Showing posts with label ISIS. Show all posts
Showing posts with label ISIS. Show all posts

Thursday, July 23, 2015

PERAN DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KETERLIBATAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERGABUNG DENGAN ISIS DI LUAR NEGERI


  • Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) merupakan unit pelaksana tugas dan fungsi Kementerian  Hukum dan HAM RI yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.[1]
  • Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut, maka Ditjen Imigrasi turut berperan aktif dalam melakukan operasi pencegahan dan penanggulangan keterlibatan warga negara Indonesia yang bergabung dalam kelompok millitan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS);
  •  Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Edaran[2] untuk memperketat penerbitan Paspor RI di setiap Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan dengan melakukan penelitian berkas dan wawancara secara cermat bagi WNI yang berpotensi untuk keluar wilayah Indonesia untuk bergabung dengan ISIS;
  • Dalam menanggulangi penyebaran paham ISIS di Indonesia, Ditjen Imigrasi meningkatkan pengawasan pada perlintasan orang (WNI atau WNA) yang masuk atau keluar wilayah Indonesia di setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi seluruh Indonesia. Oleh karenanya, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, maka Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menunda keberangkatan setiap orang yang berpotensi melakukan gerakan atau menyebarkan paham ISIS di Indonesia (mengancam keamanan negara)[3];
  • Ditjen Imigrasi berwenang untuk melakukan pencegahan warga negara Indonesia yang hendak keluar wilayah Indonesia, apabila namanya tercantum dalam Daftar Pencegahan melalui Sistem Manajemen Keimigrasian[4]. Namun sepanjang tidak termasuk dalam Daftar Pencegahan, maka Ditjen Imigrasi tidak berhak untuk melarang warga negara Indonesia yang keluar wilayah Indonesia;
  •  Upaya pre-emtif dan preventif telah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan mengeluarkan beberapa regulasi untuk mewaspadai keterlibatan warga negara Indonesia bergabung dengan kelompok militan ISIS di luar negeri;


Instrumen Hukum Keimigrasian yang Mengatur Pencegahan Keterlibatan Warga Negara Indonesia dalam Kelompok Militan ISIS

I.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 66 ayat (2) huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 67 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 91 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 92 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 94 ayat (7) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

II.   PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 172 ayat (2) dan (3) PP No. 31 Tahun 2013
Pasal 175 ayat (1) PP No. 31 Tahun 2013
Pasal 176 PP No. 31 Tahun 2013
Pasal 177 PP No. 31 Tahun 2013
Pasal 226 ayat (2) PP No. 31 Tahun 2013
Pasal 228 ayat (1) PP No. 31 Tahun 2013

III. Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Penerbitan Paspor
     Sistem penerbitan paspor selain mengedapankan pelayanan prima kepada masyarakat, harus juga memperhatikan unsur sekuriti. Kepala Kantor Imigrasi sebagai pimpinan pada satuan kerja yang melakukan peberbitan paspor, dituntut secara proakif melakukan pengawasan dalam  tahapan proses penerbitan paspor. Pengawasan tersebut bertujuan agar paspor yang diterbitkan dapat sesuai dengan fungsinya, tidak disalahgunakan untuk maksud dan tujuan yang melawan hukum. Surat Edaran ini merupakan wujud peran aktif Direktorar Jenderal Imigrasi dalam melakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif dalam rangka menegah keterlibatan WNI dalam kelompok militan ISIS di luar negeri.

IV. Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.04.02.1273 tentang Kewaspadaan terhadap Anggota / Simpatisan Kelompok Militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)
   Direktorat Jenderal Imigrasi berperan aktif mencegah penyebaran paham garis keras ISIS di Indonesia. Sikap itu diwujudkan dalam bentuk Surat Direktur Jenderal Imigrasi kepada semua jajaran Kepala Kantor Imigrasi untuk selalu waspada terhadap keterlibatan WNI yang pergi keluar negeri untuk bergabung dengan kelompok militan ISIS. Direktorat Jenderal Imigrasi meminta agar dalam proses penerbitan paspor agar memperhatikan unsur keamanan dengan melakukan penelitian berkas secara cermat dan wawancara secara teliti. Terhadap ada indikasi WNI yang akan pergi keluar negeri dalam rangka bergabung dengan kelompok ISIS, diminta agar setiap Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi seluruh Indonesia agar mengambil tindakan tegas untuk menunda keberangkatan WNI tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 

Jakarta Selatan, Maret 2015
M. Alvi Syahrin

[1] Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
[2] Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Penerbitan Paspor; Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor; IMI.5-GR.04.02-2.1273 tentang Kewaspadaan terhadap Anggota / Simpatisan Kelompok Militan Negara Isam Irak dan Suriah (ISIS)
[3] Lihat Pasal 92 dan Pasal 66 ayat (2) huruf a jo. Pasal 67 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;  Pasal 172 ayat (3) PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
[4] Lihat Pasal 91 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Wednesday, July 22, 2015

ISIS DALAM PERSEPEKTIF KEIMIGRASIAN



  • Dalam penanganan masalah ISIS, pemerintah harus berpikir jernih dan bersikap tegas untuk menentukan status ISIS, apakah ISIS sebagai bentuk tindak pidana terorisme yang mengancam keamanan negara atau bukan[1];
  • Perlu adanya regulasi yang mengatur status kewarganegaraan WNI yang ikut bergabung ke ISIS. Apakah mereka tetap menjadi WNI atau hilang kewarganegaraannya (stateless)[2]
  • Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) huruf a jo. Pasal 67 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian[3], maka Ditjen Imigrasi telah bersikap pro-aktif untuk memeriksa keabsahan dokumen setiap WNI yang mengajukan permohonan Paspor RI dan mencegah WNI keluar wilayah Indonesia yang berpotensi untuk bergabung ke ISIS;
  • Ditjen Imigrasi berpedoman pada Pasal 67 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2011[4]  yang menyatakan pengawasan keimigrasian juga dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar Wilayah Indonesia. Terkait dengan keberadaan WNI yang bergabung dengan ISIS di luar negeri juga menjadi kewajiban Ditjen Imigrasi. Oleh karenanya, berdasarkan hasil operasi intelijen keimigrasian, didapat informasi bahwa modus warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS, dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya: transit ke negara Singapura / Malaysia, menggunakan jasa travel liburan ke Turki, bahkan ibadah umroh pun patut dicurigai dijadikan sarana untuk bergabung dengan ISIS;
  • Berdasarkan amanat Pasal 92 jo. Pasal 91 ayat (2) jo. Pasal 94 ayat (7) UU No. 6 Tahun 2011[5], Pejabat Imigrasi (yang mendapat delegasi kewenangan dari Menkum dan HAM) telah melakukan invetarisasi daftar nama-nama WNI yang dicegah berpergian keluar wilayah Indonesia yang patut diduga akan bergabung menjadi anggota ISIS di Suriah, dalam Daftar Pencegahan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Oleh karena itu, sepanjang tidak ada nama warga negara Indonesia yang masuk daftar pencegahan, maka Imigrasi tidak dapat melarang mereka untuk berpergian keluar wilayah Indonesia;
  • Lebih lanjut, Direktorat Intelijen Keimigrasian telah melakukan deteksi dini (early warning) terhadap WNI yang berpotensi keluar wilayah Indonesia untuk bergabung ke ISIS. Tindakan pre-emptif telah dilakukan dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia dan juga instansi terkait lainnya. Dari informasi ini, maka Kantor Imigrasi dapat melakukan tindakan tegas untuk menolak setiap permohonan Paspor RI yang berpotensi bergabung ke ISIS dan memperketat perlintasan di setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

 
KETENTUAN HUKUM TERKAIT 

I.        UU NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Pasal 66 ayat (2) huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pengawasan Keimigrasian meliputi:
a. pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau
masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia

Pasal 67 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
(1) Pengawasan Keimigrasian terhadap warga negara Indonesia dilaksanakan pada saat permohonan Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk, atau berada di luar Wilayah Indonesia dilakukan dengan:
a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi;
b. penyusunan daftar nama warga negara Indonesia yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah Indonesia;
c. pemantauan terhadap setiap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
d. pengambilan foto dan sidik jari.
Pasal 91 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:www.hukumonline.com
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.

Pasal 92 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Dalam keadaan yang mendesak pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu untuk melakukan Pencegahan

Pasal 94 ayat (7) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.


II.      PP NO. 31 Tahun 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Pasal 172 ayat (2) dan (3) PP No. 31 Tahun 2013
(2) Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan terhadap warga negara Indonesia; dan
b. pengawasan terhadap Orang Asing.
(3) Pengawasan Keimigrasian terhadap warga negara Indonesia dilakukan pada saat:
a. permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
b. keluar atau masuk Wilayah Indonesia; dan
c. berada di luar Wilayah Indonesia.

Pasal 175 ayat (1) PP No. 31 Tahun 2013
Pengawasan administratif terhadap warga Negara Indonesia dilakukan dengan:
a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi mengenai:
    1. pelayanan Keimigrasian kepada warga negara Indonesia;
    2. pengajuan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh
        warga negara Indonesia; dan
    3. lalu lintas warga negara Indonesia yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia.
b. penyusunan daftar nama warga negara Indonesia yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah
    Indonesia; dan
c. pengambilan foto dan sidik jari.

Pasal 176 PP No. 31 Tahun 2013
(1) Pengawasan lapangan terhadap warga negara Indonesia dapat dilakukan dengan:
a. mencari dan mendapatkan keterangan mengenai keberadaan warga negara Indonesia yang berada di luar Wilayah Indonesia;
b. melakukan wawancara pada saat memohon Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; atau
c. melakukan koordinasi dengan pemerintah negara setempat melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk memantau keberadaan warga
negara Indonesia di luar Wilayah Indonesia.
(2) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 177 PP No. 31 Tahun 2013
Pengawasan Keimigrasian terhadap warga negara Indonesia yang memohon Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (3) huruf a dilakukan sejak proses pengajuan permohonan sampai dengan digunakannya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Pasal 226 ayat (2) PP No. 31 Tahun 2013
Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:www.hukumonline.com
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian;
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.

Pasal 228 ayat (1) PP No. 31 Tahun 2013
Dalam keadaan yang mendesak pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu untuk melakukan Pencegahan

Jakarta Selatan, Maret 2015
M. Alvi Syahrin




[1]Lihat Buku 2 Bab 3 KUHP tentang Kejahatan-Kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap Kepala Negara Sahabat serta Wakilnya
[2] Lihat Pasal 23 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
[3] Lihat juga Pasal Pasal 172 ayat (2) dan (3), Pasal 175 ayat (1), Pasal 176, dan Pasal 177 PP No. 31 Tahun 2013
[4] Lihat juga Pasal 175 ayat (1) PPno. 31 Tahun 2013
[5] Lihat juga Pasal 226 dan Pasal 228 PP No. 31 Tahun 2013