalam melakukan pengawasan; 
  5. Sebaran personil Seksi Wasdakim yang tidak merata di setiap daerah;
  6.  Dugaaan penyalahgunaan wewenang antar petugas di dalam satu Kantor Imigrasi. Satu petugas dapat melakukan pelayanan, di sisi lain dapat pula melakukan pengawasan. Sehingga tidak ada kontrol atas kewenangan tersebut;
IV. Analisis

Pemisahan Kewenangan
  1. Lord Acton, politikus dari Inggris, menyatakan: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men.” Ungkapan tersebut mengandung makna bahwa kekuasaan yang besar akan cenderung menghasilkan perilaku koruptif yang besar dan pria memiliki kekuasaan besar hampir selalu orang jahat; 
  2. Terkait dengan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum, maka urgensi pemisahan kewenangan fungsi pelayanan danwasdakim menjadi suatu keharusan; 
  3. Tidak dipisahkannya kewenangan pelayanan dan wasdakim, tentu akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)[1] oleh petugas imigrasi. Kegiatan pelayanan harus dipisahkan dengan wadakim agar semua fungsi dapat fokus pada apa yang harus dilakukan; 
  4. Dalam teori pemisahan kewenangan, perlu adanya pemisahan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemeritahan agar dalam melakukan tindakan administratif tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Oleh karenanya, agar tidak menimbulkan  penyalahgunaan kewenangan oleh petugas, maka perlu dilakukan pemisahan fungsi pelayanan dan wasdakim; 
  5. Perwujudan pemisahan fungsi pelayanan dan wasdakim, akan menciptakan konsep kontrol keseimbangan (check and balances) dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian secara holistik. Apabila kewenangan yang besar (pengawasan dan penindakan keimigrasian) hanya dilakukan oleh satu Kantor Imigrasi, maka berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petugas di dalamnya; 
  6. Pemisahan fungsi ini akan berdampak pada pembentukan konsep baru Kantor Imigrasi berdasarkan basis fungsi nya masing-masing. Sehingga distribusi petugas menjadi lebih merata dan fungsi pengawasan dapat menjadi prioritas; 
  7. Usaha pemisahan kewenangan ini, pada akhirnya bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana tersebut dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Perbandingan dengan Negara Lain:
  1. Yang perlu diperhatikan, sebagian besar negara-negara di dunia tidak lagi menjadikan lembaga imigrasi sebagai Instansi yang menerbitkan paspor;
  2. Paspor China diterbitkan oleh Ministry of Foreign Afairs of the People’s Republic of China; 
  3. Paspor Korea diterbitkan oleh Ministry of Foreign Affairs and Trade; 
  4. Paspor Thailand dan Jepang diterbitkan oleh lembaga yang sama, yaitu Ministry of Foreign Affairs; 
  5. Paspor Singapura diterbitkan oleh Ministry of Home Affairs;
  6. Lain halnya di Indonesia, di mana Paspor RI diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
  7. Di beberapa negara lain juga, dibedakan antara instansi yang menerbitkan paspor dan instansi yang memiliki tugas utama dalam pengamanan negara. Tidak disamakan seperti di Indonesia, yang semuanya dibawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi; 
  8. China memiliki lembaga National Immigration Agency of the Ministry of the Interior (NIA);Korea memiliki Korea Immigration Service, Australia memiliki Department of Immigration and Citizenship; 
  9. Inggris memiliki The United Kingdom Immigration Service; 
  10. Singapura memiliki Immigration & Checkpoint Authority (ICA).
V. Kesimpulan 
       Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi atas fungsi pelayanan dan wasdakim sangatlah penting. Mengingat keberadaan orang asing yang terus meningkat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas.

VI. Saran
Oleh karena itu, saya menyarankan agar dilakukan pemisahan fungsi dan membentuk Kantor Imigrasi berdasarkan fungsi pelayanan dan wasdakim. Diharapkan inovasi ini dapat direalisasikan dalam skala nasional secara bertahap. Sehingga pengawasan dan penindakan orang asing dapat berjalan dengan maksimal.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Orta yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan:
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor: M.14.PR.07.04 Tahun 2003

Struktur Kantor Imigrasi Kelas I
Masih mengabungkan antara Seksi Pelayanan dan Seksi Wasdakim
Konsep Pemisahan Fungsi:

Struktur Kantor Imigrasi Kelas I (Fungsi Pelayanan Keimigrasian)
 

Struktur Kantor Imigrasi Kelas I (Fungsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian)

[1] Dalam terminologi lain dikenal istilah detournemeint de povoir / excess de povouir, yang berarti penyalahgunaan wewenang.

Depok, Maret 2017
M. Alvi Syahrin